- Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dihukum 8,5 tahun penjara terkait korupsi proyek pagar senilai Rp6,9 miliar.
- Putusan PN Tanjungkarang pada 26 Februari 2026 menjerat Dawam karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi.
- Selain kurungan, Dawam dikenakan denda Rp300 juta serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,9 miliar.
SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dalam kasus korupsi proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp6,9 miliar.
Dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026), Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menyatakan Dawam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Tak hanya hukuman badan dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar kepada Dawam. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Proyek pembangunan pagar rumah dinas tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Dalam pelaksanaannya, proyek senilai Rp6,9 miliar itu diduga menyimpang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya juga divonis. Agus Cahyono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp153 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Sarwono Sanjaya divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Sementara Mahdor dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp66 juta subsidair 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 5 Februari 2026, jaksa Rudi Vernando menuntut Dawam dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair kurungan, serta uang pengganti Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
Berita Terkait
-
Keluarga Pasien Kecewa, Jenazah Sempat Terhenti di Pinggir Jalan Akibat Ambulans Rusak
-
Digerebek Dini Hari, Pemilik Karaoke dan Pelanggan Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
5 Fakta Video Viral 3 ASN Maki Bapak Tua di Lampung Timur yang Bikin Heboh
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
ORI030 Hadir di BRI, Berikan Peluang Investasi dengan Kupon hingga 7,00%
-
Gunung Anak Krakatau Batuk 19 Kali, Jalur Merak-Bakauheni Masih Normal
-
Nekat Jadi Konsultan di Perusahaan Metro, Tiga WNA China Terusir dari Bumi Ruwa Jurai
-
Liburan Keluarga Berujung Duka, Polisi dan Istri Tewas di Jalan Tol Lampung
-
Gunung Anak Krakatau 'Batuk' 19 Kali dalam Sebulan: Selat Sunda Berstatus Siaga