- Seorang siswa berinisial KAS menusuk rekannya, V, menggunakan pisau dapur di SMPN 44 Bandar Lampung pada Mei 2026.
- Kejadian dipicu aksi perundungan sistematis dan penghinaan terhadap orang tua pelaku yang dilakukan korban selama berbulan-bulan sebelumnya.
- Pelaku dikembalikan kepada orang tua melalui mekanisme diversi karena dilindungi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di bawah 14 tahun.
SuaraLampung.id - Ruang kelas SMPN 44 Bandar Lampung berubah menjadi saksi bisu tragedi memilukan. Seorang siswa SMPN 44 berinisial KAS (13), yang biasanya pendiam, tiba-tiba menjadi sorotan setelah sebuah pisau dapur di tangannya menyudahi pertikaian dengan teman sekolahnya, V (13).
Polresta Bandar Lampung mengungkap tabir di balik aksi nekat KAS. Motifnya yakni aksi perundungan yang sistematis.
Menurut pengakuan KAS kepada penyidik, aksi penusukan itu bukanlah tindakan tanpa alasan. Ia mengaku sudah lama menjadi sasaran ejekan V.
Puncaknya adalah ketika hinaan itu melampaui batas pribadi dan mulai menyerang kehormatan orang tuanya. Bagi KAS, kata-kata V bukan sekadar candaan remaja, melainkan luka yang terus digarami setiap hari.
“Pengakuannya, dia sering dibully korban. Bahkan ada ejekan yang menyangkut kondisi orang tuanya,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Selasa (26/5/2026).
Peristiwa berdarah itu bermula dari sebuah perkelahian fisik. Di tengah pergulatan, V sempat memiting leher KAS, sebuah posisi yang membuat KAS merasa terdesak dan terancam.
Dalam kondisi terjepit secara fisik dan mental, KAS mengeluarkan pisau dapur yang telah ia pinjam dari seorang temannya.
Hanya dalam hitungan detik, kemarahan yang tertahan selama berbulan-bulan meledak. Pisau itu menghujam punggung dan pinggang V. Seketika, hiruk-pikuk sekolah berubah menjadi jeritan kaget dan kengerian.
Kini, V harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk memulihkan luka fisiknya, sementara KAS harus menghadapi luka psikologis dan konsekuensi hukum yang membayangi masa depannya.
Baca Juga: Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KAS tidak mendekam di balik jeruji besi. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi payung hukum yang menentukan nasibnya. Karena usianya yang belum genap 14 tahun, polisi mengembalikannya kepada orang tuanya.
“Pelaku tidak ditahan karena usianya di bawah 14 tahun. Saat ini kami tempuh mekanisme diversi sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol Alfret.
Kasus ini kini diproses melalui jalur diversi, sebuah upaya penyelesaian perkara di luar peradilan pidana yang mengutamakan pendekatan restoratif bagi anak-anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Luka di Balik Seragam: Saat Hinaan Memicu Tragedi Berdarah di SMPN 44 Bandar Lampung
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?