Wakos Reza Gautama
Senin, 04 Mei 2026 | 14:46 WIB
Petugas Polres Way Kanan meringkus komplotan begal bersenjata api. [Dok Humas Polres Way Kanan]
Baca 10 detik
  • Kevin Aditya dirampok komplotan begal bersenjata api saat transaksi jual beli motor di Way Kanan, Kamis (30/4/2026).
  • Polres Way Kanan menangkap dua tersangka, FS dan IM, beserta barang bukti senjata api rakitan dalam 24 jam.
  • Pelaku merupakan residivis yang telah beraksi di tujuh lokasi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SuaraLampung.id - Bagi Kevin Aditya, tawaran sepeda motor Honda Beat di akun Facebook "Bang Peru" tampak seperti kesepakatan yang menguntungkan.

Uang Rp4 juta sudah di tangan, dan janji pertemuan dibuat di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Tiuh Balak, Baradatu, Way Kanan, Kamis subuh (30/4/2026).

Namun, Kevin tidak pernah menyangka bahwa pertemuan di remang subuh itu hanyalah sebuah panggung sandiwara. "Bang Peru" bukanlah penjual motor biasa, melainkan bagian dari komplotan begal bersenjata api yang sedang mengincarnya.

Transaksi awalnya berjalan normal. Kevin mencoba motor yang hendak dibeli, menyerahkan uang, dan serah terima dilakukan.

Namun, tepat saat transaksi usai, sebuah motor Honda Vario hitam muncul dari kegelapan. Dua orang tak dikenal langsung melompat turun dan menodongkan moncong senjata api ke arah Kevin dan rekannya.

Dalam sekejap, situasi berbalik. Motor yang baru saja dibeli, motor yang ia bawa dari rumah, hingga ponsel di dalam bagasi raib dibawa kabur oleh empat orang pelaku. Kerugian total mencapai Rp19 juta, namun nyawa Kevin jauh lebih berharga di bawah ancaman revolver yang siap menyalak.

Polres Way Kanan bergerak cepat. Tak butuh waktu lama bagi Tim Tekab 308 Presisi untuk melacak jejak para pelaku. Hanya dalam kurun waktu 24 jam setelah laporan masuk, polisi berhasil mengepung sebuah rumah di Kampung Banjar Sakti, Kecamatan Gunung Labuhan.

Dua tersangka, FS (31) dan IM (20), diringkus tanpa perlawanan berarti. Namun, saat penggeledahan dilakukan di rumah FS, petugas menemukan bukti yang mengerikan.

Di atas lemari kamar, tersimpan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang cokelat. Yang lebih mengejutkan, ditemukan tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, jenis peluru tajam yang biasanya digunakan untuk senjata laras panjang militer.

Baca Juga: Pelarian Berakhir di Banten: Komplotan Begal Bersenpi Asal Lampung Timur Takluk

"Tersangka FS ini merupakan residivis kasus serupa di tahun 2020. Dari hasil pendalaman, kelompok ini ternyata sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda, mulai dari wilayah Way Kanan hingga Sumber Jaya, Lampung Barat," ungkap Wakapolres Way Kanan, Kompol Martono, Senin (4/5/2026).

Kini, petualangan kriminal FS dan IM berakhir di balik jeruji besi. Polisi tidak main-main dalam menerapkan pasal. Selain jeratan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan, mereka juga menghadapi ancaman yang jauh lebih berat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Berdasarkan aturan terbaru dalam KUHP yang mengadopsi ketentuan UU Darurat, kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal kini diatur dalam Pasal 306 dan 307 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Load More