Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 April 2026 | 15:05 WIB
Ilustrasi Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Seorang petani berinisial MZ mengalami luka parah akibat dibacok pelaku berinisial ZM di Dusun Sukabanjar pada Minggu, 19 April 2026.
  • Warga sekitar memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke Puskesmas Bengkunat setelah pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian perkara.
  • Polsek Ngaras berhasil menangkap ZM pada Selasa dini hari dan menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan untuk proses hukum lebih lanjut.

SuaraLampung.id - Minggu malam (19/4/2026) seharusnya menjadi waktu yang hangat bagi MZ (45). Petani asal Pekon Sukamarga, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat ini sudah bersiap dengan rapi, melangkah keluar rumah dengan tujuan menghadiri undangan hajatan di lingkungannya. Namun, di bawah langit Dusun Sukabanjar yang mulai meremang, maut justru mencegatnya lebih dulu.

Bukan jamuan makan atau tawa riang yang ia temui, melainkan kilatan logam tajam. Tanpa peringatan, sosok pria berinisial ZM muncul dari kegelapan. Sebuah golok besar diayunkan secara membabi buta ke arah MZ.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 19.50 WIB itu sangat cepat dan mengerikan. MZ tak sempat menghindar saat senjata tajam tersebut menghujam tubuhnya.

Pelaku ZM tercatat menebas lengan kanan korban sebanyak tiga kali dan menyasar bagian kaki kanan sebanyak dua kali.

Akibat serangan bertubi-tubi itu, betis MZ mengalami luka robek yang cukup dalam. Dalam kondisi bersimbah darah dan kesakitan, korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku yang langsung melarikan diri ke dalam pekatnya malam.

Beruntung, warga sekitar yang mendengar keributan segera datang memberikan pertolongan dan melarikan MZ ke Puskesmas Bengkunat untuk menyelamatkan nyawanya.

Polsek Ngaras tidak membiarkan pelaku bernapas lega terlalu lama. Segera setelah menerima laporan dari kerabat korban pada Senin (20/4/2026), Unit Reskrim di bawah komando Ipda Yanri Hidayat langsung bergerak melakukan pelacakan.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi berhasil mengendus keberadaan ZM.

Selasa dini hari (21/4/2026), saat dunia masih terlelap sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan mengepung kediaman pelaku. ZM yang sempat mengira pelariannya aman, akhirnya hanya bisa pasrah saat petugas membawanya pergi.

Baca Juga: Gara-gara Salah Paham, Bogem Mentah Melayang di Jalan Walisongo Metro: Korban Tak Sadarkan Diri

Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindak premanisme dan penganiayaan di wilayah hukumnya.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga pelaku berhasil diamankan. Saat ini ZM sudah berada di Mapolsek Ngaras untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Iptu Doni, Sabtu (25/4/2026).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya sebagai barang bukti.

Kini, ZM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara yang menanti di depan mata.

Load More