Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 April 2026 | 09:43 WIB
Ilustrasi Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus seorang pria beristri di Kota Bandar Lampung setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. [ist]
Baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial J membawa remaja berusia 15 tahun ke indekos di Panjang, Bandar Lampung, sejak November 2025.
  • Istri pelaku membongkar perselingkuhan tersebut setelah menemukan bukti percakapan mesra di ponsel suaminya pada April 2026.
  • Polisi meringkus pelaku pada 14 April 2026 setelah ia mengakui telah menyetubuhi korban berkali-kali selama tiga bulan.

SuaraLampung.id - Bagi J (27), kehidupan tampaknya berjalan sangat sempurna selama beberapa bulan terakhir. Di satu sisi, ia memiliki status sebagai pria beristri, namun di sisi lain, ia menjalani kehidupan "paralel" yang gelap bersama seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di sebuah kamar kos terpencil di wilayah Panjang, Bandar Lampung.

Namun, sepandai-pandainya J menyimpan bangkai, aromanya tercium juga. Bukan oleh polisi, melainkan oleh orang terdekat yang paling ia khianati yaitu istrinya sendiri.

Kisah kelam ini bermula dari lampu warna-warni dan dentuman musik di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Di sanalah J bertemu dengan korban yang masih duduk di bangku di bawah umur.

Pertemuan itu tak berhenti di lantai dansa. J mulai melancarkan jurus "bujuk rayu" hingga hubungan mereka bersemi menjadi asmara terlarang.

Tak butuh waktu lama bagi J untuk meyakinkan remaja itu agar meninggalkan rumah. Sejak November 2025, ia memboyong korban ke sebuah indekos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara. Di sana, mereka tinggal bersama layaknya pasangan suami istri yang sah, jauh dari pantauan keluarga korban.

Dinding kos mungkin bisa menyimpan rahasia, namun layar ponsel tidak. Kecurigaan istri J mulai memuncak saat ia tak sengaja melihat percakapan WhatsApp di ponsel suaminya.

Kalimat-kalimat mesra dan mencurigakan di layar kecil itu menjadi petunjuk awal yang menuntunnya pada sebuah kenyataan pahit.

"Kecurigaan tersebut mendorong istri pelaku mendatangi lokasi indekos tempat keduanya tinggal bersama," ungkap Kapolsek Panjang, AKP Ipran, Jumat (17/4/2026).

Bak disambar petir, sang istri mendapati suaminya sedang membangun "rumah tangga gelap" dengan seorang anak yang usianya bahkan terpaut 12 tahun lebih muda.

Baca Juga: Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'

Temuan itu pun berbuntut panjang. Pihak keluarga korban yang mendapat kabar tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Panjang.

J akhirnya diringkus petugas pada Selasa (14/4/2026) siang tanpa perlawanan berarti. Di hadapan penyidik, J tak bisa mengelak. Ia mengakui telah berkali-kali menyetubuhi korban dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

"Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk," jelas AKP Ipran.

Load More