- Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pelajar SMK berinisial RYE pada Selasa, 8 September 2026.
- Tersangka ditangkap karena melakukan hubungan intim berulang kali terhadap kekasihnya yang juga berusia 16 tahun.
- Orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi setelah korban mengalami trauma batin dan masalah psikologis.
SuaraLampung.id - Berawal dari romansa sepasang kekasih di bangku sekolah, hubungan asmara antara dua pelajar di Pringsewu ini kini berujung pada trauma batin mendalam dan derap langkah aparat penegak hukum.
Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap RYE (16), seorang siswa SMK pada Selasa (8/9/2026) petang.
Remaja tersebut dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan bahkan sempat terindikasi berupaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjeratnya.
Perkara ini bermula dari jalinan asmara antara RYE dan kekasihnya, TS (16). Dalam kurun waktu Maret hingga September, terjalin hubungan intim yang diduga terjadi berulang kali.
Bisikan bujuk rayu serta janji manis kekasih akan bertanggung jawab dan tak akan pernah meninggalkan menjadi tameng yang meluluhkan batas pertahanan korban.
Namun, janji masa pubertas itu akhirnya menguap. Hubungan mereka karam di tengah jalan. Bagi TS, perpisahan itu bukan sekadar patah hati biasa.
Badai psikologis menghantam mentalnya, hingga kecurigaan keluarga merebak. Hancur melihat kondisi sang putri, orang tua TS memutuskan menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan.
"Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, Kamis (10/9/2026).
Kini, status RYE telah resmi dinaikkan menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan ditahan di Mapolres Pringsewu.
Baca Juga: Adik Kejar Kakak Pakai Sajam di Pringsewu, Hanya Gara-gara Motor Rusak
Ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara bakal menjeratnya kendati proses peradilannya tetap berpijak pada sistem peradilan pidana anak.
Iptu Rosali menegaskan, perkara ini bukan semata-mata soal pasal hukum, melainkan kegagalan ruang aman bagi anak untuk memahami batasan diri.
"Anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan mental. Mereka belum memiliki kematangan layaknya orang dewasa untuk menimbang konsekuensi panjang dari keputusan seksual," ujar Rosali.
Berita Terkait
-
Adik Kejar Kakak Pakai Sajam di Pringsewu, Hanya Gara-gara Motor Rusak
-
Niat Awal Cuma Nyolong, Pemuda Pringsewu Rudapaksa Pelajar di Kamar Kos
-
Jalur Kalirejo-Pringsewu Bakal Mulus Oktober Ini, Beton 31 Cm Siap Hadapi Truk Raksasa
-
Enam Bulan Bersembunyi, Predator Anak di Pesisir Barat Akhirnya Diciduk dalam Mobil Travel
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Cekcok Transfer Uang Berujung Maut: Pemilik Kafe di Lampung Timur Tikam Pelanggan
-
Ngamuk Cuma Diberi Rp10 Ribu, Pria Bermasker Hantam Kepala Nenek 71 Tahun di Lampung Barat
-
Modal Obeng, Pemuda 20 Tahun Gasak Mobil Teman Sendiri di Kemiling Demi Gaya Hidup
-
Dobrak Mitos Ketinggian! Lampung Sukses Tanam Arabika di 800 MDPL: Berbuah Kilat Cuma 1,8 Tahun
-
3 Calon Rektor Unila Lolos ke Final: Dr Budiyono Memimpin, Suara Menteri 35 Persen Jadi Penentu