- Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
- Jaksa KPK mendakwa Ardito melakukan pengaturan pemenang proyek pada tahun 2025 dengan meminta imbalan fee melalui seorang koordinator khusus.
- Terdakwa diduga menerima aliran dana haram senilai Rp7,35 miliar dari berbagai proyek pemerintah tanpa melaporkannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
SuaraLampung.id - Kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjadi saksi bisu runtuhnya wibawa sang mantan penguasa Lampung Tengah.
Rabu (29/4/2026) ini, Ardito Wijaya, mantan Bupati Lampung Tengah, harus mendengarkan bait demi bait dakwaan jaksa yang menguliti siasat gelap di balik pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2025.
Bukan sekadar dugaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan narasi yang sistematis bagaimana sebuah jabatan digunakan untuk mengarahkan proyek demi pundi-pundi pribadi.
Kisah ini, menurut Jaksa Tri Handayani dan Hardiman Wijaya, bermula pada Februari 2025. Di balik megahnya dinding rumah dinas bupati, sebuah kesepakatan diduga lahir.
Terdakwa Ardito disinyalir memberikan instruksi agar proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tak jatuh ke sembarang tangan, melainkan kepada rekanan tertentu yang siap menyetor fee.
Untuk memuluskan langkah ini, Ardito menunjuk seorang "koordinator" di luar tugas pokoknya yakni M. Anton Wibowo. Meski menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Anton diduga diberi mandat khusus untuk menjembatani komunikasi dengan SKPD dan mengatur pemenangan proyek.
Dunia digital yang seharusnya transparan melalui e-purchasing berbasis e-catalog justru diduga menjadi alat untuk melegitimasi kecurangan.
Ada delapan paket pengadaan alkes di Dinas Kesehatan senilai Rp9,21 miliar yang diarahkan sedemikian rupa agar jatuh ke tangan perusahaan yang telah "berkomitmen".
Puncak dari kongkalikong ini terjadi pada September 2025. Lokasinya bukan lagi di kantor pemerintahan yang formal, melainkan di sebuah kafe di Bandar Lampung.
Baca Juga: Tak Tahan Lihat Kakaknya Sering Dimarahi, Pemuda di Lampung Tengah Habisi Nyawa Kakak Ipar
Di sana, uang tunai sebesar Rp500 juta berpindah tangan dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, kepada sang koordinator untuk kemudian dilaporkan kepada sang bupati.
"Uang tersebut kemudian diduga disimpan untuk keperluan operasional atas instruksi terdakwa," urai Jaksa dalam persidangan.
Namun, Rp500 juta hanyalah pucuk dari gunung es yang lebih besar. Jaksa KPK mengungkap temuan mengejutkan bahwa terdakwa bersama pihak lain diduga menerima total uang mencapai Rp7,35 miliar terkait berbagai proyek pemerintah daerah. Semua penerimaan ini "senyap" dari laporan KPK dalam jangka waktu yang diwajibkan undang-undang.
Kini, Ardito Wijaya harus bersiap menghadapi jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. Jaksa menilai, perbuatan sang mantan bupati telah mengkhianati amanat Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Tak Tahan Lihat Kakaknya Sering Dimarahi, Pemuda di Lampung Tengah Habisi Nyawa Kakak Ipar
-
Dari Kursi Kekuasaan ke Sel Way Hui: Jejak Arinal Djunaidi di Pusaran Korupsi Dana Migas
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Murka Kerap Disuruh-suruh, Pemuda di Bandar Lampung Bantai Sepupu Jasad Dijejali ke Gorong-Gorong
-
Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya
-
Tragedi Berdarah di Pringsewu: Anak Tebas Ayah Kandung Pakai Golok, Pelaku Dievakuasi ke RSJ
-
Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan
-
Injak Kepala Teman hingga Tewas, Pelarian Buronan Pringsewu Kandas di Tangan Tekab 308