SuaraLampung.id - Pelarian Khusni Mubarak (KM) alias AS, tersangka kasus korupsi pembangunan gedung mess guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikia Lampung Timur, akhirnya tamat.
Setelah setahun lebih bermain 'petak umpet' dengan aparat, pelariannya yang merugikan negara miliaran rupiah harus berakhir dramatis di sebuah Rumah Makan Nasi Kapau di Bandar Lampung.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan pada Kamis (17/7/2025) malam.
Saat para pelanggan lain sibuk menikmati hidangan, KM justru harus menelan pil pahit saat tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur meringkusnya di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Sukarame.
Penangkapan yang terencana ini mengakhiri persembunyiannya dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,266 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
"KM alias AS ini, sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung mess guru di MAN Insan Cendikia Lampung Timur tahun anggaran 2021, dengan nilai anggaran Rp 2,266 miliar," kata Armen Wijaya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kasus korupsi ini sejatinya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur sejak Mei 2024. Namun, KM alias AS yang merupakan pelaksana pekerjaan dari CV. Sketsa, memilih tidak kooperatif dan melarikan diri.
Statusnya pun dinaikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya persembunyiannya terungkap setelah operasi intelijen yang presisi.
Baca Juga: Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
Pesan Tegas Pemberantasan Korupsi
Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan menangkap seorang buronan, tetapi menjadi pesan kuat dari Kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi para koruptor.
Usai diringkus tanpa perlawanan, KM langsung digelandang ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini resmi ditahan.
"Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025," ujar Armen.
Langkah penahanan ini diambil dengan pertimbangan matang.
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Innalillahi, Jemaah Calon Haji Lampung Timur Wafat di Tanah Suci Akibat Serangan Jantung
-
Bulog "Tidur", Petani Jagung Lampung Timur Gigit Jari: Harga Anjlok, Jagung Membusuk
-
Gara-Gara Sampah, Kakak di Lampung Timur Tega Aniaya Adik Kandung
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
182 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Pabrik Kena Sanksi Miliaran!
-
Farel Prayoga Ditipu Keluarga Sendiri: Uang Ratusan Juta Ludes untuk Beli Kuda!
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 1.917.000/Gram
-
Imbas Deal Trump-Prabowo! Pertamina Siap 'Borong' Minyak Mentah & LPG dari AS
-
Tarif Trump 19 Persen Ancam "Hegemoni" QRIS di Indonesia?
Terkini
-
Petak Umpet Berakhir: Koruptor Mess Guru Lampung Timur Ditangkap di RM Nasi Kapau
-
Kabar Gembira Warga Lampung Selatan: Bantuan Beras 20 Kg Siap Dibagikan
-
Unila Buka 22 Prodi S2 Jalur RPL: Peluang Emas untuk Profesional dengan Pengalaman Kerja
-
Jangan Langsung Gaspol! Ini Pemanasan Wajib Bagi Pemula Sebelum Olahraga Lari Agar Bebas Cedera
-
Cegah Peredaran Beras Oplosan, Bulog Lampung Ambil Langkah Ini