Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 April 2026 | 20:32 WIB
Ilustrasi Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria pengangguran berinisial AA (29), lantaran mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun di sebuah kamar mandi musala. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial AA melakukan tindakan tidak senonoh terhadap bocah laki-laki di musala Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
  • Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa berhasil ditangkap polisi setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
  • AA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatan bejatnya tersebut.

SuaraLampung.id - Minggu sore (5/4/2026) yang tenang di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, mendadak berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun.

Di sebuah tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan suci, sebuah musala, sang bocah justru terperangkap dalam skenario bejat seorang predator kambuhan.

Pelaku berinisial AA (29), seorang pria pengangguran, kini harus kembali berhadapan dengan dinginnya jeruji besi setelah aksi tak senonohnya terbongkar.

Namun, yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwa AA bukan "pemain baru". Dia merupakan residivis dalam kasus yang serupa.

Tragedi ini bermula sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban bersama dua temannya sedang berjalan pulang usai berbelanja di sebuah minimarket.

Di tengah perjalanan, AA menghadang mereka. Dengan raut wajah serius, ia melancarkan jurus bujuk rayunya mengaku ingin menyampaikan "hal penting".

Tanpa menaruh curiga, korban dan teman-temannya mengikuti AA menuju sebuah musala terdekat. Di area tempat wudu, suasana yang sepi dimanfaatkan AA untuk memulai "permainannya".

Ia memisahkan korban dari teman-temannya dengan alasan ingin mengajak bermain, lalu mengarahkan sang bocah masuk ke dalam kamar mandi musala.

"Di dalam kamar mandi itulah, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga: Menelisik Lubang di Kas Daerah: Mengapa Ratusan Rupiah Pajak Bandar Lampung Menguap Begitu Saja?

Meski masih sangat belia, naluri korban untuk menyelamatkan diri bekerja dengan cepat. Dalam kondisi ketakutan luar biasa, ia berhasil melarikan diri dari cengkeraman AA dan berlari pulang ke rumah. Dengan isak tangis, korban menceritakan semua perlakuan bejat yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan sang anak, amarah keluarga tak terbendung. Tak butuh waktu lama bagi mereka untuk memburu pelaku. AA berhasil ditemukan dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Status AA sebagai residivis menjadi catatan merah bagi pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki kecenderungan untuk terus mengulangi perbuatannya jika tidak diberikan hukuman yang memberikan efek jera maksimal.

Kini, AA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pun tidak main-main: maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kasusnya," tegas Kompol Gigih.

Load More