SuaraLampung.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ceker ayam tanpa dokumen resmi sebanyak 10,8 ton ke wilayah Provinsi Lampung.
"Total muatan ceker ayam yang diamankan mencapai 10,8 ton," kata Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan, Rabu (10/9/2025).
Dia menjelaskan, produk tersebut ditemukan dalam dua kendaraan berbeda saat proses bongkar kapal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa (9/9/2025) malam dan Rabu (10/9/2025) dini hari.
"Ini merupakan hasil kolaborasi pengawasan antara Karantina Lampung dan Karantina Banten, dalam rangka memperketat pengawasan lalu lintas komoditas yang berpotensi membawa penyakit hewan di jalur strategis penyeberangan Jawa dan Sumatera," kata dia.
Donni menyampaikan bahwa ceker ayam tersebut berhasil diamankan saat petugas mendapatkan informasi adanya rencana lalu lintas pemasukan produk hewan secara ilegal ke Provinsi Lampung.
"Dari informasi tersebut petugas kami segera memperketat pengawasan. Kemudian bersiaga saat proses bongkar kapal dari Pelabuhan Merak pada Selasa (9/9/2025). Hasil pemeriksaan petugas mengungkap adanya muatan ceker ayam sebanyak 7,5 ton, yang berasal dari Tangerang, Banten, dan ditujukan ke Kota Metro, Lampung," kata dia.
Kemudian, lanjut Donni, pada Rabu dini hari, petugas kembali menemukan kendaraan pengangkut lainnya berupa mobil pikap yang membawa 3,3 ton ceker ayam. Komoditas ini juga berasal dari Tangerang dan direncanakan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Kedua pengiriman tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina, tidak dilengkapi dengan dokumen wajib, yakni Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal serta tidak diangkut menggunakan kendaraan yang memenuhi standar sanitasi dan tanpa fasilitas pendingin," kata dia.
Donni menegaskan, atas pelanggaran tersebut, petugas Karantina Lampung melakukan penahanan terhadap seluruh muatan, serta pemeriksaan terhadap pengemudi masing-masing kendaraan untuk pendalaman informasi.
Baca Juga: Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 35 yang menegaskan bahwa setiap media pembawa wajib dilaporkan dan disertai dokumen karantina pada saat pemasukan ke suatu wilayah,” kata dia.
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, lanjutnya, dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 88, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta mencegah masuknya penyakit hewan berbahaya ke wilayah Sumatera," kata dia.
Donni juga menekankan bahwa perlindungan konsumen menjadi perhatian utama dalam setiap langkah pengawasan. Produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat harus memiliki asal-usul yang jelas, bebas dari penyakit, dan aman untuk dikonsumsi.
“Langkah ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen,” katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
1 Juta Keluarga Terancam! Mentan Janji Stabilkan Harga Singkong di Lampung
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung
-
Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?