Wakos Reza Gautama
Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:24 WIB
Aparat Polsek Padang Cermin mengamankan barang bukti motor yang dicuri pelaku berinisial AS (19) dari seorang pelajar perempuan berinisial NPY (16). [Dok Humas Polres Pesawaran]
Baca 10 detik
  • Seorang remaja berinisial NPY menjadi korban pencurian sepeda motor oleh AS setelah berkenalan melalui aplikasi TikTok pada Selasa, 7 Juli 2026.
  • Pelaku AS membawa kabur motor korban senilai Rp12,5 juta di Desa Sanggi, Padang Cermin, dengan modus berpura-pura membeli rokok.
  • Polsek Padang Cermin berhasil menangkap pelaku di Marga Punduh kurang dari 24 jam dan menjeratnya dengan hukuman penjara lima tahun.

SuaraLampung.id - Bagi NPY (16), layar ponselnya adalah jendela menuju pertemanan baru yang tampak menyenangkan. Di aplikasi TikTok, ia mengenal sosok AS (19), pemuda yang pandai merangkai kata hingga mampu meyakinkan gadis belia itu untuk bertemu di dunia nyata.

Namun, apa yang ia kira sebagai awal persahabatan justru menjadi pintu masuk bagi sebuah skenario kriminal yang rapi.

Pertemuan yang dinanti itu terjadi pada Selasa siang (7/7/2026), di bawah semilir angin Pantai Marine Eco Park, Piabung, Pesawaran.

Tanpa rasa curiga, NPY membiarkan AS memboncengnya menggunakan sepeda motor Honda Beat Street kesayangannya menuju sebuah rumah indekos di Desa Sanggi, Padang Cermin. Itulah momen terakhir NPY melihat motornya dalam keadaan aman.

Setibanya di indekos, suasana tampak biasa saja. Motor terparkir dengan kunci setang yang rapat. Di dalam kamar, AS bersikap sewajarnya, hingga sebuah alasan klasik keluar dari mulutnya. "Izin keluar sebentar, mau beli rokok."

Kalimat itu ternyata hanyalah kode bagi dimulainya aksi eksekusi. Bukannya menuju warung, AS justru mengeluarkan alat khusus yang sudah disiapkannya. Dengan gerakan cepat dan senyap, ia membobol kunci kontak motor korban.

Dalam hitungan detik, mesin menderu, dan AS menghilang bersama motor bernomor polisi B 5364 TAN tersebut, meninggalkan pelajar yang terperangkap dalam kepalsuan janji kencannya. Kerugian ditaksir mencapai Rp12,5 juta.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti aparat Polsek Padang Cermin. Penyelidikan intensif dilakukan, menyisir jejak digital dan keterangan saksi di lapangan.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Rabu malam pukul 21.20 WIB, persembunyian AS di wilayah Marga Punduh terendus.

Baca Juga: Pembobol Ruang Guru Kalianda Diciduk Berkat Rekaman CCTV

Polisi melakukan pengepungan senyap. AS yang tak menyangka bakal diringkus secepat itu, hanya bisa pasrah saat tangannya diborgol petugas.

Sebuah kaos hitam berlogo Bareskrim yang dikenakan pelaku saat beraksi, kini turut disita sebagai barang bukti bersama motor hasil curian yang belum sempat berpindah tangan.

Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.

"Ini adalah alarm keras, terutama bagi orang tua. Kami mengimbau generasi muda agar lebih bijak berinteraksi di media sosial. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di dunia maya, apalagi sampai diajak bertemu di tempat sepi dan menyerahkan barang berharga," tegas AKP Agus Jatmiko.

Kini, AS harus menukar rayuan mautnya dengan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Load More