Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 April 2026 | 22:09 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditahan Kejati Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). [ist]
Baca 10 detik
  • Kejati Lampung menetapkan mantan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Participating Interest WK OSES senilai USD17,2 juta.
  • Arinal resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung pada 28 April 2026 setelah menjalani pemeriksaan selama 20 jam.
  • Kasus korupsi yang dikelola PT LEB ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Lampung.

SuaraLampung.id - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000.

Setelah diperiksa kurang lebih selama 20 jam di gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/4/2026), Arinal langsung dijebloskan ke penjara.

Keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung, Arinal sudah mengenakan rompi merah muda. Dengan tangan diborgol dan kepala tertunduk, Arinal digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.

Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut Arinal saat dicegat awak media yang meminta komentarnya terkait kasus yang membelitnya tersebut.

Selain Arinal, penyidik Kejati Lampung sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Mereka adalah Heri Wardoyo selaku Komisioner pada PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.

Mereka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.

Akibat perbuatannya para tersangka menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Lampung senilai Rp200 miliar.

Kejati Lampung menyita barang bukti uang senilai 1.483.497,78 dollar Amerika atau senilai Rp23,55 miliar dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Lampung, menyita aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar.

Para terdakwa didakwa dinilai dalam dakwaan jaksa bahwa pengakuan dana PI 10 persen sebagai pendapatan PT LEB pada tahun 2022, yang padahal saat itu perusahaan dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola dana PI.

Tidak hanya itu, jaksa juga dalam dakwaannya menyebut soal konversi dana PI yang disebut menggunakan kurs APBN, bukan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi atau kurs acuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Tindakan tersebut, menurut jaksa, merupakan bagian dari pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja OSES yang dilakukan secara melawan hukum dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Load More