Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:54 WIB
Ilustrasi Sebanyak 26 karyawan PT GGP di Lampung Tengah ditangkap karena menggelapkan solar perusahaan secara terorganisir sejak awal 2026. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 26 karyawan PT GGP di Lampung Tengah ditangkap karena menggelapkan solar perusahaan secara terorganisir sejak awal 2026.
  • Para pelaku menyedot bahan bakar dari alat berat dan menjualnya untuk keuntungan pribadi demi meraup uang tambahan.
  • Tindakan kriminal ini menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp53 juta dan kini seluruh tersangka sedang diproses pihak kepolisian.

SuaraLampung.id - Sebuah skandal terbongkar di internal PT GGP, Kabupaten Lampung Tengah. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 26 karyawan perusahaan tersebut diduga bersekongkol membentuk jaringan terorganisir untuk menggelapkan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan mereka sendiri.

Aksi kucing-kucingan ini berakhir dramatis saat petugas keamanan perusahaan memergoki aktivitas mencurigakan di tengah gelapnya malam, yang kemudian berujung pada penyerahan massal para pelaku ke Mapolres Lampung Tengah.

Bagaimana cara mereka bekerja? Ternyata, mayoritas dari 26 orang tersebut adalah operator alat berat seperti grader dan ekskavator. Posisi ini memberi mereka akses istimewa sekaligus celah untuk beraksi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan kelengahan pengawasan di lapangan.

Saat suasana dirasa aman, mereka menggunakan selang untuk menyedot solar langsung dari tangki alat berat ke dalam jeriken.

"Mereka memindahkan solar tersebut untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi. Ini dilakukan secara terorganisir," ujar AKP Renanta, Kamis (11/6/2026).

Aksi ini terendus saat patroli rutin keamanan perusahaan pada Selasa (8/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menaruh curiga pada satu unit mobil Suzuki Carry yang terparkir di area operasional.

Saat digeledah, kecurigaan itu terbukti. Di dalam mobil tersebut ditemukan 22 jeriken berkapasitas 35 liter yang penuh berisi solar, serta 16 jeriken kosong yang siap diisi.

Hasil penyidikan sementara mengungkap fakta mengejutkan: praktik ini bukan barang baru. Beberapa pelaku mengaku sudah mulai menguras solar sejak Januari dan Februari 2026.

Baca Juga: Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri

Akibat aksi sistematis ini, PT GGP diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp53 juta, angka yang diprediksi masih bisa membengkak seiring proses audit.

"Sekitar 80 persen dari terduga pelaku adalah karyawan internal. Saat ini mereka semua menjalani pemeriksaan intensif," tambah AKP Renanta.

Kini, ke-26 karyawan tersebut harus menanggalkan seragam kerja mereka dan menggantinya dengan rompi tahanan. Mereka dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dan pencurian sesuai KUHP.

Polisi pun memberi sinyal bahwa pengembangan kasus ini masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terseret dalam pusaran skandal solar ini.

Load More