Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:57 WIB
Ilustrasi Prof Heryandi (kanan). Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Prof Heryandi meninggal dunia. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila Prof Heryandi meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Rabu (4/10/2023).

Mantan Wakil Rektor 1 Universitas Lampung (Unila) itu sempat mengeluhkan sakit di dada sebelah kiri kepada kawan satu tahanan sebelum pingsan dan meninggal dunia.

Kepala Lapas Kelas 1 Bandar Lampung Saiful Sahri mengatakan, Heryandi masih sempat menonton warga binaan main tenis pada pukul 08.10. 

"Kemudian mantan WR 1 Unila itu mengeluhkan sakit di dada sebelah kiri, sebelum mengalami pingsan," kata Saiful Sahri, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Terbukti Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Mantan Wakil Rektor dan Mantan Ketua Senat Dijatuhi Hukuman Ini

Kemudian, kata dia lagi, setelah yang bersangkutan mengeluh sakit di dada kiri, tidak lama dari situ kawan satu tahanan berinisiatif membawanya ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk meminta pertolongan.

"Kemudian tim medis menjemput ke kamar untuk dibawa ke klinik dan dilakukan pertolongan pertama, dan pukul 08.20 WIB segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Lampung," kata Saiful.

Setibanya Heryandi di RS Bhayangkara, kata Saiful, yang bersangkutan langsung dilakukan penanganan di UGD dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.35 WIB.

"Yang bersangkutan memang memiliki riwayat pengobatan, tetapi saat awal menjalani hukuman di sini sudah dilakukan pemeriksaan awal dengan keadaan fit, namun terdapat catatan (riwayat) sakit jantung dan sudah bawa obat-obatan," kata dia.

Saiful mengatakan bahwa pada 8 September 2023 lalu, Heryandi pun pernah mengeluh lemas yang hilang timbul dan sudah kurang lebih 4 bulan tidak pernah kontrol ke rumah sakit.

Baca Juga: Calon Mahasiswa Titipan Anak Wapres Maruf Amin Lolos Kuliah di Fakultas Kedokteran Unila

"Pasien mendapat obat-obatan sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit luar lapas. Bahkan pernah dirujuk oleh dokter Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung ke dokter spesialis jantung di RS Bhayangkara dan diberikan obat-obatan jantung, kemudian disarankan dokter spesialis jantungnya untuk kontrol di bulan berikutnya," ujar Saiful.

Kemudian, kata dia lagi, WBP Heryandi pada 1 Agustus kembali berobat ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung, karena mengeluh lemas dan sesak dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter, dimana saat itu didapatkan tensi pasien rendah sehingga dilakukan rujukan ke RS Bhayangkara.

"Di sana pasien dirawat selama tiga hari, karena kondisi belum stabil RS Bayangkara lalu merujuk ke RS Abdul Moeloek, di sana pasien dirawat selama 2 hari. Lalu pada 15 Agustus yang bersangkutan kembali ke dokter spesialis jantung di RS Abdul Moeloek. Pasien mendapatkan obat-obatan dan disarankan untuk kontrol per tiga bulan," kata dia.

Heryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Tahun 2022. (ANTARA)

Load More