SuaraLampung.id - Mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri dinyatakan bersalah dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri pada tahun 2022 lalu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri. Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu pidana penjara, Heryandi dan Basri juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp150 juta untuk terdakwa M. Basri.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah sebulan hukuman tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman dua tahun pidana penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
JPU KPK menuntut agar keduanya divonis hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, untuk Heryandi senilai Rp300 juta dan M. Basri Rp150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.
Terdakwa Heryandi dan M. Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK Cecar Bos Maspion Dugaan Aliran Mata Uang Asing ke Eks Bupati Sidoarjo
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Bos Maspion Dugaan Aliran Mata Uang Asing ke Eks Bupati Sidoarjo
-
Cek Fakta: Ferry Irawan Ajukan Banding ke Hakim Atas Kasus KDRT yang Menjeratnya
-
Jalan Pasrah Penyuap Hakim Agung Sudrajad Terima Vonis 8 Tahun Penjara: Dihukum Berapapun Saya Terima
-
Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Ngotot Bantah KDRT, Venna Melinda: Aku Bisa Ngomong Apa
-
Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Trik Baru Penyelundupan Ganja 90 Kg Disembunyikan di Mobil Towing, Pelaku Diciduk di Bakauheni
-
Wasit Beri Penalti, Bhayangkara FC Gigit Jari: Munster: Seharusnya Kami Bawa Poin!
-
Drama Kanjuruhan! Gol Penalti Injury Time Kubur Mimpi Bhayangkara FC di Malang
-
Kasus Bayi Alesha: RSUDAM Lampung Akui Kesalahan, Ombudsman Pantau Ketat Perbaikan Layanan
-
Dokter RSUDAM Lampung Kena Sanksi Jual Beli Alat Kesehatan ke Pasien BPJS