Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:21 WIB
Ilustrasi penangkapan. Tim Tekab 308 Polres Metro berhasil menangkap tersangka berinisial RA, pelaku pembacokan bocah 13 tahun di Jalan A Yani. [ANTARA/Ardika/am]
Baca 10 detik
  • Seorang anak berusia 13 tahun mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam di Jalan A. Yani, Kota Metro, pada 28 Mei 2026.
  • Tim Tekab 308 Polres Metro berhasil menangkap tersangka berinisial RA berusia 18 tahun pada 9 Juni 2026 di lokasi kejadian.
  • Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.

SuaraLampung.id - Keheningan malam di Jalan A. Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kota Metro, seketika pecah oleh jerit kesakitan. Di bawah remang lampu jalan pada penghujung Mei lalu, seorang anak berusia 13 tahun, harus berhadapan dengan kilatan besi tajam yang mengubah hidupnya dalam sekejap.

Tragedi yang terjadi pada Kamis (28/5/2026) tengah malam itu bukan sekadar aksi kriminal biasa. Ini adalah potret kelam kekerasan jalanan yang menyasar korban di bawah umur.

Hanya karena satu sabetan brutal, jemari kiri sang bocah terluka parah hingga memaksa tim medis di RSUD A. Yani melakukan tindakan operasi darurat.

Setelah kejadian memilukan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro bergerak. Berbekal laporan resmi bernomor LP/B/187/V/2026, polisi mulai menelusuri jejak pelaku yang tega melukai anak kecil tersebut.

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku yang telah mencederai masa depan korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo.

Pencarian berakhir pada Selasa (9/6/2026) malam. Di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara, polisi berhasil menyergap tersangka berinisial RA (18).

Pemuda asal Metro Selatan itu tak berkutik saat petugas memborgol tangannya. Bersamanya, turut diamankan satu unit motor Honda Beat merah-silver yang diduga kuat menjadi saksi bisu pelariannya malam itu.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak di wilayah hukumnya. Kasus ini kini ditangani dengan sangat serius oleh unit khusus.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di Kota Metro. Setiap pelaku kekerasan akan kami tindak tegas secara profesional dan tuntas," tegas Kapolres.

Baca Juga: Penantian 4 Hari Berakhir Duka: Tubuh Kecil Kenji Ditemukan 1,5 KM dari Arus Way Pisang

RA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Load More