- Sebanyak 200 unit kendaraan listrik telah terdaftar di Dishub Kota Bandar Lampung sejak tren penggunaannya mulai meningkat pesat.
- Pemerintah Kota belum dapat melakukan pengujian teknis kelayakan jalan karena fasilitas pendukung khusus kendaraan listrik masih belum tersedia.
- Pemerintah berencana menyediakan alat uji kelayakan guna memenuhi standar keselamatan sesuai regulasi nasional bagi seluruh armada listrik tersebut.
SuaraLampung.id - Suasana jalanan di Kota Tapis Berseri kini mulai diramaikan armada taksi listrik yang melaju tanpa meninggalkan jejak emisi.
Gelombang kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) telah resmi menyapa Bandar Lampung, namun sebuah tantangan besar kini tengah menanti di balik kap mesinnya yakni standar pengujian keamanan.
Sejauh ini, tren penggunaan kendaraan berbasis baterai di ibu kota Provinsi Lampung ini menunjukkan grafik menanjak.
Data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Bandar Lampung mencatat sedikitnya 200 unit kendaraan listrik telah terdaftar.
Meskipun ratusan unit sudah masuk dalam basis data, para pemilik kendaraan ini masih harus bersabar. Pasalnya, fasilitas teknis untuk menguji kelayakan jalan khusus kendaraan listrik belum tersedia di kota ini.
Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Koenang, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya baru melayani tahap pendaftaran dan pemberian identitas kendaraan, terutama bagi armada taksi listrik di bawah naungan PT GSM yang sudah mulai beroperasi.
"Pemeriksaan teknis secara mendalam memang belum bisa dilakukan karena fasilitasnya masih dalam tahap pertimbangan. Namun, kendaraan listrik ini tetap diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan sambil kita menyiapkan infrastrukturnya," jelas Andy, Kamis (28/5/2026).
Keberadaan alat uji KIR khusus EV ini sangat bergantung pada pertumbuhan populasi kendaraan listrik di Bandar Lampung.
Jika ekosistem transportasi hijau ini terus berkembang pesat, Pemerintah Kota dipastikan akan segera melakukan pengadaan alat uji khusus agar standar keselamatan tetap terjaga.
Baca Juga: Luka di Balik Seragam: Saat Hinaan Memicu Tragedi Berdarah di SMPN 44 Bandar Lampung
Kendaraan listrik memang dipuja karena keunggulannya yang ramah lingkungan. Tanpa knalpot, artinya tanpa polusi udara. Namun, bagi otoritas perhubungan, aspek hijau tidak boleh mengabaikan aspek selamat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19, setiap kendaraan wajib uji, termasuk kendaraan listrik, harus didaftarkan untuk uji berkala maksimal 14 hari setelah STNK diterbitkan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa teknologi canggih di balik baterai dan motor listrik tersebut tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain.
"Aspek keselamatan adalah perhatian utama kami. Meski ramah lingkungan, sistem pengujian nantinya harus menyesuaikan dengan teknologi unik yang dimiliki kendaraan listrik," tambah Andy. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Luka di Balik Seragam: Saat Hinaan Memicu Tragedi Berdarah di SMPN 44 Bandar Lampung
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Bayar Pajak Motor Tak Perlu KTP Pemilik Lama: MPP Bandar Lampung Diserbu Warga
-
Waspada Penipuan! Nama Kapolresta Bandar Lampung Dicatut di TikTok
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mobil Listrik Mulai Padati Bandar Lampung: Dishub Pertimbangkan Miliki Alat Uji KIR Khusus
-
Lampung Kini Jadi Produsen Sapi Raksasa yang Dikembangkan Peternak Rakyat
-
Akal-akalan Kurir Paket Way Kanan Rekayasa Perampokan Uang Setoran, Ternyata untuk Judol
-
Apes! Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Malah Terjungkal dan Berakhir di RS
-
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Lampung Mulai 2026