- BI (35) melakukan penganiayaan brutal terhadap istrinya, Karyati, di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, pada Rabu (6/5/2026) malam.
- Pelaku tega menusuk istrinya berkali-kali menggunakan pisau akibat cemburu buta yang tidak berdasar terhadap korban.
- Polisi telah menangkap tersangka BI yang kini terancam hukuman sepuluh tahun penjara sesuai undang-undang KDRT.
SuaraLampung.id - Malam di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (6/5/2026), Karyati (32), sedang terlelap mendekap anak bungsunya.
Namun, ketenangan itu seketika pecah menjadi mimpi buruk yang berlumuran darah. Suaminya, BI (35), pulang kerja dengan emosi yang sudah di ubun-ubun. Bukan karena masalah besar, melainkan hanya karena pintu rumah tidak langsung terbuka saat ia mengetuk.
Siapa sangka, keterlambatan beberapa detik itu menjadi pemantik aksi brutal. BI berjalan menuju mobil, mengambil sebilah pisau, dan masuk ke rumah setelah anak sulungnya membukakan pintu.
Tanpa kata, tanpa peringatan, ia merangsek ke kamar dan menghujamkan senjata tajam itu berkali-kali ke tubuh sang istri yang tengah tak berdaya di depan mata anak mereka sendiri.
Bagi Karyati, serangan malam itu bukanlah petir di siang bolong. Itu adalah puncak dari gunung es kekerasan yang telah lama ia pendam. Kakak kandung korban, Rinawati, mengungkap sebuah kenyataan pahit yang selama ini tersembunyi di balik pintu tertutup.
“Adik saya sering pulang dengan tubuh lebam. Biru-biru di leher, di wajah,” kenang Rinawati dengan suara bergetar, Senin (11/5/2026).
Rinawati menceritakan salah satu kepingan ingatan yang paling mengerikan. Suatu malam, Karyati pernah dikejar BI menggunakan parang.
Demi menyelamatkan nyawa, perempuan itu nekat berlari menembus kegelapan malam, bersembunyi di tengah hutan sendirian hingga fajar menyingsing.
Motifnya selalu sama yakni cemburu buta yang tidak berdasar. BI kerap menuduh istrinya berselingkuh dengan tetangga, bahkan dengan adiknya sendiri, tuduhan yang disebut keluarga sebagai khayalan yang tak masuk akal.
Baca Juga: Modus Licin Penipuan Mobil Berkedok Harga Miring yang Menimpa Warga Pringsewu
Usai melihat istrinya bersimbah darah dengan luka tusuk di perut, paha, dan lengan, BI sempat panik. Ia melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong di tengah persawahan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
Namun, pelariannya hanya bertahan kurang dari satu jam sebelum tim kepolisian meringkusnya. Di balik jeruji besi, BI tertunduk.
“Saya cemburu, takut kehilangan. Tapi saya akui memang tidak pernah melihat langsung istri selingkuh,” aku BI.
Saat ini, Karyati masih berjuang untuk sekadar bertahan hidup. Luka-luka fisik yang dideritanya begitu dalam. Untuk duduk pun ia tak mampu, apalagi beraktivitas seperti sedia kala.
“Makan pun harus makanan cair,” ujar Rinawati pedih. Keluarga kini hanya menuntut satu hal yaitu keadilan yang setimpal. Mereka mendesak agar penegak hukum tidak memberi ruang bagi pelaku untuk bebas dengan mudah.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. BI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berita Terkait
-
Modus Licin Penipuan Mobil Berkedok Harga Miring yang Menimpa Warga Pringsewu
-
Mimpi Buruk di Pringsewu: Suami Tikam Istri di Depan Anak Hanya karena Pintu Tak Kunjung Dibuka
-
Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah
-
Pengakuan Mengerikan Ayah di Tubaba yang Tega Tusuk Putranya Akibat Halusinasi Sabu
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor
-
Bandit Bersenpi di Bandar Lampung Nekat Tembaki Korban Saat Kejar-kejaran, Berakhir di Masjid
-
Pemkot Bandar Lampung Garap Peta Jalan Raksasa Demi Kota Bebas Banjir
-
Dua Siswi SMP Bandar Lampung Terjebak Terapis Plus-Plus karena Iming-iming Gaji Jutaan
-
Aksi Bejat Pemulung: Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid Tanjung Senang