- Delapan bangunan PT Bumi Sentosa Abadi di Lampung Tengah dibakar massa pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Konflik agraria dipicu perbedaan klaim lahan antara izin sah perusahaan dan kepemilikan tanah ulayat warga.
- Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, sementara kepolisian kini mengamankan lokasi dan menyelidiki kejadian.
SuaraLampung.id - Delapan bangunan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, hangus dilalap api. Prahara agraria yang telah lama memendam bara di balik tanah perkebunan kelapa sawit itu akhirnya meledak, meninggalkan arang dan garis polisi yang melintang panjang.
Kamis (13/8/2026) menjadi puncak dari ketegangan yang sudah berbulan-bulan menghantui tiga kampung di wilayah tersebut.
Konflik klasik antara korporasi dan masyarakat adat kembali terjadi yang berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon membeberkan akar masalah yang memicu amuk massa ini.
"Peristiwa ini berawal dari adanya perbedaan klaim mengenai hak dan penguasaan atas lahan," jelas AKBP Charles.
Di satu sisi, PT BSA berdiri teguh di atas legalitas negara. Mereka merasa memiliki izin sah untuk mengelola dan memanen sawit di sana.
Namun di sisi lain, bagi warga tiga kampung di Anak Tuha, tanah tersebut adalah tanah ulayat, warisan leluhur yang diklaim tak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun.
Gesekan pecah saat perusahaan mulai melakukan aktivitas panen. Bagi warga yang sudah mendirikan tenda-tenda pengawasan di luar area kantor, tindakan itu dianggap sebagai provokasi terhadap hak adat mereka. Emosi yang tersulut kemudian berubah menjadi aksi massa yang tak terkendali.
Mes karyawan, kantor operasional, gudang, hingga area penyimpanan logistik hancur tak bersisa. Beruntung, di tengah amuk tersebut, tidak ada nyawa yang melayang.
Baca Juga: Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki
"Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, baik dari masyarakat maupun perusahaan," imbuh Kapolres.
Kini, kesunyian yang mencekam menyelimuti area perkebunan. Personel gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung bersiaga penuh untuk memastikan api konflik tidak kembali berkobar. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) pun mulai sibuk mengumpulkan serpihan bukti di antara reruntuhan bangunan.
AKBP Charles menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara profesional, namun ia juga menitipkan pesan bagi kedua belah pihak.
"Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Perselisihan lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang memperkeruh situasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal