Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 Juli 2026 | 16:40 WIB
Ilustrasi pencabulan. Pria berinisial IS (41) menyetubuhi anak di bawah umur dan memotret korban secara diam-diam di Lampung Utara pada Kamis (23/7/2026).
Baca 10 detik
  • Pria berinisial IS (41) menyetubuhi anak di bawah umur dan memotret korban secara diam-diam di Lampung Utara pada Kamis (23/7/2026).
  • Pelaku mengirimkan foto asusila korban kepada anggota keluarga sebagai bentuk intimidasi karena korban sempat menolak keinginannya.
  • Unit PPA Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti dan menjeratnya dengan ancaman hukuman berat.

SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial IS (41), warga asal Sumatra Selatan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi bejatnya terhadap seorang anak di bawah umur berhasil dibongkar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara.

Mimpi buruk bagi korban terjadi pada Kamis pagi (23/7/2026). Memanfaatkan situasi, IS diduga menyelinap masuk ke rumah korban dan melancarkan bujuk rayu mautnya.

Di bawah tekanan tipu daya, korban digiring ke dalam kamar, tempat di mana pelaku melancarkan aksi persetubuhan yang menghancurkan masa depan sang gadis kecil.

Kebejatan IS ternyata tidak berhenti sampai di situ. Seolah tak puas hanya merusak harga diri korban, pelaku juga mengambil foto tanpa busana korban secara diam-diam. Foto-foto tersebut belakangan berubah menjadi senjata mematikan bagi psikologis korban.

Luka semakin dalam ketika IS dengan tega mengirimkan foto-foto asusila tersebut kepada salah seorang anggota keluarga korban.

Aksi nekat ini dilakukan pelaku diduga sebagai bentuk intimidasi atau balas dendam setelah korban mulai berani menolak keinginan pelaku di kemudian hari.

Mendapati kiriman foto yang menghancurkan hati tersebut, keluarga korban tak tinggal diam. Laporan resmi segera dilayangkan ke Polres Lampung Utara. Bergerak cepat dalam hitungan hari, tim Unit II PPA langsung mengendus keberadaan pelaku.

"Benar, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IS," ungkap Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, Rabu (29/7/2026).

Polisi juga telah mengantongi barang bukti krusial berupa hasil visum medis serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Bukti-bukti ini memperkuat jeratan hukum bagi sang predator.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Kini, IS hanya bisa tertunduk saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Utara. Ia dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

"Kami berkomitmen menangani perkara perempuan dan anak secara profesional dan tuntas. Perlindungan maksimal bagi korban adalah prioritas kami," tegas Herawati.

Load More