- MAH menebas kakak iparnya yang merupakan Kepala Kampung Donoarum saat terjadi konflik keluarga pada 29 Maret 2026.
- Setelah buron selama 15 hari, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan industri Bandar Lampung, Selasa (14/4/2026).
- Penyidik menyita senjata tajam sebagai barang bukti dan menjerat pelaku dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023.
SuaraLampung.id - Pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga" sangat tepat menggambarkan pelarian MAH (35). Setelah 15 hari bersembunyi dari kejaran polisi usai menebas kakak iparnya sendiri, yang merupakan Kepala Kampung Donoarum, pelarian pria ini akhirnya kandas di sebuah kawasan industri di Bandar Lampung.
Insiden berdarah yang mengguncang ketenangan warga Kecamatan Seputih Agung ini bermula dari konflik keluarga yang memanas. Namun, siapa sangka, perselisihan itu berujung pada aksi brutal yang hampir merenggut nyawa.
Minggu sore, 29 Maret 2026, suasana di Kampung Donoarum mendadak mencekam. Isu cekcok antara MAH dan kakak iparnya, PI (49), memuncak. Meski sempat dilerai oleh warga sekitar, api amarah di hati MAH rupanya belum padam.
Seolah sudah gelap mata, MAH kembali mendatangi PI dengan menenteng senjata tajam. Tanpa banyak bicara, serangan membabi buta dilancarkan.
Sang Kepala Kampung terjatuh bersimbah darah, sementara MAH langsung melesat menghilang ke kegelapan malam, memulai drama pelariannya.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar tidak tinggal diam. Di bawah komando Kapolsek AKP Dailami petugas melacak jejak MAH yang licin. Selama dua minggu, pelaku berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas yang terus membuntutinya.
"Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Namun, berkat kerja keras tim di lapangan, persembunyiannya berhasil kami kunci," ujar AKP Dailami, Rabu (15/4/2026).
Titik terang muncul pada Selasa siang (14/4/2026). MAH terdeteksi berada di kawasan industri Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung. Tanpa perlawanan berarti, ia diringkus polisi sebelum sempat melarikan diri lebih jauh lagi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang mengerikan: sebilah golok dan satu celurit yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, selembar kaos singlet milik pelaku turut disita sebagai penguat bukti di persidangan.
Baca Juga: Dendam di Balik Aib yang Terbongkar: Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri karena Sakit Hati
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif pasti di balik tindakan nekat MAH. Meski indikasi awal mengarah pada konflik pribadi, polisi ingin memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam serangan tersebut.
Kapolsek AKP Dailami menyayangkan aksi kekerasan yang melibatkan hubungan kekeluargaan ini. Ia mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan, jangan sampai gelap mata dan berakhir di jeruji besi," tegasnya.
Kini, MAH harus melupakan udara bebas. Atas aksi nekatnya, ia dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Dendam di Balik Aib yang Terbongkar: Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri karena Sakit Hati
-
Akhir Pelarian di Tanah Banten: Jejak Berdarah Si Manusia Silver yang Bacok Sopir Travel di Balam
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri