Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:15 WIB
Video penangkapan seorang pria yang disebut-sebut sebagai pelaku begal di Kota Bandar Lampung viral di media sosial. Polisi meluruskan bahwa pria dalam video itu bukan pelaku begal, melainkan terduga pencuri kotak amal di sebuah masjid di Kecamatan Tanjung Senang. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Polisi di Bandar Lampung mengklarifikasi hoaks video penangkapan begal yang ternyata pencuri kotak amal pada Minggu (2/8/2026).
  • Remaja berinisial WD kedapatan mencuri uang sebesar Rp63 ribu di sebuah masjid di kawasan Tanjung Senang.
  • Kasus pencurian tersebut diselesaikan secara humanis melalui pendekatan restorative justice tanpa melanjutkan proses hukum formal.

SuaraLampung.id - Layar ponsel warga Bandar Lampung sempat memanas dalam beberapa hari terakhir. Sebuah video penangkapan seorang pemuda beredar cepat dari grup WhatsApp ke beranda media sosial, dibumbui narasi mencekam "Begal tertangkap warga!"

Namun, di balik riuhnya komentar netizen yang geram, polisi segera mengklarifikasi. Narasi tersebut dipastikan palsu alias hoaks.

Pemuda di dalam video itu bukanlah pelaku begal yang sadis, melainkan seorang remaja yang tersandung kasus pencurian kotak amal masjid dengan nilai kerugian yang jauh dari kata fantastis.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Edy Sabhara Purba, meluruskan bahwa pria berinisial WD (18) tersebut diamankan warga di sebuah masjid di kawasan Tanjung Senang pada Minggu (2/8/2026). Saat ditangkap, WD kedapatan mengantongi uang sebesar Rp63 ribu yang diambilnya dari dalam kotak amal.

"Terkait narasi yang menyebut pria dalam video merupakan begal, itu tidak benar. Yang bersangkutan adalah pelaku pencurian kotak amal. Kami segera mengamankannya untuk menghindari aksi main hakim sendiri," tegas Iptu Edy, Kamis (6/8/2026).

WD, warga Kota Metro, kini harus berhadapan dengan konsekuensi perbuatannya, meski tidak lewat jalur jeruji besi.

Menariknya, kasus ini berakhir dengan pendekatan yang lebih humanis. Alih-alih melanjutkan ke meja hijau, pihak kepolisian bersama tokoh masyarakat setempat memilih jalan restorative justice.

Linmas, Ketua RT, hingga Marbot masjid sepakat untuk tidak membuat laporan polisi. Mengingat nilai kerugian yang relatif kecil dan latar belakang pelaku, mereka memilih memberikan kesempatan kedua melalui pembinaan.

"Kami lakukan pembinaan dan yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ini disepakati bersama oleh pihak masjid dan warga setempat," tambah Edy.

Baca Juga: Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar

Iptu Edy mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Jangan mudah percaya informasi yang beredar tanpa verifikasi. Dan yang paling penting, jangan main hakim sendiri. Serahkan proses hukum kepada kami," pungkasnya.

Load More