- Pria lanjut usia berinisial ST (77) diringkus polisi di Kabupaten Way Kanan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
- Tersangka memanggil dan memaksa korban masuk ke dalam rumah untuk melakukan tindakan asusila pada Jumat, 1 Mei 2026 pagi.
- Satreskrim Polres Way Kanan menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
SuaraLampung.id - Masa tua yang seharusnya diisi dengan ibadah, justru disalahgunakan oleh ST (77), seorang warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Pria lanjut usia ini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa pilu ini menimpa Dara (10), bukan nama sebenarnya, seorang bocah yang menjadi korban bujuk rayu tersangka di lingkungan rumahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Jumat pagi (1/5/2026). Saat itu, korban sedang melintas di depan rumah tersangka.
Melihat situasi sepi, tersangka ST memanggil korban dan melancarkan bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban uang serta permen agar mau masuk ke dalam rumahnya. Begitu korban masuk, tersangka langsung menarik paksa bocah malang tersebut ke dalam kamar.
"Di dalam kamar itulah tersangka melakukan perbuatan asusila. Tersangka sempat mencoba melakukan hubungan intim secara paksa, namun karena faktor usia, tersangka mengalami disfungsi ereksi sehingga tindakan tersebut tidak berlanjut lebih jauh," ujar Iptu Riswanto dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
Setelah dilepaskan, korban langsung pulang dan menceritakan kejadian trauma yang dialaminya kepada sang ibu. Bak tersambar petir, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan aksi bejat ST ke Polres Way Kanan.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk bergerak. Setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup melalui gelar perkara pada Minggu (3/5/2026) malam, tim Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
Kini, tersangka ST hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi. Meski sudah berusia senja, hukum tetap berlaku tegas atas perbuatan asusila terhadap anak.
Baca Juga: Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara," tegas Iptu Riswanto.
Berita Terkait
-
Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan
-
Way Kanan Menuju Pusat Agro: Menakar Ambisi Hilirisasi Rp150 Triliun di Bumi Lampung
-
Muslihat 'Titip Rokok' Berujung Petaka: Jeratan Pemuda Way Kanan Terhadap Bocah 13 Tahun
-
Berakhir di Pasar Malam: Pelarian Pemuda Pringsewu Usai Hancurkan Masa Depan Gadis 14 Tahun
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
139 SPPG Bandar Lampung Lolos Uji Sanitasi Ketat, Ribuan Juru Masak Disertifikasi Khusus
-
Dirawat Sejak Masih Telur, Buaya Peliharaan di Panjang Dievakuasi karena Bikin Tetangga Waswas
-
Geger Tapir Masuk Kebun Sawit di Mesuji, Mantan Bupati Khamamik Turun Gunung Evakuasi
-
Serunya Seharian di Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Kulineran hingga Berburu Hadiah
-
Penjaga Gedung Walet di Metro Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi