Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Mei 2026 | 17:02 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung mengatakan bahwa kebutuhan alat uji kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) tetap melihat pada pertumbuhan penggunaan khususnya angkutan umum. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 200 unit kendaraan listrik telah terdaftar di Dishub Kota Bandar Lampung sejak tren penggunaannya mulai meningkat pesat.
  • Pemerintah Kota belum dapat melakukan pengujian teknis kelayakan jalan karena fasilitas pendukung khusus kendaraan listrik masih belum tersedia.
  • Pemerintah berencana menyediakan alat uji kelayakan guna memenuhi standar keselamatan sesuai regulasi nasional bagi seluruh armada listrik tersebut.

SuaraLampung.id - Suasana jalanan di Kota Tapis Berseri kini mulai diramaikan armada taksi listrik yang melaju tanpa meninggalkan jejak emisi.

Gelombang kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) telah resmi menyapa Bandar Lampung, namun sebuah tantangan besar kini tengah menanti di balik kap mesinnya yakni standar pengujian keamanan.

Sejauh ini, tren penggunaan kendaraan berbasis baterai di ibu kota Provinsi Lampung ini menunjukkan grafik menanjak.

Data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Bandar Lampung mencatat sedikitnya 200 unit kendaraan listrik telah terdaftar.

Meskipun ratusan unit sudah masuk dalam basis data, para pemilik kendaraan ini masih harus bersabar. Pasalnya, fasilitas teknis untuk menguji kelayakan jalan khusus kendaraan listrik belum tersedia di kota ini.

Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Koenang, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya baru melayani tahap pendaftaran dan pemberian identitas kendaraan, terutama bagi armada taksi listrik di bawah naungan PT GSM yang sudah mulai beroperasi.

"Pemeriksaan teknis secara mendalam memang belum bisa dilakukan karena fasilitasnya masih dalam tahap pertimbangan. Namun, kendaraan listrik ini tetap diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan sambil kita menyiapkan infrastrukturnya," jelas Andy, Kamis (28/5/2026).

Keberadaan alat uji KIR khusus EV ini sangat bergantung pada pertumbuhan populasi kendaraan listrik di Bandar Lampung.

Jika ekosistem transportasi hijau ini terus berkembang pesat, Pemerintah Kota dipastikan akan segera melakukan pengadaan alat uji khusus agar standar keselamatan tetap terjaga.

Baca Juga: Luka di Balik Seragam: Saat Hinaan Memicu Tragedi Berdarah di SMPN 44 Bandar Lampung

Kendaraan listrik memang dipuja karena keunggulannya yang ramah lingkungan. Tanpa knalpot, artinya tanpa polusi udara. Namun, bagi otoritas perhubungan, aspek hijau tidak boleh mengabaikan aspek selamat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19, setiap kendaraan wajib uji, termasuk kendaraan listrik, harus didaftarkan untuk uji berkala maksimal 14 hari setelah STNK diterbitkan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa teknologi canggih di balik baterai dan motor listrik tersebut tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain.

"Aspek keselamatan adalah perhatian utama kami. Meski ramah lingkungan, sistem pengujian nantinya harus menyesuaikan dengan teknologi unik yang dimiliki kendaraan listrik," tambah Andy. (ANTARA)

Load More