- Dua pelaku berinisial NA dan TEP mencuri barang berharga senilai Rp42 juta di rumah kawasan Margodadi, Kota Metro.
- Pelaku melancarkan aksinya pada akhir Maret dengan membobol pintu rumah serta membawa kabur motor dan barang elektronik.
- Tim Tekab 308 Polres Metro berhasil meringkus kedua tersangka yang kini terancam hukuman sesuai undang-undang pencurian pemberatan.
SuaraLampung.id - Dua pelaku pencurian di sebuah rumah di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, pada akhir Maret lalu diringkus aparat kepolisian.
Dua pria berinisial NA (33) dan TEP (28), diduga kuat menjadi dalang di balik bobolnya kediaman tersebut. Dengan lihai, mereka melompati pagar dan mencongkel pintu, lalu menguras habis barang berharga di dalamnya. Tak tanggung-tanggung, korban harus menelan kerugian fantastis mencapai Rp42 juta.
Aksi pencurian ini tergolong nekat dan menyeluruh. Tidak hanya membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat, kedua tersangka juga menggasak barang-barang hobi dan keamanan.
Satu unit PlayStation 4 beserta tiga stiknya, sejumlah uang tunai, hingga tumpukan rokok berbagai merek ikut amblas.
Bahkan, dalam upaya untuk menghilangkan jejak, pelaku juga nekat mencopot perangkat hardware CCTV milik korban. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, jejak digital dan penyelidikan di lapangan akhirnya membawa polisi pada identitas mereka.
Tim Tekab 308 Polres Metro bergerak cepat setelah mengendus keberadaan NA di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Metro Barat. Tanpa perlawanan berarti, tersangka pertama berhasil diringkus bersama barang bukti yang masih tersisa.
Namun, drama tidak berhenti di situ. Rekan NA, yakni TEP, sempat menghilang dari radar petugas selama hampir dua bulan.
Tekanan penyelidikan dan pendekatan persuasif akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis malam (28/5/2026), dengan didampingi pihak keluarga yang tampak pasrah, TEP memilih menyerahkan diri ke Mapolres Metro.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebuah regulasi baru yang mengatur tegas tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk selalu waspada, sekaligus bukti bahwa kepolisian tidak akan membiarkan pelaku kriminal bebas berkeliaran.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindakan yang meresahkan, apalagi merugikan warga secara materiil dalam jumlah besar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hangga Utama.
Berita Terkait
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Kecanduan Judol dan Pesta Narkoba, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Kuras Rumah Kosong
-
Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni
-
Modal Congkel Rolling Door, Pria di Lampung Tengah Gasak Ninja dan KLX Rp70 Juta dari Diler
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional
-
Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung
-
Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total
-
BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal
-
Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander