- Kejati Lampung menetapkan mantan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Participating Interest WK OSES senilai USD17,2 juta.
- Arinal resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung pada 28 April 2026 setelah menjalani pemeriksaan selama 20 jam.
- Kasus korupsi yang dikelola PT LEB ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Lampung.
SuaraLampung.id - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000.
Setelah diperiksa kurang lebih selama 20 jam di gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/4/2026), Arinal langsung dijebloskan ke penjara.
Keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung, Arinal sudah mengenakan rompi merah muda. Dengan tangan diborgol dan kepala tertunduk, Arinal digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.
Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut Arinal saat dicegat awak media yang meminta komentarnya terkait kasus yang membelitnya tersebut.
Selain Arinal, penyidik Kejati Lampung sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Mereka adalah Heri Wardoyo selaku Komisioner pada PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
Mereka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Akibat perbuatannya para tersangka menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Lampung senilai Rp200 miliar.
Kejati Lampung menyita barang bukti uang senilai 1.483.497,78 dollar Amerika atau senilai Rp23,55 miliar dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Lampung, menyita aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar.
Para terdakwa didakwa dinilai dalam dakwaan jaksa bahwa pengakuan dana PI 10 persen sebagai pendapatan PT LEB pada tahun 2022, yang padahal saat itu perusahaan dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola dana PI.
Tidak hanya itu, jaksa juga dalam dakwaannya menyebut soal konversi dana PI yang disebut menggunakan kurs APBN, bukan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi atau kurs acuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tindakan tersebut, menurut jaksa, merupakan bagian dari pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja OSES yang dilakukan secara melawan hukum dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Tag
Berita Terkait
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
7 Fakta Profil Sudewo, Bupati Pati dari Partai Gerindra yang Kini Terjerat OTT KPK
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Kisah Rosidah, Perajin Gula Merah Madura yang Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Pria Sumsel Tega Cabuli Anak Bawah Umur di Lampung Utara, Foto Polos Jadi Senjata Teror
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah