Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:16 WIB
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang beraksi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap pria berinisial DC di Kemiling atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
  • Polisi menyita senjata api rakitan milik komplotan DC yang telah beraksi lima kali di Lampung.
  • Pelaku berinisial A masih buron, sementara DC terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 477 KUHP.

SuaraLampung.id - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengepung salah satu kamar indekos di wilayah Kemiling menangkap seorang pria berinisial DC yang selama ini menjadi momok bagi pemilik kendaraan bermotor di Lampung.

Penangkapan DC bukan sekadar pengungkapan kasus pencurian biasa. Polisi menemukan bukti mengerikan di lokasi berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan dua butir amunisi tajam yang siap menyalak kapan saja.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa DC merupakan bagian dari duet maut spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam setiap aksinya, DC berperan sebagai joki yang memastikan pelarian berlangsung mulus, sementara rekannya, berinisial A, bertindak sebagai 'pemetik' atau eksekutor lapangan.

"Pelaku ada dua orang. Satu berhasil kita amankan, yakni DC, sementara rekannya berinisial A masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif," tegas Kombes Alfret, Jumat (29/5/2026).

Senjata api yang ditemukan petugas diduga kuat milik si eksekutor yang kini buron. Meski DC berdalih hanya sebagai joki, kepemilikan senjata api di tangan komplotan ini menunjukkan betapa tingginya risiko kekerasan yang mereka siapkan jika aksi mereka terpergok warga.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan Honda Beat kesayangannya di kawasan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, pada Desember 2025 silam. Motor tersebut raib dalam sekejap saat diparkir di tempat kerja korban.

Penyelidikan panjang selama berbulan-bulan akhirnya membuahkan hasil. Dari hasil pengembangan sementara, komplotan DC dan A diketahui bukan pemain baru.

Mereka tercatat sudah lima kali beraksi di dua wilayah berbeda. Tiga titik di Bandar Lampung dan dua titik di kawasan Jati Agung, Lampung Selatan.

Baca Juga: Satu Tertangkap, Satu Menyerah: Drama Pelarian Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Metro Berakhir

Kini, DC harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara kini menantinya di depan mata.

Namun, tugas polisi belum usai. Sosok A, si eksekutor yang diduga membawa lari 'keahlian' memetik motor dan senjata api lainnya, masih berkeliaran di luar sana.

"Kami berkomitmen mengejar pelaku lainnya dan menelusuri kemungkinan adanya lokasi aksi tambahan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan bersenjata di kota ini," pungkas Kombes Alfret.

Load More