Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 April 2026 | 09:40 WIB
Ilustrasi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Barat menangkap seorang pria berinisial H (37), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban YM. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pelaku berinisial H melakukan penganiayaan terhadap korban YM di Jalan Walisongo, Kota Metro, pada Selasa malam, 14 April 2026.
  • Akibat pukulan tangan kosong pelaku, korban mengalami cedera serius hingga harus dilarikan ke ruang perawatan intensif rumah sakit.
  • Unit Reskrim Polsek Metro Barat menangkap pelaku pada Rabu siang, 15 April 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SuaraLampung.id - Malam yang tenang di Jalan Walisongo, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, mendadak pecah oleh keributan.

Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, sebuah perselisihan kecil yang dipicu salah paham berubah menjadi tragedi yang mengirim YM ke ruang perawatan intensif rumah sakit.

Pelakunya adalah H (37). Dalam luapan emosi yang tak terkendali, H melayangkan bogem mentah tepat ke arah wajah YM. Pukulan tangan kosong itu begitu telak hingga membuat korban tersungkur dan kehilangan kesadaran di lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk bertindak. Begitu laporan diterima, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Barat langsung bergerak di bawah komando Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan.

Melalui serangkaian penyelidikan maraton dan pengumpulan keterangan saksi, jejak pelaku segera terendus. Hanya berselang sekitar 15 jam sejak kejadian, tepatnya pada Rabu (15/4/2026) tengah hari, pelarian H berakhir. Ia diamankan petugas tanpa perlawanan berarti.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional,” tegas AKBP Hangga Utama Darmawan.

Kapolres Metro juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing api emosi dalam menyelesaikan masalah.

Tragedi di Metro Barat ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan tidak pernah menyelesaikan persoalan, melainkan justru menambah masalah baru.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Selain membahayakan orang lain, tindakan tersebut juga berujung pada proses hukum yang berat,” tambahnya.

Baca Juga: Duel Berdarah 2 Saudara di Pasar Kopindo Metro: Pria Ini Terkapar dengan Telinga Nyaris Putus

Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Metro Barat. Ia tidak lagi bisa berdalih "salah paham" di depan hukum.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 ayat (1) dan (2).

Load More