Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 Juli 2026 | 09:25 WIB
Ilustrasi penjara. ES warga Bandar Lampung melaporkan kejadian pembegalan fiktif kepada Polsek Tanjungkarang Barat pada akhir Juni lalu. [Ist]
Baca 10 detik
  • ES warga Bandar Lampung melaporkan kejadian pembegalan fiktif kepada Polsek Tanjungkarang Barat pada akhir Juni lalu.
  • Pelaku ternyata menjual sepeda motor miliknya seharga tujuh juta rupiah untuk melunasi utang pribadi yang mendesak.
  • Polisi menangkap ES dan menjeratnya dengan hukum pidana akibat memberikan keterangan serta laporan palsu kepada petugas.

SuaraLampung.id - Air mata dan kepanikan ES (28) saat mendatangi Polsek Tanjungkarang Barat pada akhir Juni lalu tampak begitu meyakinkan.

Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini datang membawa kabar buruk bahwa istrinya baru saja menjadi korban begal sadis di kawasan Jalan Cantik Manis.

Dalam laporannya, ES melukiskan adegan mencekam. Dua pria tak dikenal menodongkan pisau ke arah istrinya, lalu merampas paksa sepeda motor Yamaha Fazzio, telepon genggam, hingga uang tunai.

Polisi yang melakukan olah TKP justru menemukan kejanggalan demi kejanggalan dalam skenario yang disusun ES. Setelah penyelidikan mendalam, tabir kebohongan ES akhirnya tersingkap.

Bukan begal yang menjadi dalang hilangnya motor tersebut, melainkan tangan ES sendiri. Pria ini ternyata sengaja menjual motor tersebut seharga Rp7 juta demi menutupi utang yang melilitnya.

Ironisnya, motor Yamaha Fazzio itu baru satu bulan dibeli secara kredit. Tanpa sepengetahuan istri maupun pihak pembiayaan (leasing), ES melego aset tersebut dan mengarang cerita mencekam untuk menutupi jejaknya.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan peristiwa begal itu hanyalah skenario fiktif. Sepeda motor tersebut dijual sendiri oleh yang bersangkutan karena terlilit utang," ungkap Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, Selasa (7/7/2026).

Harapan ES agar utangnya lunas dan rahasianya terkubur rapat justru berbuah simalakama. Polisi kini telah mengamankan ES beserta barang bukti berupa sisa uang penjualan sebesar Rp600 ribu dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Alih-alih mendapat simpati, ES kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 394 juncto Pasal 361 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terkait dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Tim Audit, Wajib Pajak Bandel Langsung ke Jaksa

"Laporan palsu menghambat penanganan kasus yang benar-benar terjadi. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang memberikan informasi tidak jujur," tegas AKP Martoyo.

Load More