Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Mei 2026 | 13:05 WIB
Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Bandar Lampung. Kedua pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku curanmor berinisial FF dan A di Pelabuhan Bakauheni pada 9 Mei 2026.
  • Kedua pelaku berupaya melarikan diri ke Pulau Jawa setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di Bandar Lampung.
  • Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

SuaraLampung.id - Pelabuhan Bakauheni biasanya menjadi pintu gerbang harapan bagi para perantau. Namun bagi FF alias Piwik (33) dan rekannya A alias AL, pelabuhan di ujung selatan Sumatera itu justru menjadi "ujung jalan" bagi pelarian mereka yang berliku.

Langkah kedua pria asal Lampung Timur ini terhenti tepat di gerbang penyeberangan menuju Pulau Jawa. Sabtu pagi (9/5/2026), sekitar pukul 05.00 WIB, tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyergap mereka sebelum sempat menapakkan kaki di atas kapal.

Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif atas maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bandar Lampung.

Salah satu korbannya adalah DR, seorang pekerja di kawasan Sukarame yang harus merelakan Honda Beat kesayangannya raib saat ia tengah sibuk mencari nafkah.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa komplotan ini bukanlah pemain baru. Berdasarkan pengembangan penyidikan, keduanya tercatat sudah tiga kali beraksi di lokasi berbeda di seputaran Kota Tapis Berseri.

“Keduanya kami amankan saat berada di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Diduga kuat mereka hendak melarikan diri ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran petugas,” ujar Kombes Alfret, Senin (18/5/2026).

Modus operandi yang digunakan terbilang klasik namun mematikan. Mereka bergerak seperti predator, memantau area parkir, dan mencari mangsa yang paling lemah: sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan. Hanya dalam hitungan detik, bermodalkan alat perusak kunci, motor korban sudah berpindah tangan.

Di hadapan penyidik, alasan klise kembali terlontar. Keduanya mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Motifnya murni faktor ekonomi. Mereka menjadikan aksi pencurian ini sebagai sumber penghasilan utama,” tambah alumnus Akpol 2003 ini.

Baca Juga: Modal Congkel Rolling Door, Pria di Lampung Tengah Gasak Ninja dan KLX Rp70 Juta dari Diler

Kini, bukan Pulau Jawa yang mereka singgahi, melainkan ruang sel tahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Load More