SuaraLampung.id - Pelarian Khusni Mubarak (KM) alias AS, tersangka kasus korupsi pembangunan gedung mess guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikia Lampung Timur, akhirnya tamat.
Setelah setahun lebih bermain 'petak umpet' dengan aparat, pelariannya yang merugikan negara miliaran rupiah harus berakhir dramatis di sebuah Rumah Makan Nasi Kapau di Bandar Lampung.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan pada Kamis (17/7/2025) malam.
Saat para pelanggan lain sibuk menikmati hidangan, KM justru harus menelan pil pahit saat tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur meringkusnya di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Sukarame.
Penangkapan yang terencana ini mengakhiri persembunyiannya dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,266 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
"KM alias AS ini, sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung mess guru di MAN Insan Cendikia Lampung Timur tahun anggaran 2021, dengan nilai anggaran Rp 2,266 miliar," kata Armen Wijaya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kasus korupsi ini sejatinya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur sejak Mei 2024. Namun, KM alias AS yang merupakan pelaksana pekerjaan dari CV. Sketsa, memilih tidak kooperatif dan melarikan diri.
Statusnya pun dinaikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya persembunyiannya terungkap setelah operasi intelijen yang presisi.
Baca Juga: Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
Pesan Tegas Pemberantasan Korupsi
Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan menangkap seorang buronan, tetapi menjadi pesan kuat dari Kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi para koruptor.
Usai diringkus tanpa perlawanan, KM langsung digelandang ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini resmi ditahan.
"Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025," ujar Armen.
Langkah penahanan ini diambil dengan pertimbangan matang.
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Innalillahi, Jemaah Calon Haji Lampung Timur Wafat di Tanah Suci Akibat Serangan Jantung
-
Bulog "Tidur", Petani Jagung Lampung Timur Gigit Jari: Harga Anjlok, Jagung Membusuk
-
Gara-Gara Sampah, Kakak di Lampung Timur Tega Aniaya Adik Kandung
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Drama Dokter vs Influencer: Berawal dari Tudingan Pelakor Berujung Laporan ke Polda Lampung
-
BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Kinerja Solid dan Komitmen ke Pemegang Saham
-
Lampu Kuning Program MBG! Baru Separuh SPPG di Bandar Lampung yang Terjamin Higienis
-
Way Kanan Menuju Pusat Agro: Menakar Ambisi Hilirisasi Rp150 Triliun di Bumi Lampung
-
Sisi Gelap Penjaga Kafe di Bandar Lampung: Nyabu Dulu Sebelum Maling Kabel PLN di Siang Bolong