- Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menggugat praperadilan Kejati Lampung karena menolak status tersangka kasus korupsi dana Participating Interest.
- Tim hukum menilai penetapan tersangka tidak sah karena minim alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan tersebut.
- Istri Arinal, Riana Sari, menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan sikap kooperatif selama pemeriksaan.
SuaraLampung.id - Mantan Gubernur Arinal Djunaidi memutuskan untuk melakukan perlawanan hukum terbuka. Tak terima dengan status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), Arinal kini menempuh jalur praperadilan.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 28 April 2026 lalu. Melalui tim hukumnya, Arinal mencoba membedah kembali keabsahan proses hukum yang menjeratnya.
Di bawah sorot lampu ruang jumpa pers pada Rabu (29/4/2026) malam, Ana Sofa Yuking, sang penasihat hukum, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Menurutnya, syarat minimal dua alat bukti yang cukup belum terpenuhi dalam proses penyidikan tersebut.
"Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah. Melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kami ingin memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya," tegas Ana Sofa Yuking dikutip dari lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Praperadilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya Arinal untuk membuktikan bahwa status hukum yang kini disandangnya memiliki celah yuridis yang krusial.
Di sisi lain, tim hukum Arinal juga tengah berjuang agar sang mantan gubernur tidak mendekam di balik jeruji besi selama proses penyidikan. Surat penangguhan penahanan telah dilayangkan ke meja penyidik Kejati Lampung.
Ada alasan kuat di balik permohonan ini. Selain sikap Arinal yang dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan, faktor usia dan kondisi kesehatan yang menurun menjadi pertimbangan utama.
Namun, yang paling menyentuh adalah hadirnya sosok Riana Sari. Istri sang mantan gubernur itu maju sebagai penjamin utama.
Ia membubuhkan tanda tangan di atas surat jaminan, memastikan bahwa suaminya tidak akan melarikan diri dan akan tetap patuh pada setiap tahapan hukum yang ada.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
"Klien kami sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya demi membuat kasus ini terang benderang," tambah Ana.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
-
Arinal Djunaidi: Dari Anak Petani Way Kanan ke Kursi Gubernur, Kini Berujung di Jeruji
-
Dari Kursi Kekuasaan ke Sel Way Hui: Jejak Arinal Djunaidi di Pusaran Korupsi Dana Migas
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Pelarian Berakhir di Banten: Komplotan Begal Bersenpi Asal Lampung Timur Takluk
-
Menata Sungai yang Tercekik: Strategi Kementerian PU Selamatkan Bandar Lampung dari Banjir
-
Perlawanan Sang Eks Gubernur: Arinal Djunaidi Tempuh Praperadilan Tolak Status Tersangka Korupsi
-
Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
-
Arinal Djunaidi: Dari Anak Petani Way Kanan ke Kursi Gubernur, Kini Berujung di Jeruji