- Sebanyak 200 unit kendaraan listrik telah terdaftar di Dishub Kota Bandar Lampung sejak tren penggunaannya mulai meningkat pesat.
- Pemerintah Kota belum dapat melakukan pengujian teknis kelayakan jalan karena fasilitas pendukung khusus kendaraan listrik masih belum tersedia.
- Pemerintah berencana menyediakan alat uji kelayakan guna memenuhi standar keselamatan sesuai regulasi nasional bagi seluruh armada listrik tersebut.
SuaraLampung.id - Suasana jalanan di Kota Tapis Berseri kini mulai diramaikan armada taksi listrik yang melaju tanpa meninggalkan jejak emisi.
Gelombang kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) telah resmi menyapa Bandar Lampung, namun sebuah tantangan besar kini tengah menanti di balik kap mesinnya yakni standar pengujian keamanan.
Sejauh ini, tren penggunaan kendaraan berbasis baterai di ibu kota Provinsi Lampung ini menunjukkan grafik menanjak.
Data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Bandar Lampung mencatat sedikitnya 200 unit kendaraan listrik telah terdaftar.
Meskipun ratusan unit sudah masuk dalam basis data, para pemilik kendaraan ini masih harus bersabar. Pasalnya, fasilitas teknis untuk menguji kelayakan jalan khusus kendaraan listrik belum tersedia di kota ini.
Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Koenang, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya baru melayani tahap pendaftaran dan pemberian identitas kendaraan, terutama bagi armada taksi listrik di bawah naungan PT GSM yang sudah mulai beroperasi.
"Pemeriksaan teknis secara mendalam memang belum bisa dilakukan karena fasilitasnya masih dalam tahap pertimbangan. Namun, kendaraan listrik ini tetap diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan sambil kita menyiapkan infrastrukturnya," jelas Andy, Kamis (28/5/2026).
Keberadaan alat uji KIR khusus EV ini sangat bergantung pada pertumbuhan populasi kendaraan listrik di Bandar Lampung.
Jika ekosistem transportasi hijau ini terus berkembang pesat, Pemerintah Kota dipastikan akan segera melakukan pengadaan alat uji khusus agar standar keselamatan tetap terjaga.
Baca Juga: Luka di Balik Seragam: Saat Hinaan Memicu Tragedi Berdarah di SMPN 44 Bandar Lampung
Kendaraan listrik memang dipuja karena keunggulannya yang ramah lingkungan. Tanpa knalpot, artinya tanpa polusi udara. Namun, bagi otoritas perhubungan, aspek hijau tidak boleh mengabaikan aspek selamat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19, setiap kendaraan wajib uji, termasuk kendaraan listrik, harus didaftarkan untuk uji berkala maksimal 14 hari setelah STNK diterbitkan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa teknologi canggih di balik baterai dan motor listrik tersebut tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain.
"Aspek keselamatan adalah perhatian utama kami. Meski ramah lingkungan, sistem pengujian nantinya harus menyesuaikan dengan teknologi unik yang dimiliki kendaraan listrik," tambah Andy. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Luka di Balik Seragam: Saat Hinaan Memicu Tragedi Berdarah di SMPN 44 Bandar Lampung
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Bayar Pajak Motor Tak Perlu KTP Pemilik Lama: MPP Bandar Lampung Diserbu Warga
-
Waspada Penipuan! Nama Kapolresta Bandar Lampung Dicatut di TikTok
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api
-
Gandeng Toyota dan Pertamina, RI Bangun Pusat Bioetanol Modern di Lampung: Sorgum Jadi Senjata Baru
-
Tolak Setor Uang, Pak Ogah di Bandar Lampung Dibacok Brutal hingga Jari Putus: 1 Pelaku Diciduk
-
BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir