- Deni Septian warga Pringsewu menjadi korban penipuan jual beli mobil Datsun bermodus dokumen BPKB palsu senilai Rp40 juta.
- Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku berinisial RA di Jambi pada 8 Mei 2026 setelah sempat melarikan diri.
- Pelaku RA ditahan dan terancam hukuman empat tahun penjara, sementara otak utama berinisial S kini berstatus DPO.
SuaraLampung.id - Bagi Deni Septian (36), Januari 2026 seharusnya menjadi awal tahun yang manis dengan kesepakatan bisnis yang menguntungkan.
Namun, tawaran menggiurkan dari seorang pria berinisial RA (30) justru berubah menjadi mimpi buruk yang menguras kantong dan ketenangannya.
Kisah pilu warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu ini bermula ketika RA datang bertamu dengan membawa sebuah mobil Datsun. Modusnya klasik yakni gadai berujung jual beli.
Awalnya, RA hanya berniat menggadaikan mobil tersebut senilai Rp35 juta. Deni yang melihat fisik kendaraan beserta STNK yang tampak sah, menyetujui kesepakatan itu.
Namun, selang beberapa hari, RA kembali dengan tawaran yang lebih menggiurkan. Ia menawarkan Deni untuk memiliki mobil itu sepenuhnya dengan menambah Rp5 juta saja.
Total Rp40 juta untuk sebuah unit Datsun. Angka itu jelas jauh di bawah harga pasaran. Untuk meyakinkan korbannya, RA menunjukkan sebuah buku sakti bernama BPKB.
Deni yang sudah menaruh kepercayaan penuh akhirnya luluh dan melunasi pembayaran. Mimpi indah Deni hancur seketika saat pintu rumahnya diketuk oleh petugas leasing.
Bak disambar petir di siang bolong, petugas tersebut datang untuk menarik mobil Datsun miliknya. Yang lebih mengejutkan, pihak leasing menunjukkan BPKB asli yang sah secara hukum, sementara mobil tersebut ternyata masih dalam status kredit macet (fidusia).
Deni terperangah. Dua buku BPKB untuk satu mobil yang sama. Sadar telah menjadi korban penipuan dokumen palsu, ia segera mencari RA. Namun, sang pelaku sudah bak ditelan bumi, nomor ponselnya mati, jejaknya hilang.
Baca Juga: Pabrik Cinta Palsu di Balik Jeruji: 137 Napi Rutan Kotabumi Menjerat 1.200 Korban
Laporan resmi mendarat di meja penyidik Polsek Pringsewu Kota. Polisi sempat melayangkan dua kali surat panggilan, namun RA justru melarikan diri keluar provinsi.
"Pelarian RA berakhir di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tim kami berhasil menjemput paksa pelaku pada Jumat (8/5/2026) setelah ia terus menghindar dari proses hukum," tegas Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, Senin (11/5/2026).
Hasil interogasi mengungkap fakta baru yang lebih mengejutkan. RA ternyata bukanlah pemain tunggal. Ia hanyalah "bidak" yang bertugas mencari mangsa dan memasarkan mobil bermasalah tersebut. Di belakangnya, ada sosok berinisial S, sang otak utama yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
S adalah sosok yang diduga memegang kendali atas unit kendaraan dan memiliki keahlian memalsukan dokumen BPKB. Tragisnya, dari hasil menipu puluhan juta rupiah, RA mengaku hanya mencicipi "upah" sebesar Rp2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara berdasarkan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023.
AKP Ramon Zamora pun memberikan wanti-wanti keras bagi masyarakat agar tidak mudah silau dengan harga murah yang tidak masuk akal.
Berita Terkait
-
Pabrik Cinta Palsu di Balik Jeruji: 137 Napi Rutan Kotabumi Menjerat 1.200 Korban
-
Teknologi AI Disalahgunakan, Penipuan Deepfake Ancam Keamanan Data dan Finansial Masyarakat
-
Mimpi Buruk di Pringsewu: Suami Tikam Istri di Depan Anak Hanya karena Pintu Tak Kunjung Dibuka
-
Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas