Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:31 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura karena diduga melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal secara ilegal di wilayah Kabupaten Tanggamus. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Petugas Imigrasi Bandar Lampung mengamankan pria asal Singapura di Tanggamus pada 8 Mei 2026 karena melanggar aturan keimigrasian.
  • Warga negara asing tersebut ditangkap karena menetap secara ilegal dengan paspor yang telah kadaluwarsa sejak Juli 2025.
  • Pria tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di kantor Imigrasi dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan masuk Indonesia.

SuaraLampung.id - Di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, sosok pria asal Singapura ini mungkin tampak seperti warga biasa. Sehari-hari, ia berbaur dengan tanah, mengayun cangkul, dan merawat kebun di sekitar rumah istrinya.

Namun, ketenangan hidup "ala pedesaan" yang ia jalani harus berakhir saat petugas Imigrasi mengetuk pintunya.
Langkah kaki petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengakhiri pelarian administratif pria tersebut pada Jumat (8/5/2026).

Ia diamankan bukan karena tindak kriminalitas berat, melainkan karena dokumen perjalanannya yang telah "mati" dan status tinggalnya yang ilegal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandar Lampung, Washono, mengungkapkan bahwa keberadaan warga negara asing (WNA) ini terendus berkat laporan masyarakat.

Saat tim diterjunkan ke lokasi, mereka menemukan fakta bahwa paspor pria tersebut telah kadaluwarsa sejak 28 Juli 2025.

"Yang bersangkutan mengaku masuk ke Indonesia sejak Juni 2024. Motifnya sederhana karena ia kerap bolak-balik Singapura-Indonesia via Batam demi menemui istrinya di Tanggamus," ujar Washono.

Ironisnya, pria ini merasa posisinya aman secara hukum. Sebagai menantu dari seorang perangkat desa setempat, ia mengaku sudah melaporkan keberadaannya kepada aparat desa.

Ia merasa telah menjadi bagian dari komunitas tersebut, meski secara sistem kenegaraan, ia adalah "orang asing yang tak terlihat".

Selama menetap di Tanggamus, pria ini meninggalkan gaya hidup urban Singapura. Ia memilih hidup sederhana tanpa pekerjaan tetap, menghabiskan waktu dengan berkebun di lahan milik keluarga istrinya.

Baca Juga: Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus

Tidak ada indikasi ia menjalankan bisnis terselubung atau melakukan tindak pidana lainnya. Namun, dalam hukum keimigrasian, niat baik dan cinta tidak bisa menjadi substitusi bagi izin tinggal yang sah.

"Hingga sekarang petugas belum menemukan indikasi aktivitas usaha maupun tindak pidana lain. Namun, ia jelas melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011," tambah Washono.

Kini, cangkul dan kebun harus ditinggalkan. Pria Singapura tersebut kini mendekam di ruang detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ancaman hukuman yang membayangi maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pihak Imigrasi Bandar Lampung pun telah berkoordinasi dengan kedutaan besar terkait untuk langkah penanganan selanjutnya.

"Jika tidak ditemukan unsur pidana lain, maka yang bersangkutan akan segera dideportasi dan dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia," tegas Washono. (ANTARA)

Load More