- Petugas Imigrasi Bandar Lampung mengamankan pria asal Singapura di Tanggamus pada 8 Mei 2026 karena melanggar aturan keimigrasian.
- Warga negara asing tersebut ditangkap karena menetap secara ilegal dengan paspor yang telah kadaluwarsa sejak Juli 2025.
- Pria tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di kantor Imigrasi dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan masuk Indonesia.
SuaraLampung.id - Di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, sosok pria asal Singapura ini mungkin tampak seperti warga biasa. Sehari-hari, ia berbaur dengan tanah, mengayun cangkul, dan merawat kebun di sekitar rumah istrinya.
Namun, ketenangan hidup "ala pedesaan" yang ia jalani harus berakhir saat petugas Imigrasi mengetuk pintunya.
Langkah kaki petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengakhiri pelarian administratif pria tersebut pada Jumat (8/5/2026).
Ia diamankan bukan karena tindak kriminalitas berat, melainkan karena dokumen perjalanannya yang telah "mati" dan status tinggalnya yang ilegal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandar Lampung, Washono, mengungkapkan bahwa keberadaan warga negara asing (WNA) ini terendus berkat laporan masyarakat.
Saat tim diterjunkan ke lokasi, mereka menemukan fakta bahwa paspor pria tersebut telah kadaluwarsa sejak 28 Juli 2025.
"Yang bersangkutan mengaku masuk ke Indonesia sejak Juni 2024. Motifnya sederhana karena ia kerap bolak-balik Singapura-Indonesia via Batam demi menemui istrinya di Tanggamus," ujar Washono.
Ironisnya, pria ini merasa posisinya aman secara hukum. Sebagai menantu dari seorang perangkat desa setempat, ia mengaku sudah melaporkan keberadaannya kepada aparat desa.
Ia merasa telah menjadi bagian dari komunitas tersebut, meski secara sistem kenegaraan, ia adalah "orang asing yang tak terlihat".
Selama menetap di Tanggamus, pria ini meninggalkan gaya hidup urban Singapura. Ia memilih hidup sederhana tanpa pekerjaan tetap, menghabiskan waktu dengan berkebun di lahan milik keluarga istrinya.
Baca Juga: Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus
Tidak ada indikasi ia menjalankan bisnis terselubung atau melakukan tindak pidana lainnya. Namun, dalam hukum keimigrasian, niat baik dan cinta tidak bisa menjadi substitusi bagi izin tinggal yang sah.
"Hingga sekarang petugas belum menemukan indikasi aktivitas usaha maupun tindak pidana lain. Namun, ia jelas melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011," tambah Washono.
Kini, cangkul dan kebun harus ditinggalkan. Pria Singapura tersebut kini mendekam di ruang detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ancaman hukuman yang membayangi maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Pihak Imigrasi Bandar Lampung pun telah berkoordinasi dengan kedutaan besar terkait untuk langkah penanganan selanjutnya.
"Jika tidak ditemukan unsur pidana lain, maka yang bersangkutan akan segera dideportasi dan dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia," tegas Washono. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus
-
Benarkah Operasional Panas Bumi Picu Gempa? PGE Ulubelu Buka Suara Soal Guncangan di Tanggamus
-
Kado Pahit di Hari Kebebasan: Baru Keluar Penjara, TIW Langsung Diciduk Lagi di Depan Gerbang Rutan
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Mimpi Buruk di Pringsewu: Suami Tikam Istri di Depan Anak Hanya karena Pintu Tak Kunjung Dibuka
-
Cinta Terbentur Visa: Pria Singapura yang Jadi Petani di Tanggamus Kini Terancam Deportasi
-
Kesehatan Jadi Penghalang, 15 Jemaah Calon Haji Lampung Terpaksa Tunda Keberangkatan
-
Jaringan BRILink Agen Makin Luas, Layani Transaksi Keuangan di Ribuan Desa
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Bantu Jutaan Nasabah Tumbuh dan Naik Kelas Secara Berkelanjutan