- Pria lanjut usia berinisial ST (77) diringkus polisi di Kabupaten Way Kanan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
- Tersangka memanggil dan memaksa korban masuk ke dalam rumah untuk melakukan tindakan asusila pada Jumat, 1 Mei 2026 pagi.
- Satreskrim Polres Way Kanan menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
SuaraLampung.id - Masa tua yang seharusnya diisi dengan ibadah, justru disalahgunakan oleh ST (77), seorang warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Pria lanjut usia ini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa pilu ini menimpa Dara (10), bukan nama sebenarnya, seorang bocah yang menjadi korban bujuk rayu tersangka di lingkungan rumahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Jumat pagi (1/5/2026). Saat itu, korban sedang melintas di depan rumah tersangka.
Melihat situasi sepi, tersangka ST memanggil korban dan melancarkan bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban uang serta permen agar mau masuk ke dalam rumahnya. Begitu korban masuk, tersangka langsung menarik paksa bocah malang tersebut ke dalam kamar.
"Di dalam kamar itulah tersangka melakukan perbuatan asusila. Tersangka sempat mencoba melakukan hubungan intim secara paksa, namun karena faktor usia, tersangka mengalami disfungsi ereksi sehingga tindakan tersebut tidak berlanjut lebih jauh," ujar Iptu Riswanto dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
Setelah dilepaskan, korban langsung pulang dan menceritakan kejadian trauma yang dialaminya kepada sang ibu. Bak tersambar petir, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan aksi bejat ST ke Polres Way Kanan.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk bergerak. Setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup melalui gelar perkara pada Minggu (3/5/2026) malam, tim Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
Kini, tersangka ST hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi. Meski sudah berusia senja, hukum tetap berlaku tegas atas perbuatan asusila terhadap anak.
Baca Juga: Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara," tegas Iptu Riswanto.
Berita Terkait
-
Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan
-
Way Kanan Menuju Pusat Agro: Menakar Ambisi Hilirisasi Rp150 Triliun di Bumi Lampung
-
Muslihat 'Titip Rokok' Berujung Petaka: Jeratan Pemuda Way Kanan Terhadap Bocah 13 Tahun
-
Berakhir di Pasar Malam: Pelarian Pemuda Pringsewu Usai Hancurkan Masa Depan Gadis 14 Tahun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil
-
Hanya Tersisa Golok dan Motor: Aminudin Hilang di Balik Rimbun Eceng Gondok Way Rarem
-
Hantaman Maut Kapal Kargo di Perairan Kalianda: Tim SAR Sisir Laut Cari Nelayan yang Hilang
-
KM Bima Suci Tenggelam Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Kalianda, 1 Nelayan Hilang
-
Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah