SuaraLampung.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan 1.300 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal.
“Tim KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan satwa liar jenis burung dari berbagai jenis, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi,” kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, Sabtu (23/8/2025).
Ia mengatakan petugas kepolisian juga mengamankan terduga pelaku bernama Hendrik Arum Eko Prasetyo warga Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Edy menjelaskan pada Hari Jumat (22/8/2025) sekira jam 22.00 WIB di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan satu unit Bus P.O.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang dan kendaraan itu, kata dia, ditemukan di dalam kendaraan tersebut berisikan satwa liar jenis burung sebanyak 1.300 ekor yang diduga ada jenis burung yang dilindungi.
Dia merinci beberapa burung temuan itu, antara lain burung Kinoi atau Cucak Daun Sumatera yang dilindungi sebanyak enam ekor.
Selain itu terdapat enam boks plastik putih berisikan 120 ekor burung pented, tujuh boks plastik putih berisikan 350 ekor burung Prenjak, dan 17 boks plastik putih berisikan 425 ekor burung Jalak Kebo.
Selanjutnya, ada enam boks plastik putih berisikan 300 ekor burung Sogon, satu boks plastik putih berisikan 25 ekor burung Platuk Beras, satu boks plastik putih berisikan 25 ekor burung Cipoh Kacat, satu boks plastik putih berisikan 35 ekor burung Pentis Kumbang, tiga ekor burung Siri-Siri, sembilan ekor burung Sikatan Rimba Dada Coklat.
"Satwa liar jenis burung tersebut dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Burung tersebut dibawa dari Kayu Agung Sumatera Selatan dan akan diantar dengan tujuan Kampung Rambutan Jakarta Timur,” ujarnya.
Baca Juga: Trik Baru Penyelundupan Ganja 90 Kg Disembunyikan di Mobil Towing, Pelaku Diciduk di Bakauheni
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Edy, selanjutnya burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi. dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Trik Baru Penyelundupan Ganja 90 Kg Disembunyikan di Mobil Towing, Pelaku Diciduk di Bakauheni
-
Modus Lama Terulang! 120 Burung Liar Tanpa Dokumen Disita di Pelabuhan Bakauheni
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
AJI dan YIARI Ajak Jurnalis Lampung Peduli Isu Lingkungan dan Satwa Kukang
-
Penyelundupan Gagal! Puluhan Burung Langka Diselamatkan di Bakauheni, Ini Jenisnya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Jamaah Umrah Bandar Lampung Diminta Tunda Berangkat ke Arab Saudi, Ini Penjelasan Kemenhaj
-
Kapan Waktu Terbaik Beli Tiket Ferry Bakauheni untuk Mudik Lebaran? Ini Imbauan ASDP
-
Momentum Ramadan, BRI dan Forum Pemred Pererat Sinergi untuk Penguatan Jurnalisme Berkualitas