Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:13 WIB
Ilustrasi seorang adik menikam kakak kandung dan istri di Tanggamus. [Antara]
Baca 10 detik
  • ST menyerang kakak kandung beserta istrinya menggunakan pisau di Tanggamus pada Minggu, 10 Mei 2026, karena cekcok keluarga.
  • Akibat serangan tersebut, HS dan istrinya mengalami luka fisik serius, sementara sang ibu menjadi korban kekerasan pelaku.
  • Pelaku berhasil diringkus polisi pada 11 Mei 2026 dan kini terancam hukuman penjara sesuai undang-undang yang berlaku.

SuaraLampung.id - Kepulangan HS (40) dan istrinya, IM (27), dari perantauan di Karawang, Jawa Barat, seharusnya menjadi momen hangat melepas rindu.

Namun, yang mereka dapati di rumah kontrakan ibunda mereka di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, justru sebuah mimpi buruk yang bersimbah darah.

Hanya berselang singkat setelah menginjakkan kaki di kampung halaman, pasangan suami istri ini harus dilarikan ke puskesmas akibat amukan membabi buta dari ST (30), yang tak lain adalah adik kandung HS sendiri.

Tragedi ini bermula pada Minggu pagi, 10 Mei 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. ST datang menemui kakaknya tidak sendirian. Dia membawa dua rekannya.

Alih-alih pelukan rindu, pertemuan itu justru dibuka dengan pembicaraan panas mengenai persoalan keluarga yang selama ini terpendam.

Ruang tengah kontrakan yang sempit itu mendadak penuh dengan urat syaraf yang menegang. Cekcok mulut tak terhindarkan. Dalam sekejap, ST yang diduga sudah gelap mata, menyambar sebilah pisau garpu yang tergeletak di ruangan tersebut.

Tanpa ampun, ia menyerang sang kakak. HS tersungkur dengan luka robek di telapak dan lengan kanan. Sang istri, IM, yang mencoba melerai dengan tangan kosong, tak luput dari tajamnya pisau. Jari kelingkingnya tersayat.

Bahkan, sang ibu, ZH, yang berusaha menghentikan kegilaan anak bungsunya itu, harus merasakan kekerasan setelah kepalanya diduga dibenturkan ke tembok oleh pelaku.

Puas meluapkan emosinya, ST melarikan diri, meninggalkan sang kakak yang bersimbah darah. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera bergerak cepat.

Baca Juga: Cinta Terbentur Visa: Pria Singapura yang Jadi Petani di Tanggamus Kini Terancam Deportasi

Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti sebuah kaos putih dan celana cargo warna krem milik korban yang sudah berubah warna akibat bercak darah.

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menerjunkan Tim Tekab 308 Presisi untuk melacak keberadaan pelaku.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan pada Senin, 11 Mei 2026. Ia bersembunyi di sebuah kontrakan tak jauh dari lokasi kejadian," ujar AKP Feriyantoni, Rabu (13/5/2026).

Saat ditangkap, polisi menemukan pisau garpu yang digunakan untuk menganiaya kakaknya masih terselip di saku belakang celana pelaku, seolah siap digunakan kembali.

Kini, ST harus mendekam di sel tahanan Polsek Kota Agung. Tak ada lagi kata damai di meja makan, yang ada hanyalah proses hukum yang berjalan dingin.

Polisi menjerat ST dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman penjara kini menanti pria berusia 30 tahun tersebut sebagai pertanggungjawaban atas darah saudara kandung yang ia tumpahkan.

Load More