Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 Mei 2026 | 14:02 WIB
Ilustrasi Seorang kakek inisial ST (77) berdomisili di warga Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diamankan unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Selasa (5/5/2026).
Baca 10 detik
  • Pria lanjut usia berinisial ST (77) diringkus polisi di Kabupaten Way Kanan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
  • Tersangka memanggil dan memaksa korban masuk ke dalam rumah untuk melakukan tindakan asusila pada Jumat, 1 Mei 2026 pagi.
  • Satreskrim Polres Way Kanan menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

SuaraLampung.id - Masa tua yang seharusnya diisi dengan ibadah, justru disalahgunakan oleh ST (77), seorang warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Pria lanjut usia ini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa pilu ini menimpa Dara (10), bukan nama sebenarnya, seorang bocah yang menjadi korban bujuk rayu tersangka di lingkungan rumahnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Jumat pagi (1/5/2026). Saat itu, korban sedang melintas di depan rumah tersangka.

Melihat situasi sepi, tersangka ST memanggil korban dan melancarkan bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban uang serta permen agar mau masuk ke dalam rumahnya. Begitu korban masuk, tersangka langsung menarik paksa bocah malang tersebut ke dalam kamar.

"Di dalam kamar itulah tersangka melakukan perbuatan asusila. Tersangka sempat mencoba melakukan hubungan intim secara paksa, namun karena faktor usia, tersangka mengalami disfungsi ereksi sehingga tindakan tersebut tidak berlanjut lebih jauh," ujar Iptu Riswanto dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).

Setelah dilepaskan, korban langsung pulang dan menceritakan kejadian trauma yang dialaminya kepada sang ibu. Bak tersambar petir, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan aksi bejat ST ke Polres Way Kanan.

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk bergerak. Setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup melalui gelar perkara pada Minggu (3/5/2026) malam, tim Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Kini, tersangka ST hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi. Meski sudah berusia senja, hukum tetap berlaku tegas atas perbuatan asusila terhadap anak.

Baca Juga: Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara," tegas Iptu Riswanto.

Load More