- Dua pelaku berinisial NA dan TEP mencuri barang berharga senilai Rp42 juta di rumah kawasan Margodadi, Kota Metro.
- Pelaku melancarkan aksinya pada akhir Maret dengan membobol pintu rumah serta membawa kabur motor dan barang elektronik.
- Tim Tekab 308 Polres Metro berhasil meringkus kedua tersangka yang kini terancam hukuman sesuai undang-undang pencurian pemberatan.
SuaraLampung.id - Dua pelaku pencurian di sebuah rumah di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, pada akhir Maret lalu diringkus aparat kepolisian.
Dua pria berinisial NA (33) dan TEP (28), diduga kuat menjadi dalang di balik bobolnya kediaman tersebut. Dengan lihai, mereka melompati pagar dan mencongkel pintu, lalu menguras habis barang berharga di dalamnya. Tak tanggung-tanggung, korban harus menelan kerugian fantastis mencapai Rp42 juta.
Aksi pencurian ini tergolong nekat dan menyeluruh. Tidak hanya membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat, kedua tersangka juga menggasak barang-barang hobi dan keamanan.
Satu unit PlayStation 4 beserta tiga stiknya, sejumlah uang tunai, hingga tumpukan rokok berbagai merek ikut amblas.
Bahkan, dalam upaya untuk menghilangkan jejak, pelaku juga nekat mencopot perangkat hardware CCTV milik korban. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, jejak digital dan penyelidikan di lapangan akhirnya membawa polisi pada identitas mereka.
Tim Tekab 308 Polres Metro bergerak cepat setelah mengendus keberadaan NA di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Metro Barat. Tanpa perlawanan berarti, tersangka pertama berhasil diringkus bersama barang bukti yang masih tersisa.
Namun, drama tidak berhenti di situ. Rekan NA, yakni TEP, sempat menghilang dari radar petugas selama hampir dua bulan.
Tekanan penyelidikan dan pendekatan persuasif akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis malam (28/5/2026), dengan didampingi pihak keluarga yang tampak pasrah, TEP memilih menyerahkan diri ke Mapolres Metro.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebuah regulasi baru yang mengatur tegas tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk selalu waspada, sekaligus bukti bahwa kepolisian tidak akan membiarkan pelaku kriminal bebas berkeliaran.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindakan yang meresahkan, apalagi merugikan warga secara materiil dalam jumlah besar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hangga Utama.
Berita Terkait
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Kecanduan Judol dan Pesta Narkoba, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Kuras Rumah Kosong
-
Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni
-
Modal Congkel Rolling Door, Pria di Lampung Tengah Gasak Ninja dan KLX Rp70 Juta dari Diler
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Maut di Perlintasan Negarabatin: Mobil Alya Tertemper Kereta Api, 2 Pelajar Tewas
-
Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Sudah Beraksi di 15 Lokasi
-
Hari Pajak, BRI Catat Setoran Rp19,1 Triliun Kepada Negara Pada Kuartal I 2026
-
ORI030 Hadir di BRI, Berikan Peluang Investasi dengan Kupon hingga 7,00%
-
Gunung Anak Krakatau Batuk 19 Kali, Jalur Merak-Bakauheni Masih Normal