- Satreskrim Polres Way Kanan membongkar praktik tambang emas ilegal di Kampung Gedung Pakuan pada Sabtu, 9 Mei 2026.
- Enam orang pendatang asal Jawa Barat dan Banten diringkus karena melakukan penambangan berbahaya tanpa izin resmi pemerintah.
- Polisi menyita berbagai peralatan tambang serta merkuri beracun dan kini sedang memburu pemilik lahan untuk proses hukum.
SuaraLampung.id - Di balik rimbunnya perkebunan Kampung Gedung Pakuan, Baradatu, Way Kanan, sebuah aktivitas gelap sedang menggerogoti perut bumi.
Tanpa izin dan tanpa prosedur keselamatan, sekelompok pria nekat menggali lubang sedalam 20 meter hanya demi butiran emas yang tersembunyi di balik bebatuan.
Namun, petualangan berbahaya itu berakhir pada Sabtu siang, 9 Mei 2026. Tim Satreskrim Polres Way Kanan yang bergerak senyap berhasil mengepung lokasi dan membongkar praktik Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan warga sekitar.
Ironisnya, para pelaku yang merusak tanah Way Kanan bukanlah warga lokal. Dari enam orang yang diringkus, semuanya adalah pendatang.
Sang kepala pekerja, S alias Dedeng (37), diketahui berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Ia memimpin lima rekannya, WR, GM, H, DD, dan AW, yang didatangkan jauh-jauh dari Jawa Barat dan Banten untuk mengeruk kekayaan alam Lampung secara ilegal.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah. Saat anggota turun ke lapangan, mereka ditemukan sedang sibuk menambang menggunakan alat berat dan mesin gelondong," ungkap Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, dalam ekspose di Mapolres, Senin (11/5/2026).
Di lokasi kejadian, polisi menemukan pemandangan yang mengkhawatirkan. Para pelaku menggunakan modus "mengerong" atau melubangi tanah secara vertikal dan horizontal.
Alat-alat berat seperti mesin dongfeng, jenset, blower untuk sirkulasi udara di bawah tanah, hingga timbangan digital ditemukan berserakan.
Petugas juga menemukan 1 kilogram mercuri atau air raksa. Zat kimia beracun ini digunakan pelaku untuk memisahkan emas dari batu. Penggunaan merkuri secara serampangan di alam terbuka adalah bom waktu bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Kakek 77 Tahun di Way Kanan Tega Lecehkan Bocah SD, Bermodus Iming-iming Permen
"Barang bukti yang kami amankan meliputi 20 buah gelondong, mesin penghancur batu (hammer), hingga emas hasil olahan seberat 26 gram," tambah AKBP Didik.
Penangkapan ini hanyalah puncak gunung es dari komitmen Polres Way Kanan. Sebelumnya, pada Kamis (7/5/2026), polisi juga menyisir area sungai dan menemukan praktik tambang menggunakan ponton atau kapal. Saat itu, para pelaku nekat terjun ke sungai dan melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
Menurut Kapolres, setidaknya ada tiga modus besar yang menghantui wilayahnya: menggunakan alat berat (excavator), menggunakan kapal ponton di aliran sungai, dan yang terbaru adalah "mengerong" atau menggali lubang dalam.
Polisi kini tengah memburu pemilik lahan dan pihak-pihak lain yang memfasilitasi operasional para penambang asal luar daerah ini. Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup pun diperketat untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan ekosistem yang ditinggalkan.
Kini, Dedeng dan lima anak buahnya harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berita Terkait
-
Kakek 77 Tahun di Way Kanan Tega Lecehkan Bocah SD, Bermodus Iming-iming Permen
-
Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan
-
Way Kanan Menuju Pusat Agro: Menakar Ambisi Hilirisasi Rp150 Triliun di Bumi Lampung
-
Muslihat 'Titip Rokok' Berujung Petaka: Jeratan Pemuda Way Kanan Terhadap Bocah 13 Tahun
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Dobrak Stagnasi 5 Ton, Teknologi Tani Modern di Lampung Sukses Lipat Gandakan Panen Jadi 11 Ton/Ha
-
Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan
-
Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai
-
'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati
-
Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober