- Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dihukum 8,5 tahun penjara terkait korupsi proyek pagar senilai Rp6,9 miliar.
- Putusan PN Tanjungkarang pada 26 Februari 2026 menjerat Dawam karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi.
- Selain kurungan, Dawam dikenakan denda Rp300 juta serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,9 miliar.
SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dalam kasus korupsi proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp6,9 miliar.
Dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026), Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menyatakan Dawam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Tak hanya hukuman badan dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar kepada Dawam. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Proyek pembangunan pagar rumah dinas tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Dalam pelaksanaannya, proyek senilai Rp6,9 miliar itu diduga menyimpang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya juga divonis. Agus Cahyono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp153 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Sarwono Sanjaya divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Sementara Mahdor dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp66 juta subsidair 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 5 Februari 2026, jaksa Rudi Vernando menuntut Dawam dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair kurungan, serta uang pengganti Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
Berita Terkait
-
Keluarga Pasien Kecewa, Jenazah Sempat Terhenti di Pinggir Jalan Akibat Ambulans Rusak
-
Digerebek Dini Hari, Pemilik Karaoke dan Pelanggan Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
5 Fakta Video Viral 3 ASN Maki Bapak Tua di Lampung Timur yang Bikin Heboh
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Holding Ultra Mikro BRI Makin Makin Komitmen Berpihak pada Ekonomi Kerakyatan
-
Rekomendasi Water Purifier Philips Untuk Mendapatkan Air Minum Sehat di Rumah
-
BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro