Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Mei 2026 | 08:22 WIB
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Maret hingga April 2026. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 54 kasus narkotika dan menangkap 58 tersangka selama periode Maret hingga April 2026.
  • Polisi menyita berbagai barang bukti sabu, psikotropika, dan uang tunai dari sejumlah wilayah rawan di Kota Bandar Lampung.
  • Operasi tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 632 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah kerugian finansial Rp27,2 juta.

SuaraLampung.id - Di balik riuh aktivitas Kota Bandar Lampung dalam dua bulan terakhir, sebuah "operasi senyap" terus bergulir di gang-gang sempit dan sudut-sudut tersembunyi kota.

Hasilnya cukup mengejutkan. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika dengan mengungkap 54 kasus tindak pidana hanya dalam kurun waktu Maret hingga April 2026.

Tak main-main, sebanyak 58 orang kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mirisnya, dari puluhan tersangka tersebut, tujuh di antaranya adalah perempuan yang terjerumus dalam lingkaran setan peredaran barang haram ini.

Data kepolisian menunjukkan bahwa peredaran narkoba menyusup hingga ke pemukiman padat penduduk. Kecamatan Telukbetung Utara menduduki puncak daftar wilayah paling rawan dengan 8 kasus, disusul oleh Kecamatan Kedaton (7 kasus), serta Bumi Waras dan Tanjungkarang Barat yang masing-masing mencatatkan 5 kasus.

Jika ditelisik lebih dalam hingga ke tingkat kelurahan, nama-nama seperti Rajabasa, Pengajaran, dan Way Dadi menjadi sorotan tajam dengan masing-masing tiga kasus yang berhasil diungkap.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, menegaskan bahwa angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata ancaman yang menghantui warga kota.

"Ini adalah bentuk komitmen tanpa kompromi dari kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Kami ingin menekan angka kriminalitas ini hingga ke akar-akarnya," tegas Kombes Alfret pada Selasa (13/5/2026).

Dalam operasi besar-besaran ini, petugas berhasil menyita beragam jenis zat terlarang yang siap diedarkan ke masyarakat.

Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan: mulai dari 56,79 gram sabu, 0,77 gram tembakau sintetis, hingga puluhan butir pil ekstasi yang siap menghancurkan saraf penggunanya.

Baca Juga: Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor

Tak berhenti di situ, polisi juga menyita 'apotek jalanan' berupa 325 butir obat-obatan psikotropika, yang terdiri dari Alprazolam, Tramadol, hingga Mercy. Uang tunai senilai Rp770 ribu yang diduga kuat sebagai hasil transaksi kotor tersebut turut disita sebagai bukti nyata perputaran uang haram di jalanan.

Namun, di balik penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, ada satu angka yang jauh lebih bermakna yaitu 632 jiwa.

Itulah estimasi jumlah warga yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika berkat keberhasilan polisi menggagalkan peredaran barang-barang tersebut.

Selain menyelamatkan nyawa, operasi ini diklaim berhasil menghindarkan masyarakat dari kerugian finansial mencapai lebih dari Rp27,2 juta.

"Keberhasilan ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi tentang berapa banyak nyawa dan masa depan anak muda yang bisa kita selamatkan dari bahaya laten narkoba," pungkas Alfret.

Load More