Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:40 WIB
Ilustrasi Kriminal. Tim URC Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap pria berinisial S di mobil travel pada 6 Agustus 2026 dini hari.[Unsplash/@mengmengniu]
Baca 10 detik
  • Tim URC Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap pria berinisial S di mobil travel pada 6 Agustus 2026 dini hari.
  • Tersangka S diduga melakukan kekerasan seksual disertai ancaman maut terhadap korban remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial LR.
  • Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum untuk menjerat tersangka dengan ancaman hukuman berat.

SuaraLampung.id - Pelarian pria berinisial S (23) akhirnya menemui titik buntu. Setelah enam bulan dihantui dosa atas perbuatannya, warga Ngambur ini tak berkutik saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat menyergapnya di dalam sebuah mobil travel, Kamis (6/8/2026) dini hari.

Penangkapan yang dipimpin oleh Aiptu M Darwin sekitar pukul 01.00 WIB itu mengakhiri penantian panjang keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

S diduga kuat merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap LR, seorang remaja perempuan yang baru menginjak usia 15 tahun.

Malam kelam itu terjadi pada 2 Februari 2026. Dengan tipu muslihat, S mengajak LR ke sebuah rumah temannya di wilayah Kecamatan Ngambur.

Sesampainya di sana, LR diminta untuk memasak di dapur. Begitu LR selesai memasak, S langsung menunjukkan tabiat aslinya.

Korban dibekap, didorong, hingga dibanting sebelum akhirnya mengalami kekerasan seksual. Tak berhenti di situ, predator ini melontarkan ancaman maut agar LR menutup rapat mulutnya dari siapa pun.

Luka fisik dan trauma mendalam membuat LR sempat terdiam, hingga akhirnya keberanian itu muncul. Kasus ini resmi dilaporkan ke polisi pada 26 April 2026 oleh Ruswansyah, setelah LR menceritakan tragedi yang menimpanya.

Polisi tidak tinggal diam. Tim URC Satreskrim Polres Pesisir Barat terus mengendus keberadaan S yang sempat menghilang.

Titik terang muncul saat petugas mendapatkan informasi bahwa S tengah berada di dalam sebuah mobil travel yang melintas di wilayah Pekon Suka Negara.

Baca Juga: Pria Sumsel Tega Cabuli Anak Bawah Umur di Lampung Utara, Foto Polos Jadi Senjata Teror

Tanpa membuang waktu, tim bergerak memutus jalur pelarian sang predator. Di bawah temaram lampu jalanan pada pukul satu pagi, S akhirnya diringkus tanpa perlawanan berarti.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta hasil Visum et Repertum yang memperkuat dugaan kekerasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukumnya. S kini terancam jeratan berlapis, mulai dari Undang-Undang TPKS hingga KUHP baru dengan ancaman hukuman berat.

"Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui tindakan serupa. Perlindungan korban adalah prioritas kami," tegas Meidy.

Load More