Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 April 2026 | 08:02 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menempuh jalur praperadilan menolak penetapan status tersangka terhadap dirinya. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menggugat praperadilan Kejati Lampung karena menolak status tersangka kasus korupsi dana Participating Interest.
  • Tim hukum menilai penetapan tersangka tidak sah karena minim alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan tersebut.
  • Istri Arinal, Riana Sari, menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan sikap kooperatif selama pemeriksaan.

SuaraLampung.id - Mantan Gubernur Arinal Djunaidi memutuskan untuk melakukan perlawanan hukum terbuka. Tak terima dengan status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), Arinal kini menempuh jalur praperadilan.

Langkah ini diambil sebagai jawaban atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 28 April 2026 lalu. Melalui tim hukumnya, Arinal mencoba membedah kembali keabsahan proses hukum yang menjeratnya.

Di bawah sorot lampu ruang jumpa pers pada Rabu (29/4/2026) malam, Ana Sofa Yuking, sang penasihat hukum, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Menurutnya, syarat minimal dua alat bukti yang cukup belum terpenuhi dalam proses penyidikan tersebut.

"Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah. Melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kami ingin memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya," tegas Ana Sofa Yuking dikutip dari lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Praperadilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya Arinal untuk membuktikan bahwa status hukum yang kini disandangnya memiliki celah yuridis yang krusial.

Di sisi lain, tim hukum Arinal juga tengah berjuang agar sang mantan gubernur tidak mendekam di balik jeruji besi selama proses penyidikan. Surat penangguhan penahanan telah dilayangkan ke meja penyidik Kejati Lampung.

Ada alasan kuat di balik permohonan ini. Selain sikap Arinal yang dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan, faktor usia dan kondisi kesehatan yang menurun menjadi pertimbangan utama.

Namun, yang paling menyentuh adalah hadirnya sosok Riana Sari. Istri sang mantan gubernur itu maju sebagai penjamin utama.

Ia membubuhkan tanda tangan di atas surat jaminan, memastikan bahwa suaminya tidak akan melarikan diri dan akan tetap patuh pada setiap tahapan hukum yang ada.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah

"Klien kami sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya demi membuat kasus ini terang benderang," tambah Ana.

Load More