Tasmalinda
Kamis, 26 Februari 2026 | 21:17 WIB
mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo divonis bersalah
Baca 10 detik
  • Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dihukum 8,5 tahun penjara terkait korupsi proyek pagar senilai Rp6,9 miliar.
  • Putusan PN Tanjungkarang pada 26 Februari 2026 menjerat Dawam karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi.
  • Selain kurungan, Dawam dikenakan denda Rp300 juta serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,9 miliar.

SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dalam kasus korupsi proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp6,9 miliar.

Dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026), Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menyatakan Dawam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Tak hanya hukuman badan dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar kepada Dawam. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Proyek pembangunan pagar rumah dinas tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Dalam pelaksanaannya, proyek senilai Rp6,9 miliar itu diduga menyimpang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya juga divonis. Agus Cahyono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp153 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Sarwono Sanjaya divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Sementara Mahdor dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp66 juta subsidair 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 5 Februari 2026, jaksa Rudi Vernando menuntut Dawam dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair kurungan, serta uang pengganti Rp3,5 miliar.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya

Load More