SuaraLampung.id - Mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri dinyatakan bersalah dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri pada tahun 2022 lalu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri. Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu pidana penjara, Heryandi dan Basri juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp150 juta untuk terdakwa M. Basri.
Baca Juga: KPK Cecar Bos Maspion Dugaan Aliran Mata Uang Asing ke Eks Bupati Sidoarjo
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah sebulan hukuman tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman dua tahun pidana penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
JPU KPK menuntut agar keduanya divonis hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, untuk Heryandi senilai Rp300 juta dan M. Basri Rp150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.
Terdakwa Heryandi dan M. Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Cek Fakta: Ferry Irawan Ajukan Banding ke Hakim Atas Kasus KDRT yang Menjeratnya
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Bos Maspion Dugaan Aliran Mata Uang Asing ke Eks Bupati Sidoarjo
-
Cek Fakta: Ferry Irawan Ajukan Banding ke Hakim Atas Kasus KDRT yang Menjeratnya
-
Jalan Pasrah Penyuap Hakim Agung Sudrajad Terima Vonis 8 Tahun Penjara: Dihukum Berapapun Saya Terima
-
Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Ngotot Bantah KDRT, Venna Melinda: Aku Bisa Ngomong Apa
-
Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda