Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:14 WIB
Ilustrasi Tim Opsnal Polsek Bumi Waras menangkap pelaku penggelapan sepeda motor di Way Kandis, Bandar Lampung, pada Jumat, 31 Juli 2026. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • KH melarikan sepeda motor milik rekannya di Teluk Betung Selatan pada Senin, 30 Juni 2025.
  • Pelaku menjual motor curian tersebut seharga dua juta rupiah untuk modal kabur ke Provinsi Bengkulu.
  • Tim Opsnal Polsek Bumi Waras menangkap pelaku di Way Kandis, Bandar Lampung, pada Jumat, 31 Juli 2026.

SuaraLampung.id - Kepercayaan adalah barang mahal, namun bagi KH (28), kepercayaan hanyalah pintu masuk untuk melancarkan aksi jahatnya.

Setahun silam, ia meminjam motor rekannya dengan alasan membeli rokok. Namun, kepulan asap rokok itu rupanya menjadi awal dari pelarian panjang yang membawanya hingga ke luar provinsi.

Setelah menjadi bayang-bayang selama lebih dari setahun, petualangan KH resmi berakhir di tangan Tim Opsnal Polsek Bumi Waras pada Jumat (31/7/2026) malam. Ia diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Way Kandis, Bandar Lampung.

Kisah ini bermula Senin (30/6/2025). Di sebuah tempat cuci mobil di kawasan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, KH menghampiri rekannya. Dengan raut wajah tanpa dosa, ia meminjam kunci Yamaha R15 milik korban.

Tanpa menaruh curiga pada kawan sendiri, sang pemilik menyerahkan kunci motor sport tersebut. KH menjauh, memacu mesin, dan sejak detik itu, ia tak pernah kembali. Rokok yang dijanjikan tak kunjung datang, begitu pula motor senilai Rp10 juta milik korban.

KH rupanya telah menyusun rencana matang. Motor tersebut langsung dilarikan ke Lampung Tengah dan dijual dengan harga miring, hanya Rp2 juta, seperlima dari harga aslinya. Uang hasil gelap itu kemudian digunakannya sebagai modal untuk menghilang ke Provinsi Bengkulu.

"Pelaku mengakui telah menjual motor korban seharga Rp2 juta untuk modal melarikan diri ke Bengkulu demi menghindari kejaran kami," ungkap Kapolsek Bumi Waras, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, Selasa (5/8/2026).

Meski setahun berlalu, polisi tidak pernah menghapus nama KH dari daftar pencarian. Begitu terendus kabar bahwa KH telah kembali ke rumahnya di Way Kandis, Tim Opsnal langsung bergerak mengepung lokasi. KH yang mengira kasusnya sudah terlupakan, hanya bisa pasrah saat borgol melingkar di pergelangan tangannya.

Kini, KH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal.

Baca Juga: Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, bahkan kepada orang yang sudah dikenal sekalipun. Jangan mudah meminjamkan kendaraan tanpa pengawasan," pesan AKP Hasbi.

Meski pelaku sudah tertangkap, polisi masih terus memburu keberadaan motor Yamaha R15 milik korban yang kini berpindah tangan.

Load More