Wakos Reza Gautama
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:53 WIB
Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Dusun I, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan. [Dok Humas Polres Lampung Tengah]
Baca 10 detik
  • Warga Seputih Agung berinisial FH dibacok pelaku berinisial M di Lampung Tengah pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
  • Pelaku merampas sepeda motor dan ponsel korban setelah melukai tangan serta pinggang korban secara paksa.
  • Polisi berhasil menangkap pelaku M dan penadah R di Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

SuaraLampung.id - FH (26) hanya berniat menjadi kawan yang baik. Tanpa curiga, warga Seputih Agung ini mengiyakan ajakan seorang pria untuk mengantarnya mengecek sepeda motor yang hendak dijual. Namun, FH tak pernah menyangka bahwa tawarannya untuk membonceng adalah awal dari petaka berdarah.

Di dekat jembatan penghubung Kampung Banjar Ratu menuju Banjar Rejo, Lampung Tengah, sandiwara itu berakhir.

Keadaan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk menunjukkan wajah aslinya. Sepeda motor dihentikan paksa, dan ancaman maut mulai dilontarkan.

FH tak tinggal diam. Ia mencoba mempertahankan sebuah motor Honda Beat putih dan ponsel Oppo A16 yang berharga.

Namun, pelaku berinisial M (30) bertindak jauh lebih beringas. Sebilah senjata tajam diayunkan tanpa ampun, merobek tangan kiri dan pinggang FH.

Dalam kondisi terluka dan bersimbah darah, FH terpaksa merelakan hartanya dibawa kabur.

"Pelaku membacok tangan kiri dan pinggang korban saat korban berusaha mempertahankan barang miliknya," ungkap Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Z. Ogara, Sabtu (8/8/2026).

Setelah mendapatkan perawatan medis, FH membawa luka fisik dan trauma tersebut ke meja Polsek Way Pengubuan. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan segera bergerak menyisir jejak pelaku.

Tak butuh waktu lama, M, sang eksekutor sadis, berhasil diringkus di persembunyiannya. Namun, polisi tak berhenti di situ. Mereka mengejar hingga ke penadah barang curian.

Baca Juga: Niat Bantu Teman, Motor Buruh di Bandar Lampung Malah Jadi Jaminan Utang

Hasil pengembangan membawa petugas melintasi batas kabupaten menuju Gunung Sari, Lampung Utara. Di sana, pada Selasa (4/8/2026), polisi menciduk R (29).

Pria ini diduga kuat sebagai penampung barang hasil darah FH. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan kembali ponsel milik korban.

Kini, pelarian keduanya telah usai. M dan R harus mendekam di sel tahanan Polsek Way Pengubuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

M selaku pelaku utama dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancamnya dengan hukuman penjara bertahun-tahun. Sementara R, sang penadah, terjerat Pasal 591 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Load More