- Warga Seputih Agung berinisial FH dibacok pelaku berinisial M di Lampung Tengah pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
- Pelaku merampas sepeda motor dan ponsel korban setelah melukai tangan serta pinggang korban secara paksa.
- Polisi berhasil menangkap pelaku M dan penadah R di Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
SuaraLampung.id - FH (26) hanya berniat menjadi kawan yang baik. Tanpa curiga, warga Seputih Agung ini mengiyakan ajakan seorang pria untuk mengantarnya mengecek sepeda motor yang hendak dijual. Namun, FH tak pernah menyangka bahwa tawarannya untuk membonceng adalah awal dari petaka berdarah.
Di dekat jembatan penghubung Kampung Banjar Ratu menuju Banjar Rejo, Lampung Tengah, sandiwara itu berakhir.
Keadaan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk menunjukkan wajah aslinya. Sepeda motor dihentikan paksa, dan ancaman maut mulai dilontarkan.
FH tak tinggal diam. Ia mencoba mempertahankan sebuah motor Honda Beat putih dan ponsel Oppo A16 yang berharga.
Namun, pelaku berinisial M (30) bertindak jauh lebih beringas. Sebilah senjata tajam diayunkan tanpa ampun, merobek tangan kiri dan pinggang FH.
Dalam kondisi terluka dan bersimbah darah, FH terpaksa merelakan hartanya dibawa kabur.
"Pelaku membacok tangan kiri dan pinggang korban saat korban berusaha mempertahankan barang miliknya," ungkap Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Z. Ogara, Sabtu (8/8/2026).
Setelah mendapatkan perawatan medis, FH membawa luka fisik dan trauma tersebut ke meja Polsek Way Pengubuan. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan segera bergerak menyisir jejak pelaku.
Tak butuh waktu lama, M, sang eksekutor sadis, berhasil diringkus di persembunyiannya. Namun, polisi tak berhenti di situ. Mereka mengejar hingga ke penadah barang curian.
Baca Juga: Niat Bantu Teman, Motor Buruh di Bandar Lampung Malah Jadi Jaminan Utang
Hasil pengembangan membawa petugas melintasi batas kabupaten menuju Gunung Sari, Lampung Utara. Di sana, pada Selasa (4/8/2026), polisi menciduk R (29).
Pria ini diduga kuat sebagai penampung barang hasil darah FH. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan kembali ponsel milik korban.
Kini, pelarian keduanya telah usai. M dan R harus mendekam di sel tahanan Polsek Way Pengubuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
M selaku pelaku utama dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancamnya dengan hukuman penjara bertahun-tahun. Sementara R, sang penadah, terjerat Pasal 591 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berita Terkait
-
Niat Bantu Teman, Motor Buruh di Bandar Lampung Malah Jadi Jaminan Utang
-
Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal
-
Modus Beli Rokok, Pria Ini Bawa Kabur Motor Teman: Buron Setahun, Tertangkap Saat Pulang Kampung
-
Ibu Muda di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta dari Bisnis Elektronik Bodong
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah
-
Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS
-
Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar
-
Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung