Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 September 2026 | 13:29 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jabung. Tiga orang, termasuk Apriliani (18) yang disebut sebagai istri Joni Iskandar, diamankan polisi dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Adirejo. [Dok Humas Polres Lampung Timur]
Baca 10 detik
  • Apriliani Niken Pratiwi dan dua rekannya ditangkap Polres Lampung Timur pada Selasa (15/9/2026) dini hari.
  • Penggerebekan di Desa Adirejo tersebut menemukan dapur peracikan narkoba beserta barang bukti sabu dan ekstasi siap edar.
  • Mantan istri gembong curanmor yang sempat viral itu bersama pelaku lain terancam hukuman mati.

SuaraLampung.id - Masih lekat dalam ingatan publik video viral tangisan histeris seorang perempuan muda asal Jabung, Lampung Timur, yang meratapi kematian suaminya usai ditembak mati polisi akibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kini, perempuan bernama Apriliani Niken Pratiwi (18) tersebut justru harus berurusan sendiri dengan jeruji besi setelah tertangkap tangan menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba.

Apriliani, yang merupakan istri mendiang gembong curanmor Joni Iskandar, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Timur dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Selasa (15/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya menciduk Apriliani, namun juga mengamankan pasangan penghuni kontrakan, yakni Ongki Afrizal (26) dan Ayu Nadia (23).

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dapur peracikan narkoba dengan sederet barang bukti siap edar. Di antaranya 24 bungkus plastik klip bening berisi sabu, sebutir klip berisi dua butir pil ekstasi, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, serta empat unit ponsel pintar yang digunakan untuk memuluskan transaksi.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, AKP Setiyo, membeberkan bahwa ketiga pelaku berbagi peran rapi dalam melakoni bisnis haram tersebut. Kristal putih itu awalnya dibeli oleh Ongki dari seorang pemasok di Desa Jabung seharga Rp3 juta.

"Tersangka Ongki kemudian melibatkan Apriliani dan Ayu untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah narkotika berada di tangan mereka, ketiganya memecah sabu ke dalam puluhan paket kecil menggunakan timbangan digital sesuai harga jual pesanan," papar AKP Setiyo.

Nama Apriliani langsung menjadi sorotan utama dalam pengungkapan ini. Sosoknya sempat menyita perhatian jagat maya beberapa waktu lalu lantaran merekam dirinya menangis tersedu-sedu dan memprotes tindakan tegas aparat kepolisian yang menembak mati suaminya, Joni Iskandar.

AKP Setiyo membenarkan rekam jejak hubungan tersangka dengan mendiang pelaku curanmor tersebut.

Baca Juga: Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk

"Benar, yang bersangkutan (Apriliani) adalah istri dari almarhum Joni yang sebelumnya ditindak tegas oleh Polresta Bandar Lampung dalam perkara tindak pidana lain," tegas Setiyo.

Kini, air mata Apriliani berganti baju tahanan oranye. Ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel Mapolres Lampung Timur untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.

Atas perbuatannya mengecer narkotika, janda muda ini bersama dua rekannya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Load More