Wakos Reza Gautama
Senin, 02 November 2026 | 13:53 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendalami dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Bandar Lampung mengamankan empat WNA Tiongkok dan dua perempuan muda korban sindikat kawin pesanan.
  • Petugas membongkar praktik perdagangan orang berkedok pernikahan siri tersebut melalui pemeriksaan intensif pada 29 hingga 31 Oktober 2026.
  • Pihak imigrasi berkoordinasi dengan kepolisian untuk melindungi korban dan memburu dalang calo lokal yang terlibat jaringan.

SuaraLampung.id - Praktik kotor sindikat perdagangan orang berkedok kawin pesanan (mail-order bride) lintas negara nyaris memakan korban di Lampung.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengamankan empat pria warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua perempuan muda asal Kabupaten Pesawaran yang diduga kuat terjerat dalam jaringan eksploitasi perempuan internasional.

Kasus ini terbongkar usai petugas Imigrasi melakukan serangkaian pemeriksaan maraton sejak 29 hingga 31 Oktober 2026. Dua korban perempuan yang diperiksa masih berusia sangat belia, yakni STP (19) dan MS (21).

Sementara empat pria asal Tiongkok yang diamankan berusia jauh lebih matang, masing-masing berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menegaskan bahwa kasus ini tidak lagi dipandang sebagai sekadar pelanggaran izin tinggal atau pelanggaran administrasi keimigrasian biasa.

"Perkara ini menjadi sorotan serius kami karena terdapat indikasi kuat yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada aspek perlindungan hak asasi perempuan dan potensi eksploitasi terselubung di baliknya," tegas Nur Raisha, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan awal dan uji forensik digital, petugas menemukan jejak keberadaan mafia perantara atau calo perjodohan yang bekerja secara terorganisir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, membeberkan bahwa para gadis lokal tersebut sengaja ditawarkan kepada para pria asing dengan iming-iming mahar sejumlah uang tunai dan barang berharga.

"Modus operandinya menggunakan skema pernikahan siri. Di sana terjadi transaksi penyerahan uang dan materi, rekam jejak komunikasi antar-jaringan perantara, hingga persiapan dokumen keberangkatan untuk menerbangkan korban ke Tiongkok," ungkap Taufiq.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Terperosok Palung Laut 2 Meter di Pantai Mutun, Begini Kondisinya

Praktik perjodohan transnasional berbasis komersial semacam ini kerap menjadi pintu masuk jeratan perbudakan modern.

Setibanya di negara tujuan, para perempuan muda rentan kehilangan hak kebebasan, dieksploitasi secara seksual maupun tenaga kerja, hingga disekap tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Meski begitu, Taufiq memastikan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari terus membedah peran dari masing-masing pihak yang diamankan, termasuk memburu dalang calo lokal yang menjadi penghubung sindikat ini di Lampung.

Langkah koordinasi dengan aparat kepolisian dan kementerian terkait kini diperketat untuk memastikan kedua gadis belia tersebut mendapat perlindungan fisik dan psikologis, sekaligus membongkar tuntas rantai bisnis perdagangan manusia berkedok asmara ini. (ANTARA)

Load More