- Pelaku berinisial H melakukan penganiayaan terhadap korban YM di Jalan Walisongo, Kota Metro, pada Selasa malam, 14 April 2026.
- Akibat pukulan tangan kosong pelaku, korban mengalami cedera serius hingga harus dilarikan ke ruang perawatan intensif rumah sakit.
- Unit Reskrim Polsek Metro Barat menangkap pelaku pada Rabu siang, 15 April 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SuaraLampung.id - Malam yang tenang di Jalan Walisongo, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, mendadak pecah oleh keributan.
Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, sebuah perselisihan kecil yang dipicu salah paham berubah menjadi tragedi yang mengirim YM ke ruang perawatan intensif rumah sakit.
Pelakunya adalah H (37). Dalam luapan emosi yang tak terkendali, H melayangkan bogem mentah tepat ke arah wajah YM. Pukulan tangan kosong itu begitu telak hingga membuat korban tersungkur dan kehilangan kesadaran di lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk bertindak. Begitu laporan diterima, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Barat langsung bergerak di bawah komando Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan.
Melalui serangkaian penyelidikan maraton dan pengumpulan keterangan saksi, jejak pelaku segera terendus. Hanya berselang sekitar 15 jam sejak kejadian, tepatnya pada Rabu (15/4/2026) tengah hari, pelarian H berakhir. Ia diamankan petugas tanpa perlawanan berarti.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional,” tegas AKBP Hangga Utama Darmawan.
Kapolres Metro juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing api emosi dalam menyelesaikan masalah.
Tragedi di Metro Barat ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan tidak pernah menyelesaikan persoalan, melainkan justru menambah masalah baru.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Selain membahayakan orang lain, tindakan tersebut juga berujung pada proses hukum yang berat,” tambahnya.
Baca Juga: Duel Berdarah 2 Saudara di Pasar Kopindo Metro: Pria Ini Terkapar dengan Telinga Nyaris Putus
Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Metro Barat. Ia tidak lagi bisa berdalih "salah paham" di depan hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 ayat (1) dan (2).
Berita Terkait
-
Duel Berdarah 2 Saudara di Pasar Kopindo Metro: Pria Ini Terkapar dengan Telinga Nyaris Putus
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Dendam di Balik Aib yang Terbongkar: Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri karena Sakit Hati
-
Ada Lensa di Balik Dinding: Aksi Bejat Penjual Gorengan Rekam Tetangga Mandi di Balam
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Gara-gara Salah Paham, Bogem Mentah Melayang di Jalan Walisongo Metro: Korban Tak Sadarkan Diri
-
Jalur Wisata Dipermak Jadi 14 Meter, Ruas Lempasing-Padang Cermin Segera Jadi Jalan Megah 4 Lajur
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka