- Deni Septian warga Pringsewu menjadi korban penipuan jual beli mobil Datsun bermodus dokumen BPKB palsu senilai Rp40 juta.
- Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku berinisial RA di Jambi pada 8 Mei 2026 setelah sempat melarikan diri.
- Pelaku RA ditahan dan terancam hukuman empat tahun penjara, sementara otak utama berinisial S kini berstatus DPO.
SuaraLampung.id - Bagi Deni Septian (36), Januari 2026 seharusnya menjadi awal tahun yang manis dengan kesepakatan bisnis yang menguntungkan.
Namun, tawaran menggiurkan dari seorang pria berinisial RA (30) justru berubah menjadi mimpi buruk yang menguras kantong dan ketenangannya.
Kisah pilu warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu ini bermula ketika RA datang bertamu dengan membawa sebuah mobil Datsun. Modusnya klasik yakni gadai berujung jual beli.
Awalnya, RA hanya berniat menggadaikan mobil tersebut senilai Rp35 juta. Deni yang melihat fisik kendaraan beserta STNK yang tampak sah, menyetujui kesepakatan itu.
Namun, selang beberapa hari, RA kembali dengan tawaran yang lebih menggiurkan. Ia menawarkan Deni untuk memiliki mobil itu sepenuhnya dengan menambah Rp5 juta saja.
Total Rp40 juta untuk sebuah unit Datsun. Angka itu jelas jauh di bawah harga pasaran. Untuk meyakinkan korbannya, RA menunjukkan sebuah buku sakti bernama BPKB.
Deni yang sudah menaruh kepercayaan penuh akhirnya luluh dan melunasi pembayaran. Mimpi indah Deni hancur seketika saat pintu rumahnya diketuk oleh petugas leasing.
Bak disambar petir di siang bolong, petugas tersebut datang untuk menarik mobil Datsun miliknya. Yang lebih mengejutkan, pihak leasing menunjukkan BPKB asli yang sah secara hukum, sementara mobil tersebut ternyata masih dalam status kredit macet (fidusia).
Deni terperangah. Dua buku BPKB untuk satu mobil yang sama. Sadar telah menjadi korban penipuan dokumen palsu, ia segera mencari RA. Namun, sang pelaku sudah bak ditelan bumi, nomor ponselnya mati, jejaknya hilang.
Baca Juga: Pabrik Cinta Palsu di Balik Jeruji: 137 Napi Rutan Kotabumi Menjerat 1.200 Korban
Laporan resmi mendarat di meja penyidik Polsek Pringsewu Kota. Polisi sempat melayangkan dua kali surat panggilan, namun RA justru melarikan diri keluar provinsi.
"Pelarian RA berakhir di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tim kami berhasil menjemput paksa pelaku pada Jumat (8/5/2026) setelah ia terus menghindar dari proses hukum," tegas Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, Senin (11/5/2026).
Hasil interogasi mengungkap fakta baru yang lebih mengejutkan. RA ternyata bukanlah pemain tunggal. Ia hanyalah "bidak" yang bertugas mencari mangsa dan memasarkan mobil bermasalah tersebut. Di belakangnya, ada sosok berinisial S, sang otak utama yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
S adalah sosok yang diduga memegang kendali atas unit kendaraan dan memiliki keahlian memalsukan dokumen BPKB. Tragisnya, dari hasil menipu puluhan juta rupiah, RA mengaku hanya mencicipi "upah" sebesar Rp2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara berdasarkan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023.
AKP Ramon Zamora pun memberikan wanti-wanti keras bagi masyarakat agar tidak mudah silau dengan harga murah yang tidak masuk akal.
Berita Terkait
-
Pabrik Cinta Palsu di Balik Jeruji: 137 Napi Rutan Kotabumi Menjerat 1.200 Korban
-
Teknologi AI Disalahgunakan, Penipuan Deepfake Ancam Keamanan Data dan Finansial Masyarakat
-
Mimpi Buruk di Pringsewu: Suami Tikam Istri di Depan Anak Hanya karena Pintu Tak Kunjung Dibuka
-
Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
-
Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa
-
Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta
-
Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa