Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Mei 2026 | 09:11 WIB
Barang bukti mobil kasus penipuan dengan modus gadai yang diungkap Polsek Pringsewu. [Dok Humas Polresta Pringsewu]
Baca 10 detik
  • Deni Septian warga Pringsewu menjadi korban penipuan jual beli mobil Datsun bermodus dokumen BPKB palsu senilai Rp40 juta.
  • Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku berinisial RA di Jambi pada 8 Mei 2026 setelah sempat melarikan diri.
  • Pelaku RA ditahan dan terancam hukuman empat tahun penjara, sementara otak utama berinisial S kini berstatus DPO.

SuaraLampung.id - Bagi Deni Septian (36), Januari 2026 seharusnya menjadi awal tahun yang manis dengan kesepakatan bisnis yang menguntungkan.

Namun, tawaran menggiurkan dari seorang pria berinisial RA (30) justru berubah menjadi mimpi buruk yang menguras kantong dan ketenangannya.

Kisah pilu warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu ini bermula ketika RA datang bertamu dengan membawa sebuah mobil Datsun. Modusnya klasik yakni gadai berujung jual beli.

Awalnya, RA hanya berniat menggadaikan mobil tersebut senilai Rp35 juta. Deni yang melihat fisik kendaraan beserta STNK yang tampak sah, menyetujui kesepakatan itu.

Namun, selang beberapa hari, RA kembali dengan tawaran yang lebih menggiurkan. Ia menawarkan Deni untuk memiliki mobil itu sepenuhnya dengan menambah Rp5 juta saja.

Total Rp40 juta untuk sebuah unit Datsun. Angka itu jelas jauh di bawah harga pasaran. Untuk meyakinkan korbannya, RA menunjukkan sebuah buku sakti bernama BPKB.

Deni yang sudah menaruh kepercayaan penuh akhirnya luluh dan melunasi pembayaran. Mimpi indah Deni hancur seketika saat pintu rumahnya diketuk oleh petugas leasing.

Bak disambar petir di siang bolong, petugas tersebut datang untuk menarik mobil Datsun miliknya. Yang lebih mengejutkan, pihak leasing menunjukkan BPKB asli yang sah secara hukum, sementara mobil tersebut ternyata masih dalam status kredit macet (fidusia).

Deni terperangah. Dua buku BPKB untuk satu mobil yang sama. Sadar telah menjadi korban penipuan dokumen palsu, ia segera mencari RA. Namun, sang pelaku sudah bak ditelan bumi, nomor ponselnya mati, jejaknya hilang.

Baca Juga: Pabrik Cinta Palsu di Balik Jeruji: 137 Napi Lapas Kotabumi Menjerat 1.200 Korban

Laporan resmi mendarat di meja penyidik Polsek Pringsewu Kota. Polisi sempat melayangkan dua kali surat panggilan, namun RA justru melarikan diri keluar provinsi.

"Pelarian RA berakhir di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tim kami berhasil menjemput paksa pelaku pada Jumat (8/5/2026) setelah ia terus menghindar dari proses hukum," tegas Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, Senin (11/5/2026).

Hasil interogasi mengungkap fakta baru yang lebih mengejutkan. RA ternyata bukanlah pemain tunggal. Ia hanyalah "bidak" yang bertugas mencari mangsa dan memasarkan mobil bermasalah tersebut. Di belakangnya, ada sosok berinisial S, sang otak utama yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

S adalah sosok yang diduga memegang kendali atas unit kendaraan dan memiliki keahlian memalsukan dokumen BPKB. Tragisnya, dari hasil menipu puluhan juta rupiah, RA mengaku hanya mencicipi "upah" sebesar Rp2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara berdasarkan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023.

AKP Ramon Zamora pun memberikan wanti-wanti keras bagi masyarakat agar tidak mudah silau dengan harga murah yang tidak masuk akal.

Load More