- Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menggugat praperadilan Kejati Lampung karena menolak status tersangka kasus korupsi dana Participating Interest.
- Tim hukum menilai penetapan tersangka tidak sah karena minim alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan tersebut.
- Istri Arinal, Riana Sari, menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan sikap kooperatif selama pemeriksaan.
SuaraLampung.id - Mantan Gubernur Arinal Djunaidi memutuskan untuk melakukan perlawanan hukum terbuka. Tak terima dengan status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), Arinal kini menempuh jalur praperadilan.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 28 April 2026 lalu. Melalui tim hukumnya, Arinal mencoba membedah kembali keabsahan proses hukum yang menjeratnya.
Di bawah sorot lampu ruang jumpa pers pada Rabu (29/4/2026) malam, Ana Sofa Yuking, sang penasihat hukum, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Menurutnya, syarat minimal dua alat bukti yang cukup belum terpenuhi dalam proses penyidikan tersebut.
"Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah. Melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kami ingin memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya," tegas Ana Sofa Yuking dikutip dari lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Praperadilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya Arinal untuk membuktikan bahwa status hukum yang kini disandangnya memiliki celah yuridis yang krusial.
Di sisi lain, tim hukum Arinal juga tengah berjuang agar sang mantan gubernur tidak mendekam di balik jeruji besi selama proses penyidikan. Surat penangguhan penahanan telah dilayangkan ke meja penyidik Kejati Lampung.
Ada alasan kuat di balik permohonan ini. Selain sikap Arinal yang dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan, faktor usia dan kondisi kesehatan yang menurun menjadi pertimbangan utama.
Namun, yang paling menyentuh adalah hadirnya sosok Riana Sari. Istri sang mantan gubernur itu maju sebagai penjamin utama.
Ia membubuhkan tanda tangan di atas surat jaminan, memastikan bahwa suaminya tidak akan melarikan diri dan akan tetap patuh pada setiap tahapan hukum yang ada.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
"Klien kami sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya demi membuat kasus ini terang benderang," tambah Ana.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
-
Arinal Djunaidi: Dari Anak Petani Way Kanan ke Kursi Gubernur, Kini Berujung di Jeruji
-
Dari Kursi Kekuasaan ke Sel Way Hui: Jejak Arinal Djunaidi di Pusaran Korupsi Dana Migas
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029
-
Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun
-
Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam