Andi Ahmad S
Selasa, 17 Februari 2026 | 22:26 WIB
Pemilik karaoke di Lampung Timur Fitria (perempuan) ditangkap polisi karena terlibat pesta narkoba [Agus Susanto/SuaraLampung]
Baca 10 detik
  • Team Tekab 308 Polsek Labuhanratu mengungkap kasus sabu di room karaoke Lampung Timur pada Selasa dini hari.
  • Dua orang, pemilik Fitria Utami dan pelanggan Feri Dwi Opitra, ditangkap saat pesta narkotika sekitar pukul 01.00 WIB.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat isap dari lokasi penggerebekan tersebut.

SuaraLampung.id - Perang melawan narkoba terus digencarkan aparat kepolisian hingga ke sudut-sudut hiburan malam. Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhanratu, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah room karaoke.

Operasi senyap ini dilakukan pada Selasa (17/2/2026) dini hari, berhasil menangkap dua pelaku yang diduga tengah pesta sabu.

Dalam penggerebekan room karaoke tersebut, polisi menangkap pemilik karaoke bernama Fitria Utami (40) bersama seorang pelanggan pria, Feri Dwi Opitra (36).

Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di room karaoke milik Fitria, yang berada di Dusun Sinar Dewa Timur, Desa Rajabasa Lama (Tri Datu), Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur.

Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu, Aiptu Arief Shofian, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 17 Februari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

"Benar, kami mengamankan dua orang di dalam room karaoke karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kantong celana Feri, di antaranya, satu botol alat hisap sabu (bong), Lima pipa kaca, Empat cotton bud bekas pakai, Sembilan sedotan bekas pakai, Empat korek api tanpa kepala, Uang tunai Rp60 ribu serta Satu unit handphone merek Vivo.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan tujuh plastik klip kecil berisi sabu dan tiga plastik klip bekas pakai yang disembunyikan di bawah meja dalam kotak rokok.

Baca Juga: 'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban

Dari atas meja room, turut diamankan satu bungkus rokok berisi empat batang rokok. Sementara dari tangan Fitria, polisi menyita satu unit handphone merek Infinix.

Arief Shofian menjelaskan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Setelah diamankan di Polsek Labuhanratu, keduanya kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini," tegas Arief.

Kontributor : Agus Susanto

Load More