- ES warga Bandar Lampung melaporkan kejadian pembegalan fiktif kepada Polsek Tanjungkarang Barat pada akhir Juni lalu.
- Pelaku ternyata menjual sepeda motor miliknya seharga tujuh juta rupiah untuk melunasi utang pribadi yang mendesak.
- Polisi menangkap ES dan menjeratnya dengan hukum pidana akibat memberikan keterangan serta laporan palsu kepada petugas.
SuaraLampung.id - Air mata dan kepanikan ES (28) saat mendatangi Polsek Tanjungkarang Barat pada akhir Juni lalu tampak begitu meyakinkan.
Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini datang membawa kabar buruk bahwa istrinya baru saja menjadi korban begal sadis di kawasan Jalan Cantik Manis.
Dalam laporannya, ES melukiskan adegan mencekam. Dua pria tak dikenal menodongkan pisau ke arah istrinya, lalu merampas paksa sepeda motor Yamaha Fazzio, telepon genggam, hingga uang tunai.
Polisi yang melakukan olah TKP justru menemukan kejanggalan demi kejanggalan dalam skenario yang disusun ES. Setelah penyelidikan mendalam, tabir kebohongan ES akhirnya tersingkap.
Bukan begal yang menjadi dalang hilangnya motor tersebut, melainkan tangan ES sendiri. Pria ini ternyata sengaja menjual motor tersebut seharga Rp7 juta demi menutupi utang yang melilitnya.
Ironisnya, motor Yamaha Fazzio itu baru satu bulan dibeli secara kredit. Tanpa sepengetahuan istri maupun pihak pembiayaan (leasing), ES melego aset tersebut dan mengarang cerita mencekam untuk menutupi jejaknya.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan peristiwa begal itu hanyalah skenario fiktif. Sepeda motor tersebut dijual sendiri oleh yang bersangkutan karena terlilit utang," ungkap Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, Selasa (7/7/2026).
Harapan ES agar utangnya lunas dan rahasianya terkubur rapat justru berbuah simalakama. Polisi kini telah mengamankan ES beserta barang bukti berupa sisa uang penjualan sebesar Rp600 ribu dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Alih-alih mendapat simpati, ES kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 394 juncto Pasal 361 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terkait dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Tim Audit, Wajib Pajak Bandel Langsung ke Jaksa
"Laporan palsu menghambat penanganan kasus yang benar-benar terjadi. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang memberikan informasi tidak jujur," tegas AKP Martoyo.
Berita Terkait
-
Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Tim Audit, Wajib Pajak Bandel Langsung ke Jaksa
-
Muslihat Buang Air Kecil: Petaka Kencan Facebook Berujung Perampokan di Lampung Tengah
-
Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja
-
Nasib 11 Aset Gantung Bandar Lampung: Bukan Milik Pribadi, Target Tuntas Akhir 2026
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Skenario Dibegal Berujung Bui: Suami di Bandar Lampung Jual Motor Diam-diam demi Bayar Utang
-
Kopdes Merah Putih di Kaki Gunung Tanggamus Viral, Ini Kata Kodam dan Kades
-
Horor di Surga Selancar: Turis Kanada Dilecehkan, Citra Wisata Pesisir Barat Dipertaruhkan
-
Gadis Lampung Tengah Dihamili Ayah Kandung, Alami Kekerasan Sejak SD
-
Batal Cuan 50 Juta! Sayembara Tangkap Tapir di Mesuji Resmi Dicabut, Ini Alasannya