- Pria lanjut usia berinisial ST (77) diringkus polisi di Kabupaten Way Kanan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
- Tersangka memanggil dan memaksa korban masuk ke dalam rumah untuk melakukan tindakan asusila pada Jumat, 1 Mei 2026 pagi.
- Satreskrim Polres Way Kanan menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
SuaraLampung.id - Masa tua yang seharusnya diisi dengan ibadah, justru disalahgunakan oleh ST (77), seorang warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Pria lanjut usia ini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa pilu ini menimpa Dara (10), bukan nama sebenarnya, seorang bocah yang menjadi korban bujuk rayu tersangka di lingkungan rumahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Jumat pagi (1/5/2026). Saat itu, korban sedang melintas di depan rumah tersangka.
Melihat situasi sepi, tersangka ST memanggil korban dan melancarkan bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban uang serta permen agar mau masuk ke dalam rumahnya. Begitu korban masuk, tersangka langsung menarik paksa bocah malang tersebut ke dalam kamar.
"Di dalam kamar itulah tersangka melakukan perbuatan asusila. Tersangka sempat mencoba melakukan hubungan intim secara paksa, namun karena faktor usia, tersangka mengalami disfungsi ereksi sehingga tindakan tersebut tidak berlanjut lebih jauh," ujar Iptu Riswanto dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
Setelah dilepaskan, korban langsung pulang dan menceritakan kejadian trauma yang dialaminya kepada sang ibu. Bak tersambar petir, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan aksi bejat ST ke Polres Way Kanan.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk bergerak. Setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup melalui gelar perkara pada Minggu (3/5/2026) malam, tim Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
Kini, tersangka ST hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi. Meski sudah berusia senja, hukum tetap berlaku tegas atas perbuatan asusila terhadap anak.
Baca Juga: Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara," tegas Iptu Riswanto.
Berita Terkait
-
Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan
-
Way Kanan Menuju Pusat Agro: Menakar Ambisi Hilirisasi Rp150 Triliun di Bumi Lampung
-
Muslihat 'Titip Rokok' Berujung Petaka: Jeratan Pemuda Way Kanan Terhadap Bocah 13 Tahun
-
Berakhir di Pasar Malam: Pelarian Pemuda Pringsewu Usai Hancurkan Masa Depan Gadis 14 Tahun
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Lumbung Pangan yang Kian Tangguh: Menakar Otot Ekonomi Lampung di Tahun 2026
-
Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal
-
Bui Bukan Lagi Jawaban Tunggal: Saat Sapu dan Cangkul Jadi Hukuman Baru di Lampung
-
Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar