SuaraLampung.id - Mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri dinyatakan bersalah dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri pada tahun 2022 lalu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri. Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu pidana penjara, Heryandi dan Basri juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp150 juta untuk terdakwa M. Basri.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah sebulan hukuman tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman dua tahun pidana penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
JPU KPK menuntut agar keduanya divonis hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, untuk Heryandi senilai Rp300 juta dan M. Basri Rp150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.
Terdakwa Heryandi dan M. Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK Cecar Bos Maspion Dugaan Aliran Mata Uang Asing ke Eks Bupati Sidoarjo
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Bos Maspion Dugaan Aliran Mata Uang Asing ke Eks Bupati Sidoarjo
-
Cek Fakta: Ferry Irawan Ajukan Banding ke Hakim Atas Kasus KDRT yang Menjeratnya
-
Jalan Pasrah Penyuap Hakim Agung Sudrajad Terima Vonis 8 Tahun Penjara: Dihukum Berapapun Saya Terima
-
Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Ngotot Bantah KDRT, Venna Melinda: Aku Bisa Ngomong Apa
-
Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu
-
5 Fakta Viral Petugas Dishub Cekcok dan Ancam Tusuk Sopir Truk di Lampung Utara