- Seorang pria berinisial RY menganiaya anak kandungnya dengan pisau di Tiyuh Cahyo Randu pada Rabu, 29 April 2026.
- Tindakan kejam tersebut dipicu oleh halusinasi pelaku akibat pengaruh narkotika jenis sabu yang ia konsumsi sebelumnya.
- Polisi telah menahan pelaku dan menjeratnya dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun.
SuaraLampung.id - Sore itu, Rabu (29/04/2026), suasana di sebuah rumah di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat (Tubaba), harusnya menjadi momen istirahat yang tenang.
Seorang bocah di bawah umur duduk bersimpuh di depan televisi. Tangannya masih memegang sendok, menikmati suapan makan sore sembari matanya terpaku pada layar kaca.
Namun, ketenangan itu seketika pecah menjadi mimpi buruk yang tak terbayangkan. Ayah kandungnya, pria berinisial RY (34), melangkah masuk dengan tatapan kosong yang dipenuhi kabut gelap narkotika. Tanpa sepatah kata pun, sebilah pisau garpu yang berkilat tajam terayun membabi buta.
Tidak ada pelukan hangat seorang ayah. Yang ada hanyalah hunjaman bertubi-tubi. Sebanyak 5 hingga 8 tusukan mendarat di perut dan punggung sang bocah yang tak berdaya. Ruang tamu yang hangat itu mendadak bersimbah darah.
Seragam olahraga sekolah berwarna oranye yang dikenakan sang anak kini menyisakan jejak merah yang memilukan.
Apa yang membuat seorang ayah tega menganiaya darah dagingnya sendiri? Jawabannya ada pada kristal haram bernama sabu.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi, mengungkapkan fakta yang menggetarkan hati. RY melakukan aksi keji tersebut bukan karena dendam, melainkan karena akal sehatnya telah dirampas oleh narkoba.
"Motif sementara, pelaku mengalami halusinasi hebat usai mengonsumsi sabu. Dalam pandangannya yang terdistorsi, korban yang sedang menonton TV itu bukan anaknya," ungkap AKP Juherdi pada Kamis (30/04/2026).
Di bawah pengaruh zat kimia tersebut, wajah sang anak berubah menjadi sosok asing di mata RY. Halusinasi maut itulah yang mendorongnya menghujamkan pisau berulang kali ke tubuh mungil yang seharusnya ia lindungi.
Baca Juga: Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
Laporan keluarga segera memicu pergerakan cepat kepolisian. Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung mengepung lokasi dan mengamankan RY tanpa perlawanan berarti.
Polisi menyita barang bukti yang membisu namun bicara banyak tentang kekejaman sore itu berupa sebilah pisau cap garpu, sehelai baju olahraga oranye, kaos singlet, dan celana milik korban yang menjadi saksi bisu peristiwa tersebut.
Kini, RY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas AKP Juherdi.
Berita Terkait
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Muslihat 'Titip Rokok' Berujung Petaka: Jeratan Pemuda Way Kanan Terhadap Bocah 13 Tahun
-
Kepulangan Ibu yang Berujung Tangis: Sang Anak Dihabisi Masa Depannya di Kandang Kambing
-
Tiga Hari Menghilang, Warga Tubaba Ditemukan Tak Bernyawa di Rawa Tiyuh Karta
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas
-
Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call
-
Ke Pestapora 2026? Ada Cashback 20 Persen dari QRIS BRImo
-
Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai
-
Berawal dari Motor Warga Sering Mogok, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi di Lampung Tengah