- Kantor Imigrasi Bandar Lampung mendeportasi warga negara Singapura, Nor Azmi, karena tinggal secara ilegal di Kabupaten Tanggamus.
- Nor Azmi terbukti melanggar aturan keimigrasian akibat memiliki paspor yang telah kedaluwarsa saat berada di Indonesia.
- Proses pemulangan pria tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat petugas pada hari Minggu.
SuaraLampung.id - Bagi Nor Azmi Bin Hazli, jarak antara Singapura dan Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terasa dekat demi sebuah cinta.
Namun, bagi hukum keimigrasian Indonesia, rindu saja tidak cukup. Tanpa dokumen yang sah, perjalanan lintas negara tersebut akhirnya harus berujung di pintu keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk sebuah kepulangan yang tidak diinginkan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung secara resmi telah mendeportasi Nor Azmi, warga negara Singapura, kembali ke tanah kelahirannya pada Minggu.
Langkah tegas ini diambil setelah pria tersebut kedapatan tinggal secara ilegal di wilayah Tanggamus tanpa dokumen keimigrasian yang berlaku.
Kisah Nor Azmi di Lampung sebenarnya bermula sejak Juni 2024. Dengan dalih menemui sang istri tercinta di pelosok Tanggamus, ia kerap menempuh perjalanan panjang bolak-balik Singapura-Indonesia melalui Pelabuhan Batam.
Namun, pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat" akhirnya berlaku. Petugas menemukan bahwa paspor yang dikantonginya telah kedaluwarsa sejak 28 Juli 2025 lalu.
“Yang bersangkutan telah kami deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandar Lampung, Washono.
Proses pemulangan Nor Azmi tidak dilakukan sembarangan. Di bawah pengawalan ketat petugas, pria Singapura ini harus merelakan kehidupan domestiknya di Lampung untuk sementara waktu.
Pihak Imigrasi memastikan seluruh proses, mulai dari pemeriksaan hingga pemberangkatan, berjalan tertib sesuai prosedur internasional.
Baca Juga: Masalah Keluarga, Adik Hujamkan Pisau Garpu ke Kakak Kandung dan Istri di Tanggamus
Washono menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah Lampung.
Koordinasi dengan pihak kepolisian bandara, maskapai, hingga Kedutaan Besar Singapura terus diperkuat agar penegakan hukum keimigrasian tidak kecolongan.
“Kami menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya mereka yang telah dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Sinergi lintas instansi sangat diperlukan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tegas Washono. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Masalah Keluarga, Adik Hujamkan Pisau Garpu ke Kakak Kandung dan Istri di Tanggamus
-
Cinta Terbentur Visa: Pria Singapura yang Jadi Petani di Tanggamus Kini Terancam Deportasi
-
Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus
-
Benarkah Operasional Panas Bumi Picu Gempa? PGE Ulubelu Buka Suara Soal Guncangan di Tanggamus
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gara-gara Undangan Hajatan, Pria di Lampung Timur Ditembak Mati Kerabat Sendiri
-
Akhir Tragis Satwa Langka: Pembantai Tapir Viral Mesuji Diringkus, Kepala Dipukul Pakai Dongkrak
-
Viral Tuduhan Pungli Rest Area Tol Lampung, Pertamina Patra Niaga Buka Suara
-
Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar
-
Lampung Raup Cuan USD 251 Juta di Pasar Global Sepanjang Mei