- Petugas Imigrasi Bandar Lampung mengamankan pria asal Singapura di Tanggamus pada 8 Mei 2026 karena melanggar aturan keimigrasian.
- Warga negara asing tersebut ditangkap karena menetap secara ilegal dengan paspor yang telah kadaluwarsa sejak Juli 2025.
- Pria tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di kantor Imigrasi dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan masuk Indonesia.
SuaraLampung.id - Di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, sosok pria asal Singapura ini mungkin tampak seperti warga biasa. Sehari-hari, ia berbaur dengan tanah, mengayun cangkul, dan merawat kebun di sekitar rumah istrinya.
Namun, ketenangan hidup "ala pedesaan" yang ia jalani harus berakhir saat petugas Imigrasi mengetuk pintunya.
Langkah kaki petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengakhiri pelarian administratif pria tersebut pada Jumat (8/5/2026).
Ia diamankan bukan karena tindak kriminalitas berat, melainkan karena dokumen perjalanannya yang telah "mati" dan status tinggalnya yang ilegal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandar Lampung, Washono, mengungkapkan bahwa keberadaan warga negara asing (WNA) ini terendus berkat laporan masyarakat.
Saat tim diterjunkan ke lokasi, mereka menemukan fakta bahwa paspor pria tersebut telah kadaluwarsa sejak 28 Juli 2025.
"Yang bersangkutan mengaku masuk ke Indonesia sejak Juni 2024. Motifnya sederhana karena ia kerap bolak-balik Singapura-Indonesia via Batam demi menemui istrinya di Tanggamus," ujar Washono.
Ironisnya, pria ini merasa posisinya aman secara hukum. Sebagai menantu dari seorang perangkat desa setempat, ia mengaku sudah melaporkan keberadaannya kepada aparat desa.
Ia merasa telah menjadi bagian dari komunitas tersebut, meski secara sistem kenegaraan, ia adalah "orang asing yang tak terlihat".
Selama menetap di Tanggamus, pria ini meninggalkan gaya hidup urban Singapura. Ia memilih hidup sederhana tanpa pekerjaan tetap, menghabiskan waktu dengan berkebun di lahan milik keluarga istrinya.
Baca Juga: Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus
Tidak ada indikasi ia menjalankan bisnis terselubung atau melakukan tindak pidana lainnya. Namun, dalam hukum keimigrasian, niat baik dan cinta tidak bisa menjadi substitusi bagi izin tinggal yang sah.
"Hingga sekarang petugas belum menemukan indikasi aktivitas usaha maupun tindak pidana lain. Namun, ia jelas melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011," tambah Washono.
Kini, cangkul dan kebun harus ditinggalkan. Pria Singapura tersebut kini mendekam di ruang detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ancaman hukuman yang membayangi maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Pihak Imigrasi Bandar Lampung pun telah berkoordinasi dengan kedutaan besar terkait untuk langkah penanganan selanjutnya.
"Jika tidak ditemukan unsur pidana lain, maka yang bersangkutan akan segera dideportasi dan dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia," tegas Washono. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus
-
Benarkah Operasional Panas Bumi Picu Gempa? PGE Ulubelu Buka Suara Soal Guncangan di Tanggamus
-
Kado Pahit di Hari Kebebasan: Baru Keluar Penjara, TIW Langsung Diciduk Lagi di Depan Gerbang Rutan
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas