SuaraLampung.id - Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengaku didesak anggota DPRD Tulang Bawang Marzani untuk memasukkan anaknya ke Unila.
Keterangan ini disampaikan Herman HN saat menjadi saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (28/2/2023).
Herman HN mengaku Marzani datang menemuinya untuk meminta tolong memasukkan anaknya ke Unila.
"Saat itu saya jawab tidak bisa, tapi yang bersangkutan memaksa terus minta tolong, karena saya tidak enak hati, saya bilang saya usahakan," kata Herman HN.
Ia mengatakan bahwa saat bertemu dengan Marzani tersebut, yang bersangkutan langsung menyodorkan nomor telepon Budi Sutomo yang pada waktu itu menjabat sebagai Kabiro Perencanaan Unila.
"Marzani bilang ini, ada Budi Sutomo, tapi saya bilang gak kenal, namun yang bersangkutan terus minta tolong, kemudian saya bilang, saya kenal sama Yusdianto, Dosen Unila. Kemudian, Yusdianto dan Budi Sutomo datang bersama," kata dia.
Dia mengatakan bahwa setelah bertemu dengan Budi Sutomo, dirinya langsung menyampaikan maksudnya meminta tolong untuk memasukkan anaknya Marzani ke Unila.
"Saya bilang langsung sama Budi Sutomo tolong bantu saya ada keponakan mau masuk kedokteran Unila kalau bisa," kata dia.
Dia pun mengakui bahwa tidak pernah menghubungi Karomani dalam persoalan memasukkan anaknya Marzani ke Unila.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Herman HN Hadir di Persidangan Korupsi Suap Unila
"Saat ketemu Budi Sutomo juga tidak pernah sama sekali waktu itu omongan infak ke saya," kata dia.
Dia pun mengakui hanya sekali saja bertemu dengan Budi Sutomo dan tidak pernah berhubungan lagi dengannya baik secara langsung maupun melalui telepon.
"Saya juga tidak secara langsung soal ada uang yang diberikan ke Budi Sutomo oleh Saprodi yang merupakan besan dari Marzani," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan sebanyak lima saksi termasuk yakni Yayan Saputra Honorer Pol PP Kota Bandar Lampung Herman HN mantan Wali Kota Bandar Lampung, Nizamudin Dosen Universitas Syah Kuala, Mardiana Anggota DPRD Lampung dan Radityo Dosen ITS.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi pada perkara suap PMB Unila Tahun 2022 di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota yang terdiri dari Efiyanto, Ahmad Rifai, Edi Purbanus dan Aria Veronica.
Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkir, Herman HN Hadir di Persidangan Korupsi Suap Unila
-
Modus Pejabat Pajak Memperkaya Diri, Suap Hingga Pencucian Uang
-
Made "Ariel" Suardana Desak Jaksa Ungkap Peran Rektor dalam Dugaan Korupsi SPI Unud
-
Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Suap di MA, Dua Eks Hakim Agung Mangkir
-
Dipanggil KPK, Eks Hakim Agung MA Sofyan Sitompul Mangkir jadi Saksi Suap Gazalba Saleh
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Baru 3 Bulan Menjabat, Sipir Muda Rutan Kotabumi Terciduk Selundupkan 40 Paket Sabu ke Lapas
-
Jejak Gelap Aipda Andi Gusman dari Mobil Panas Hingga Jerat Sabu
-
WALHI Sebut Banjir Bandar Lampung Adalah Kejahatan Ekologis Bukan Sekadar Takdir
-
Mencekam! Duel Nyali di Tanjungkarang: Anis Lawan Begal yang Umbar Tembakan di Tengah Hari
-
BBRI Siap Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham, Catat Tanggalnya!