SuaraLampung.id - Mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri dinyatakan bersalah dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri pada tahun 2022 lalu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri. Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu pidana penjara, Heryandi dan Basri juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp150 juta untuk terdakwa M. Basri.
Baca Juga: KPK Cecar Bos Maspion Dugaan Aliran Mata Uang Asing ke Eks Bupati Sidoarjo
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah sebulan hukuman tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman dua tahun pidana penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
JPU KPK menuntut agar keduanya divonis hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, untuk Heryandi senilai Rp300 juta dan M. Basri Rp150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.
Terdakwa Heryandi dan M. Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Cek Fakta: Ferry Irawan Ajukan Banding ke Hakim Atas Kasus KDRT yang Menjeratnya
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berita Terkait
-
Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
-
Simpan Uang Tunai Nyaris Rp1 Triliun, Novel Baswedan Yakin Zarof Ricar Punya Catatan Suap Selama jadi Makelar Kasus
-
3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kembali, Ada Apa?
-
Drama Rp 3,5 Miliar Demi Anak, Meirizka Widjaja Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Apa Pekerjaan Meirizka Widjaja? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M Demi Bebaskan Ronald Tannur
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Libur Nataru: KAI Siapkan 2.340 Kursi Per Hari dari Stasiun Tanjungkarang
-
Kampanye Medsos Nihil, Paslon Cagub-Cawagub Lampung Lebih Pilih Cara Konvensional
-
Beasiswa S2 untuk Jurnalis, BRI Fellowship Journalism 2025 Resmi Dibuka
-
Terjatuh Usai Jambret di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa
-
PMI Tewas di Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Lampung Terbongkar