Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 September 2026 | 10:10 WIB
Pelaku dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria yang berprofesi sebagai Pak ogah di Jalan Soekarno Hatta (Bay Pass), Kelurahan Sepang Jaya, Bandar Lampung, menyerahkan diri kepada polisi. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Pelaku berinisial H menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung didampingi keluarganya pada hari Kamis.
  • Tersangka H bersama rekannya RPB melakukan pengeroyokan brutal yang menyebabkan korban menderita luka berat.
  • Aparat kepolisian mengimbau para pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif.

SuaraLampung.id - Ruang gerak para pelaku pengeroyokan brutal terhadap seorang pengatur lalu lintas liar alias Pak Ogah di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandar Lampung, kian menyempit.

Merasa terpojok oleh perburuan aparat, satu lagi pelaku berinisial H (34) akhirnya memilih menyerah ke kantor polisi dengan diantar pihak keluarga.

Warga Sepang Jaya tersebut menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung pada Kamis (17/9/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB didampingi sang kakak, sebelum akhirnya dijemput tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah kooperatif H menyusul rekannya, RPB (34), yang sudah lebih dulu diciduk polisi pada Minggu (13/9/2026). Keduanya merupakan bagian dari komplotan yang menganiaya korban, Mera Aprijal (39), hingga menderita luka berat di kawasan Kelurahan Sepang Jaya, Sabtu (12/9/2026) lalu.

Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, menegaskan bahwa penyerahan diri H merupakan buah dari pendekatan persuasif intensif yang ditekan aparat ke lingkaran keluarga pelaku.

"Kami melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga agar pelaku sadar dan memilih menyerahkan diri secara baik-baik. Ini langkah terbaik untuk mempermudah proses penyidikan," ungkap AKP Ono.

Kendati pelaku telah menyerahkan diri, aparat tak mengendurkan proses hukum. Penyidik saat ini terus merangkai fakta lapangan, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami peran masing-masing pelaku dalam peristiwa kekerasan berdarah tersebut.

Atas aksi arogansinya di jalanan, para pelaku terancam dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Tak hanya itu, polisi juga melepaskan peringatan terbuka kepada pelaku lain yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera angkat kaki dari persembunyiannya.

Baca Juga: Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas

“Kami ingatkan kepada para pelaku yang masih berkeliaran di luar sana segeralah menyerahkan diri! Datanglah secara kooperatif, jangan menunggu sampai kami yang mengambil tindakan penegakan hukum tegas di lapangan,” tegas AKP Ono.

Load More