- Seorang remaja berinisial SHS merekrut dua siswi SMP asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis di Surabaya.
- Sindikat perdagangan orang memalsukan KTP korban agar bisa dipekerjakan secara paksa dalam layanan seksual di apartemen Surabaya.
- Polda Lampung menangkap SHS pada Mei 2026 dan berhasil mengevakuasi kedua korban setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
SuaraLampung.id - Bagi seorang remaja berusia 15 tahun, memiliki iPhone dan sepeda motor sendiri adalah sebuah fantasi kemewahan. Namun bagi R, siswi kelas 3 SMP asal Bandar Lampung, fantasi itu justru menjadi pintu masuk menuju neraka dunia yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya.
Berawal dari sebuah pertemuan di bulan April 2026, R, warga Telukbetung Selatan, dijemput oleh teman sekolahnya dan diperkenalkan kepada SHS (17).
Meski usianya masih di bawah umur, SHS sudah mahir memainkan peran sebagai "perekrut" ulung. Ia menjanjikan R pekerjaan sebagai terapis di Surabaya dengan gaji menggiurkan Rp2 juta per minggu.
"Kamu bisa beli iPhone dan motor kalau ikut," bisik SHS meyakinkan. Kalimat sakti itu cukup untuk membuat R silap mata.
Tanpa pamit kepada orang tua, R setuju. Tak hanya dirinya, ia bahkan mengajak temannya, BA yang baru berusia 14 tahun, untuk ikut masuk ke dalam pusaran yang sama.
Sindikat ini bekerja sangat rapi. Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan Untuk memuluskan keberangkatan, SHS memotret kedua korban guna dibuatkan KTP palsu. Identitas asli mereka sebagai anak di bawah umur dikubur dalam lembaran kartu identitas bodong.
Pada 11 April 2026, sebuah mobil rental membawa mereka menuju pool bus di Kalibalok. Tujuannya ke Surabaya. Setibanya di Kota Pahlawan, mereka dijemput oleh seseorang bernama Marsal dan dibawa ke Apartemen Puncak Permai.
Di sinilah realita pahit menghantam. R dan BA tak lagi dipandang sebagai manusia, melainkan komoditas yang siap dipekerjakan sebagai terapis "plus-plus".
R dipisahkan dan dibawa ke sebuah mes, sementara BAA dan SAS tinggal di apartemen. Kebebasan mereka dirampas, digantikan oleh jadwal melayani tamu demi pundi-pundi rupiah yang nyatanya hanya memberi mereka Rp30 ribu per sesi.
Baca Juga: Pabrik Cinta Palsu di Balik Jeruji: 137 Napi Rutan Kotabumi Menjerat 1.200 Korban
Ketakutan akhirnya mengalahkan godaan materi. Dari dalam mes, R berhasil menghubungi bibinya. Dengan suara bergetar, ia mengaku ketakutan dan ingin pulang. Namun, keluar dari jeratan sindikat ini tak semudah membalik telapak tangan.
"Saat pihak keluarga mencoba berkomunikasi untuk memulangkan R, SHS malah meminta uang tebusan Rp10 juta jika ingin R pulang ke rumah," ujar Helfi saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Mendengar permintaan tebusan tersebut, keluarga korban menyadari bahwa ini bukan sekadar pekerjaan biasa, melainkan penculikan dan perdagangan orang. Mereka segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
Tim Kepolisian bergerak cepat. Pada 9 Mei 2026, pelarian SHS berakhir. Remaja berusia 17 tahun itu ditangkap polisi atas dugaan kuat keterlibatan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bersamaan dengan penangkapan itu, R dan BAA berhasil diamankan dan dievakuasi dari lingkungan beracun tersebut.
Berita Terkait
-
Pabrik Cinta Palsu di Balik Jeruji: 137 Napi Rutan Kotabumi Menjerat 1.200 Korban
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas