Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:56 WIB
Aparat Polsek Tanjungkarang Timur menangkap tersangka penggelapan sepeda motor. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Buruh harian Anggi kehilangan motor Honda Beat setelah dipinjam temannya, MB, pada Minggu 19 Juli 2026 di Bandar Lampung.
  • Pelaku berinisial MB menggelapkan motor korban untuk dijadikan jaminan utang kepada seseorang bernama EGA tanpa izin pemiliknya.
  • Polsek Tanjung Karang Timur menangkap MB di Kelurahan Tanjung Agung Raya serta mengamankan barang bukti motor pada Agustus 2026.

SuaraLampung.id - Bagi Anggi (23), seorang buruh harian lepas di Bandar Lampung, kepercayaan adalah segalanya. Namun, pemuda ini baru saja memetik pelajaran pahit bahwa terkadang, niat baik justru menjadi pintu masuk bagi petaka.

Sepeda motor Honda Beat keluaran teranyar miliknya raib, bukan karena dirampas begal, melainkan digelapkan oleh teman yang ia percaya.

Semuanya bermula pada Minggu sore yang tenang di Jalan Beo, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, (19/7/2026).

Saat itu, pelaku berinisial MB (34) menghampiri Anggi dengan permintaan meminjam motor sebentar untuk membeli minuman.

Tanpa curiga, Anggi menyerahkan kunci motor Honda Beat 2024 miliknya. Ia membayangkan MB akan kembali dalam hitungan menit dengan sebotol air di tangan.

Namun, menit berganti jam, dan jam berganti hari. MB seolah hilang ditelan bumi bersama kendaraan yang menjadi alat transportasi utama Anggi mencari nafkah.

Bukannya pergi ke toko kelontong, MB ternyata membawa motor tersebut ke arah yang tak pernah dibayangkan Anggi. Motor gress itu tidak dijual, melainkan dijadikan jaminan utang kepada seseorang bernama EGA.

MB memperlakukan keringat hasil kerja keras temannya itu layaknya aset pribadi untuk melunasi kewajibannya sendiri.

Setelah menunggu dengan sia-sia, Anggi akhirnya sadar bahwa ia telah dikhianati. Laporan resmi pun dilayangkan ke Polsek Tanjung Karang Timur pada 28 Juli 2026.

Baca Juga: Gara-gara Es Rp10 Ribu, Dua Sales di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa

Unit Reskrim di bawah komando Kapolsek Kompol Toni Apriadi melakukan penyelidikan intensif yang membawa petugas ke jejak MB.

"Pelaku menguasai kendaraan korban tanpa hak, lalu menjadikannya jaminan utang kepada orang lain. Ini murni tindak pidana penggelapan," tegas Kompol Toni, Jumat (7/8/2026).

Pengejaran itu berakhir di wilayah Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian. MB tak berkutik saat diringkus polisi.

Motor Honda Beat berwarna hijau bernomor polisi BE 2584 AIP berhasil diselamatkan sebagai barang bukti, meski Anggi harus melalui proses hukum panjang untuk mendapatkannya kembali.

Kini, MB harus mendekam di balik jeruji besi, dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Kompol Toni Apriadi pun menitipkan pesan penting bagi warga Bandar Lampung. Di tengah tuntutan hidup yang kian sulit, kewaspadaan adalah tameng utama.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, bahkan kepada orang yang sudah dikenal sekalipun. Jangan mudah menyerahkan aset berharga tanpa pertimbangan matang," pungkasnya.

Load More