- Polres Way Kanan menangkap pria berinisial D di Kampung Way Tuba pada Jumat malam setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.
- Kasus ini terungkap pada Kamis sore, 3 September 2026, setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ayah kandungnya.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
SuaraLampung.id - Tak butuh waktu lama bagi Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan untuk membekuk D (42). Pria paruh baya asal Kecamatan Way Tuba, ini dijebloskan ke balik jeruji besi usai aksi bejatnya menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil terbongkar.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan tak lama setelah ayah korban, Gt, melaporkan peristiwa kelam yang menimpa putri kandungnya ke kantor polisi.
PS Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, membeberkan bahwa tabir kelam ini mulai terkuak pada Kamis (3/9/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban, sebut saja Bunga, yang tak lagi sanggup memendam trauma, akhirnya memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya kepada sang ayah.
Bunga mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku di sebuah rumah di kawasan Way Tuba pada Maret lalu.
Bak disambar petir di siang bolong, sang ayah yang terpukul langsung membawa buah hatinya ke dokter spesialis kandungan untuk memastikan kondisi fisik korban. Hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan positif berbadan dua (hamil).
Murka atas perbuatan biadab tersangka, pihak keluarga langsung menuntut keadilan dengan membuat laporan resmi ke Mapolres Way Kanan.
Merespons laporan darurat tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak maraton memeriksa para saksi serta menghimpun serangkaian alat bukti pendukung.
"Pada Jumat (4/9/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB, penyidik langsung menggelar perkara penetapan tersangka. Dengan bukti yang dinilai cukup kuat, terlapor berinisial D resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka," jelas Iptu Riswanto.
Baca Juga: Gempa Menurun tapi Dapur Magma Krakatau Masih Bergeliat, Ahli Itera Beri Peringatan Ini!
Hanya berselang setengah jam usai status hukumnya dinaikkan, tepat pukul 23.00 WIB, tim opsnal bergerak cepat memburu dan langsung menciduk tersangka D di kediamannya tanpa ada perlawanan.
Selain meringkus tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti kunci, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat malam kejadian serta dokumen akta kelahiran yang membuktikan bahwa korban secara sah masih berada di bawah umur.
Kini, tersangka D harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Gempa Menurun tapi Dapur Magma Krakatau Masih Bergeliat, Ahli Itera Beri Peringatan Ini!
-
Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit
-
Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan
-
Kala Asmara Berbuah Petaka: Siswa SMK di Pringsewu Dijemput Paksa Polisi
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Kedok Kawin Pesanan Terbongkar di Pesawaran: Gadis 19 Tahun Ditransaksikan, Siap Dikirim ke Tiongkok
-
Diancam Istri Bakal Disandera, Pria di Way Kanan Sewa Algojo Bantai Penagih Utang Rp1 Juta
-
Bocah 11 Tahun Terperosok Palung Laut 2 Meter di Pantai Mutun, Begini Kondisinya
-
Kejar Tayang Sebelum Musim Hujan: Dua Sungai Kritis di Bandar Lampung Dikeruk Maraton
-
Murka Kerap Disuruh-suruh, Pemuda di Bandar Lampung Bantai Sepupu Jasad Dijejali ke Gorong-Gorong