- Seorang siswa berinisial KAS menusuk rekannya, V, menggunakan pisau dapur di SMPN 44 Bandar Lampung pada Mei 2026.
- Kejadian dipicu aksi perundungan sistematis dan penghinaan terhadap orang tua pelaku yang dilakukan korban selama berbulan-bulan sebelumnya.
- Pelaku dikembalikan kepada orang tua melalui mekanisme diversi karena dilindungi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di bawah 14 tahun.
SuaraLampung.id - Ruang kelas SMPN 44 Bandar Lampung berubah menjadi saksi bisu tragedi memilukan. Seorang siswa SMPN 44 berinisial KAS (13), yang biasanya pendiam, tiba-tiba menjadi sorotan setelah sebuah pisau dapur di tangannya menyudahi pertikaian dengan teman sekolahnya, V (13).
Polresta Bandar Lampung mengungkap tabir di balik aksi nekat KAS. Motifnya yakni aksi perundungan yang sistematis.
Menurut pengakuan KAS kepada penyidik, aksi penusukan itu bukanlah tindakan tanpa alasan. Ia mengaku sudah lama menjadi sasaran ejekan V.
Puncaknya adalah ketika hinaan itu melampaui batas pribadi dan mulai menyerang kehormatan orang tuanya. Bagi KAS, kata-kata V bukan sekadar candaan remaja, melainkan luka yang terus digarami setiap hari.
“Pengakuannya, dia sering dibully korban. Bahkan ada ejekan yang menyangkut kondisi orang tuanya,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Selasa (26/5/2026).
Peristiwa berdarah itu bermula dari sebuah perkelahian fisik. Di tengah pergulatan, V sempat memiting leher KAS, sebuah posisi yang membuat KAS merasa terdesak dan terancam.
Dalam kondisi terjepit secara fisik dan mental, KAS mengeluarkan pisau dapur yang telah ia pinjam dari seorang temannya.
Hanya dalam hitungan detik, kemarahan yang tertahan selama berbulan-bulan meledak. Pisau itu menghujam punggung dan pinggang V. Seketika, hiruk-pikuk sekolah berubah menjadi jeritan kaget dan kengerian.
Kini, V harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk memulihkan luka fisiknya, sementara KAS harus menghadapi luka psikologis dan konsekuensi hukum yang membayangi masa depannya.
Baca Juga: Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KAS tidak mendekam di balik jeruji besi. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi payung hukum yang menentukan nasibnya. Karena usianya yang belum genap 14 tahun, polisi mengembalikannya kepada orang tuanya.
“Pelaku tidak ditahan karena usianya di bawah 14 tahun. Saat ini kami tempuh mekanisme diversi sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol Alfret.
Kasus ini kini diproses melalui jalur diversi, sebuah upaya penyelesaian perkara di luar peradilan pidana yang mengutamakan pendekatan restoratif bagi anak-anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas
-
BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional
-
Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung
-
Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total
-
BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal