Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 April 2026 | 16:34 WIB
Ilustrasi pencabulan. Seorang pemuda inisial GA (19) warga Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur. [Foto: via Batamnews.co.id]
Baca 10 detik
  • GA (19) melakukan kekerasan seksual terhadap Melati (13) di Way Kanan melalui manipulasi pesan singkat pada Februari 2026.
  • Pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya di area kebun sawit setelah memanipulasi korban dengan janji manis pada Maret 2026.
  • Polres Way Kanan telah menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

SuaraLampung.id - Di balik layar ponsel pintar, sebuah pesan WhatsApp tampak biasa saja. GA (19), seorang pemuda dari Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, mengirimkan pesan kepada Melati (13), bukan nama sebenarnya, dengan dalih meminta tolong.

Namun, siapa sangka, pesan singkat berisi permintaan membelikan rokok itu adalah pintu masuk menuju labirin trauma yang akan mengubah hidup Melati selamanya.

Kini, GA harus berhadapan dengan dinginnya sel tahanan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan. Ia diringkus setelah serangkaian aksi bejatnya terhadap Melati terungkap, meninggalkan luka psikologis yang teramat dalam bagi korban yang masih duduk di bangku sekolah tersebut.

Kejadian bermula pada Februari 2026. Dengan licik, GA memanfaatkan nama istrinya untuk menjerat korban. Ia meminta Melati mengantarkan rokok ke rumah kontrakannya, mengklaim bahwa itu adalah pesanan sang istri.

Setibanya di lokasi, harapan Melati untuk bertemu sosok perempuan yang dikenalnya pupus. Di sana hanya ada GA. Tanpa basa-basi, pemuda itu langsung menunjukkan watak aslinya.

Ancaman kekerasan fisik digunakan untuk membungkam keberanian Melati. Di bawah tekanan dan rasa takut yang luar biasa, persetubuhan itu terjadi.

Sebelum membiarkan Melati pulang, GA kembali melontarkan ancaman agar korban tutup mulut, terutama kepada istrinya.

Nafsu bejat GA ternyata tak berhenti di situ. Sebulan kemudian, pada Maret 2026, pola manipulasi kembali dijalankan.

Kali ini dengan janji manis jalan-jalan dan dibelikan makanan enak. Bagi anak seusia Melati, tawaran itu mungkin terdengar menyenangkan.

Baca Juga: Berakhir di Pasar Malam: Pelarian Pemuda Pringsewu Usai Hancurkan Masa Depan Gadis 14 Tahun

Namun, di tengah perjalanan, GA sengaja mengalihkan rute. Motor yang mereka tumpangi melaju menjauhi keramaian, menuju kesunyian kebun sawit yang rimbun. Di tengah kondisi korban yang tak berdaya dan jauh dari jangkauan bantuan, GA kembali melakukan aksi bejatnya.

"Dalam kondisi korban yang tak berdaya karena ancaman, tersangka berhasil menyetubuhi korban kembali," ungkap Plh Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo, Rabu (22/4/2026).

Aksi predator ini akhirnya kandas setelah Melati tak lagi mampu membendung rasa trauma yang menyiksanya. Kejanggalan perilaku sang anak akhirnya tercium oleh ayah kandungnya.

Bak petir di siang bolong, pengakuan jujur Melati membuat sang ayah geram dan segera membawa kasus ini ke jalur hukum.

Polres Way Kanan bergerak cepat mengamankan pelaku untuk memastikan keadilan bagi korban. Kini, selain proses hukum yang menanti GA, perhatian utama dialihkan pada pemulihan kondisi mental Melati yang mengalami trauma berat.

Load More