- Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menggugat praperadilan Kejati Lampung karena menolak status tersangka kasus korupsi dana Participating Interest.
- Tim hukum menilai penetapan tersangka tidak sah karena minim alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan tersebut.
- Istri Arinal, Riana Sari, menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan sikap kooperatif selama pemeriksaan.
SuaraLampung.id - Mantan Gubernur Arinal Djunaidi memutuskan untuk melakukan perlawanan hukum terbuka. Tak terima dengan status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), Arinal kini menempuh jalur praperadilan.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 28 April 2026 lalu. Melalui tim hukumnya, Arinal mencoba membedah kembali keabsahan proses hukum yang menjeratnya.
Di bawah sorot lampu ruang jumpa pers pada Rabu (29/4/2026) malam, Ana Sofa Yuking, sang penasihat hukum, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Menurutnya, syarat minimal dua alat bukti yang cukup belum terpenuhi dalam proses penyidikan tersebut.
"Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah. Melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kami ingin memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya," tegas Ana Sofa Yuking dikutip dari lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Praperadilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya Arinal untuk membuktikan bahwa status hukum yang kini disandangnya memiliki celah yuridis yang krusial.
Di sisi lain, tim hukum Arinal juga tengah berjuang agar sang mantan gubernur tidak mendekam di balik jeruji besi selama proses penyidikan. Surat penangguhan penahanan telah dilayangkan ke meja penyidik Kejati Lampung.
Ada alasan kuat di balik permohonan ini. Selain sikap Arinal yang dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan, faktor usia dan kondisi kesehatan yang menurun menjadi pertimbangan utama.
Namun, yang paling menyentuh adalah hadirnya sosok Riana Sari. Istri sang mantan gubernur itu maju sebagai penjamin utama.
Ia membubuhkan tanda tangan di atas surat jaminan, memastikan bahwa suaminya tidak akan melarikan diri dan akan tetap patuh pada setiap tahapan hukum yang ada.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
"Klien kami sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya demi membuat kasus ini terang benderang," tambah Ana.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
-
Arinal Djunaidi: Dari Anak Petani Way Kanan ke Kursi Gubernur, Kini Berujung di Jeruji
-
Dari Kursi Kekuasaan ke Sel Way Hui: Jejak Arinal Djunaidi di Pusaran Korupsi Dana Migas
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu