- ES warga Bandar Lampung melaporkan kejadian pembegalan fiktif kepada Polsek Tanjungkarang Barat pada akhir Juni lalu.
- Pelaku ternyata menjual sepeda motor miliknya seharga tujuh juta rupiah untuk melunasi utang pribadi yang mendesak.
- Polisi menangkap ES dan menjeratnya dengan hukum pidana akibat memberikan keterangan serta laporan palsu kepada petugas.
SuaraLampung.id - Air mata dan kepanikan ES (28) saat mendatangi Polsek Tanjungkarang Barat pada akhir Juni lalu tampak begitu meyakinkan.
Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini datang membawa kabar buruk bahwa istrinya baru saja menjadi korban begal sadis di kawasan Jalan Cantik Manis.
Dalam laporannya, ES melukiskan adegan mencekam. Dua pria tak dikenal menodongkan pisau ke arah istrinya, lalu merampas paksa sepeda motor Yamaha Fazzio, telepon genggam, hingga uang tunai.
Polisi yang melakukan olah TKP justru menemukan kejanggalan demi kejanggalan dalam skenario yang disusun ES. Setelah penyelidikan mendalam, tabir kebohongan ES akhirnya tersingkap.
Bukan begal yang menjadi dalang hilangnya motor tersebut, melainkan tangan ES sendiri. Pria ini ternyata sengaja menjual motor tersebut seharga Rp7 juta demi menutupi utang yang melilitnya.
Ironisnya, motor Yamaha Fazzio itu baru satu bulan dibeli secara kredit. Tanpa sepengetahuan istri maupun pihak pembiayaan (leasing), ES melego aset tersebut dan mengarang cerita mencekam untuk menutupi jejaknya.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan peristiwa begal itu hanyalah skenario fiktif. Sepeda motor tersebut dijual sendiri oleh yang bersangkutan karena terlilit utang," ungkap Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, Selasa (7/7/2026).
Harapan ES agar utangnya lunas dan rahasianya terkubur rapat justru berbuah simalakama. Polisi kini telah mengamankan ES beserta barang bukti berupa sisa uang penjualan sebesar Rp600 ribu dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Alih-alih mendapat simpati, ES kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 394 juncto Pasal 361 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terkait dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Tim Audit, Wajib Pajak Bandel Langsung ke Jaksa
"Laporan palsu menghambat penanganan kasus yang benar-benar terjadi. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang memberikan informasi tidak jujur," tegas AKP Martoyo.
Berita Terkait
-
Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Tim Audit, Wajib Pajak Bandel Langsung ke Jaksa
-
Muslihat Buang Air Kecil: Petaka Kencan Facebook Berujung Perampokan di Lampung Tengah
-
Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja
-
Nasib 11 Aset Gantung Bandar Lampung: Bukan Milik Pribadi, Target Tuntas Akhir 2026
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci
-
Gerebek Sarang Narkoba di RE Martadinata, Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pengedar dan 1 Pemakai
-
Makin Beragam, Ini Tiga Reksa Dana Baru dari BRI Wealth Management
-
19 Reka Adegan: Usai Lahirkan Sendiri, Ibu di Balam Tega Buang Bayi ke Saluran Air Pasar Tugu
-
Dikira Lindas Polisi Tidur, Sopir Lansia Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas di Parkiran RSUDAM