Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Mei 2026 | 08:40 WIB
Polres Way Kanan mengungkap kasus tambang emas ilegal di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu. [Dok Humas Polres Way Kanan]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Way Kanan membongkar praktik tambang emas ilegal di Kampung Gedung Pakuan pada Sabtu, 9 Mei 2026.
  • Enam orang pendatang asal Jawa Barat dan Banten diringkus karena melakukan penambangan berbahaya tanpa izin resmi pemerintah.
  • Polisi menyita berbagai peralatan tambang serta merkuri beracun dan kini sedang memburu pemilik lahan untuk proses hukum.

SuaraLampung.id - Di balik rimbunnya perkebunan Kampung Gedung Pakuan, Baradatu, Way Kanan, sebuah aktivitas gelap sedang menggerogoti perut bumi.

Tanpa izin dan tanpa prosedur keselamatan, sekelompok pria nekat menggali lubang sedalam 20 meter hanya demi butiran emas yang tersembunyi di balik bebatuan.

Namun, petualangan berbahaya itu berakhir pada Sabtu siang, 9 Mei 2026. Tim Satreskrim Polres Way Kanan yang bergerak senyap berhasil mengepung lokasi dan membongkar praktik Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan warga sekitar.

Ironisnya, para pelaku yang merusak tanah Way Kanan bukanlah warga lokal. Dari enam orang yang diringkus, semuanya adalah pendatang.

Sang kepala pekerja, S alias Dedeng (37), diketahui berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Ia memimpin lima rekannya, WR, GM, H, DD, dan AW, yang didatangkan jauh-jauh dari Jawa Barat dan Banten untuk mengeruk kekayaan alam Lampung secara ilegal.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah. Saat anggota turun ke lapangan, mereka ditemukan sedang sibuk menambang menggunakan alat berat dan mesin gelondong," ungkap Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, dalam ekspose di Mapolres, Senin (11/5/2026).

Di lokasi kejadian, polisi menemukan pemandangan yang mengkhawatirkan. Para pelaku menggunakan modus "mengerong" atau melubangi tanah secara vertikal dan horizontal.

Alat-alat berat seperti mesin dongfeng, jenset, blower untuk sirkulasi udara di bawah tanah, hingga timbangan digital ditemukan berserakan.

Petugas juga menemukan 1 kilogram mercuri atau air raksa. Zat kimia beracun ini digunakan pelaku untuk memisahkan emas dari batu. Penggunaan merkuri secara serampangan di alam terbuka adalah bom waktu bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Kakek 77 Tahun di Way Kanan Tega Lecehkan Bocah SD, Bermodus Iming-iming Permen

"Barang bukti yang kami amankan meliputi 20 buah gelondong, mesin penghancur batu (hammer), hingga emas hasil olahan seberat 26 gram," tambah AKBP Didik.

Penangkapan ini hanyalah puncak gunung es dari komitmen Polres Way Kanan. Sebelumnya, pada Kamis (7/5/2026), polisi juga menyisir area sungai dan menemukan praktik tambang menggunakan ponton atau kapal. Saat itu, para pelaku nekat terjun ke sungai dan melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

Menurut Kapolres, setidaknya ada tiga modus besar yang menghantui wilayahnya: menggunakan alat berat (excavator), menggunakan kapal ponton di aliran sungai, dan yang terbaru adalah "mengerong" atau menggali lubang dalam.

Polisi kini tengah memburu pemilik lahan dan pihak-pihak lain yang memfasilitasi operasional para penambang asal luar daerah ini. Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup pun diperketat untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan ekosistem yang ditinggalkan.

Kini, Dedeng dan lima anak buahnya harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Load More