Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Mei 2026 | 16:41 WIB
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menggelar konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). [Dok Humas Polda Lampung]
Baca 10 detik
  • Seorang remaja berinisial SHS merekrut dua siswi SMP asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis di Surabaya.
  • Sindikat perdagangan orang memalsukan KTP korban agar bisa dipekerjakan secara paksa dalam layanan seksual di apartemen Surabaya.
  • Polda Lampung menangkap SHS pada Mei 2026 dan berhasil mengevakuasi kedua korban setelah adanya laporan dari pihak keluarga.

SuaraLampung.id - Bagi seorang remaja berusia 15 tahun, memiliki iPhone dan sepeda motor sendiri adalah sebuah fantasi kemewahan. Namun bagi R, siswi kelas 3 SMP asal Bandar Lampung, fantasi itu justru menjadi pintu masuk menuju neraka dunia yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya.

Berawal dari sebuah pertemuan di bulan April 2026, R, warga Telukbetung Selatan, dijemput oleh teman sekolahnya dan diperkenalkan kepada SHS (17).

Meski usianya masih di bawah umur, SHS sudah mahir memainkan peran sebagai "perekrut" ulung. Ia menjanjikan R pekerjaan sebagai terapis di Surabaya dengan gaji menggiurkan Rp2 juta per minggu.

"Kamu bisa beli iPhone dan motor kalau ikut," bisik SHS meyakinkan. Kalimat sakti itu cukup untuk membuat R silap mata.

Tanpa pamit kepada orang tua, R setuju. Tak hanya dirinya, ia bahkan mengajak temannya, BA yang baru berusia 14 tahun, untuk ikut masuk ke dalam pusaran yang sama.

Sindikat ini bekerja sangat rapi. Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan Untuk memuluskan keberangkatan, SHS memotret kedua korban guna dibuatkan KTP palsu. Identitas asli mereka sebagai anak di bawah umur dikubur dalam lembaran kartu identitas bodong.

Pada 11 April 2026, sebuah mobil rental membawa mereka menuju pool bus di Kalibalok. Tujuannya ke Surabaya. Setibanya di Kota Pahlawan, mereka dijemput oleh seseorang bernama Marsal dan dibawa ke Apartemen Puncak Permai.

Di sinilah realita pahit menghantam. R dan BA tak lagi dipandang sebagai manusia, melainkan komoditas yang siap dipekerjakan sebagai terapis "plus-plus".

R dipisahkan dan dibawa ke sebuah mes, sementara BAA dan SAS tinggal di apartemen. Kebebasan mereka dirampas, digantikan oleh jadwal melayani tamu demi pundi-pundi rupiah yang nyatanya hanya memberi mereka Rp30 ribu per sesi.

Baca Juga: Pabrik Cinta Palsu di Balik Jeruji: 137 Napi Lapas Kotabumi Menjerat 1.200 Korban

Ketakutan akhirnya mengalahkan godaan materi. Dari dalam mes, R berhasil menghubungi bibinya. Dengan suara bergetar, ia mengaku ketakutan dan ingin pulang. Namun, keluar dari jeratan sindikat ini tak semudah membalik telapak tangan.

"Saat pihak keluarga mencoba berkomunikasi untuk memulangkan R, SHS malah meminta uang tebusan Rp10 juta jika ingin R pulang ke rumah," ujar Helfi saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Mendengar permintaan tebusan tersebut, keluarga korban menyadari bahwa ini bukan sekadar pekerjaan biasa, melainkan penculikan dan perdagangan orang. Mereka segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.

Tim Kepolisian bergerak cepat. Pada 9 Mei 2026, pelarian SHS berakhir. Remaja berusia 17 tahun itu ditangkap polisi atas dugaan kuat keterlibatan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bersamaan dengan penangkapan itu, R dan BAA berhasil diamankan dan dievakuasi dari lingkungan beracun tersebut.

Load More