Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Mei 2026 | 09:11 WIB
Barang bukti mobil kasus penipuan dengan modus gadai yang diungkap Polsek Pringsewu. [Dok Humas Polresta Pringsewu]
Baca 10 detik
  • Deni Septian warga Pringsewu menjadi korban penipuan jual beli mobil Datsun bermodus dokumen BPKB palsu senilai Rp40 juta.
  • Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku berinisial RA di Jambi pada 8 Mei 2026 setelah sempat melarikan diri.
  • Pelaku RA ditahan dan terancam hukuman empat tahun penjara, sementara otak utama berinisial S kini berstatus DPO.

"Pastikan keaslian dokumen, cek status kendaraan ke leasing atau pihak berwenang. Jangan sampai niat hati mencari untung, justru malah buntung karena terjebak modus dokumen palsu," imbaunya.

Load More