- Seorang anak berusia 13 tahun mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam di Jalan A. Yani, Kota Metro, pada 28 Mei 2026.
- Tim Tekab 308 Polres Metro berhasil menangkap tersangka berinisial RA berusia 18 tahun pada 9 Juni 2026 di lokasi kejadian.
- Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.
SuaraLampung.id - Keheningan malam di Jalan A. Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kota Metro, seketika pecah oleh jerit kesakitan. Di bawah remang lampu jalan pada penghujung Mei lalu, seorang anak berusia 13 tahun, harus berhadapan dengan kilatan besi tajam yang mengubah hidupnya dalam sekejap.
Tragedi yang terjadi pada Kamis (28/5/2026) tengah malam itu bukan sekadar aksi kriminal biasa. Ini adalah potret kelam kekerasan jalanan yang menyasar korban di bawah umur.
Hanya karena satu sabetan brutal, jemari kiri sang bocah terluka parah hingga memaksa tim medis di RSUD A. Yani melakukan tindakan operasi darurat.
Setelah kejadian memilukan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro bergerak. Berbekal laporan resmi bernomor LP/B/187/V/2026, polisi mulai menelusuri jejak pelaku yang tega melukai anak kecil tersebut.
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku yang telah mencederai masa depan korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo.
Pencarian berakhir pada Selasa (9/6/2026) malam. Di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara, polisi berhasil menyergap tersangka berinisial RA (18).
Pemuda asal Metro Selatan itu tak berkutik saat petugas memborgol tangannya. Bersamanya, turut diamankan satu unit motor Honda Beat merah-silver yang diduga kuat menjadi saksi bisu pelariannya malam itu.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak di wilayah hukumnya. Kasus ini kini ditangani dengan sangat serius oleh unit khusus.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di Kota Metro. Setiap pelaku kekerasan akan kami tindak tegas secara profesional dan tuntas," tegas Kapolres.
Baca Juga: Penantian 4 Hari Berakhir Duka: Tubuh Kecil Kenji Ditemukan 1,5 KM dari Arus Way Pisang
RA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Penantian 4 Hari Berakhir Duka: Tubuh Kecil Kenji Ditemukan 1,5 KM dari Arus Way Pisang
-
Petaka di Sungai Way Pisang: Saat Arus Mendadak Datang dan Membawa Pergi Kenji Kecil
-
Satu Tertangkap, Satu Menyerah: Drama Pelarian Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Metro Berakhir
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Bocah 13 Tahun Ditebas Senjata Tajam di Metro, Pelaku Diringkus Polisi
-
Jejak HP Ungkap Sindikat Pencurian Sekolah di Lampung Utara: Polisi Buru Eksekutor Utama
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Bayi Keysha di RSUD KH Muhammad Thohir
-
Gara-gara Jagung Bakar, Klinik Bidan di Bandar Lampung Nyaris Ludes Dilalap Api
-
Avanza Terbalik Usai Tabrak Truk di Tol Bakter, 3 Nyawa Melayang Seketika