Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Februari 2023 | 17:18 WIB
Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN (tengah) hadir sebagai saksi sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (28/2/2023). Herman HN akui bantu Anggota DPRD Tulang Bawang masukkan anaknya ke Unila. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengaku didesak anggota DPRD Tulang Bawang Marzani untuk memasukkan anaknya ke Unila.

Keterangan ini disampaikan Herman HN saat menjadi saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (28/2/2023).

Herman HN mengaku Marzani datang menemuinya untuk meminta tolong memasukkan anaknya ke Unila.

"Saat itu saya jawab tidak bisa, tapi yang bersangkutan memaksa terus minta tolong, karena saya tidak enak hati, saya bilang saya usahakan," kata Herman HN.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Herman HN Hadir di Persidangan Korupsi Suap Unila

Ia mengatakan bahwa saat bertemu dengan Marzani tersebut, yang bersangkutan langsung menyodorkan nomor telepon Budi Sutomo yang pada waktu itu menjabat sebagai Kabiro Perencanaan Unila.

"Marzani bilang ini, ada Budi Sutomo, tapi saya bilang gak kenal, namun yang bersangkutan terus minta tolong, kemudian saya bilang, saya kenal sama Yusdianto, Dosen Unila. Kemudian, Yusdianto dan Budi Sutomo datang bersama," kata dia.

Dia mengatakan bahwa setelah bertemu dengan Budi Sutomo, dirinya langsung menyampaikan maksudnya meminta tolong untuk memasukkan anaknya Marzani ke Unila.

"Saya bilang langsung sama Budi Sutomo tolong bantu saya ada keponakan mau masuk kedokteran Unila kalau bisa," kata dia.

Dia pun mengakui bahwa tidak pernah menghubungi Karomani dalam persoalan memasukkan anaknya Marzani ke Unila.

Baca Juga: Modus Pejabat Pajak Memperkaya Diri, Suap Hingga Pencucian Uang

"Saat ketemu Budi Sutomo juga tidak pernah sama sekali waktu itu omongan infak ke saya," kata dia.

Dia pun mengakui hanya sekali saja bertemu dengan Budi Sutomo dan tidak pernah berhubungan lagi dengannya baik secara langsung maupun melalui telepon.

"Saya juga tidak secara langsung soal ada uang yang diberikan ke Budi Sutomo oleh Saprodi yang merupakan besan dari Marzani," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan sebanyak lima saksi termasuk yakni Yayan Saputra Honorer Pol PP Kota Bandar Lampung Herman HN mantan Wali Kota Bandar Lampung, Nizamudin Dosen Universitas Syah Kuala, Mardiana Anggota DPRD Lampung dan Radityo Dosen ITS.

Sidang pemeriksaan saksi-saksi pada perkara suap PMB Unila Tahun 2022 di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota yang terdiri dari Efiyanto, Ahmad Rifai, Edi Purbanus dan Aria Veronica.

Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa minggu lalu. (ANTARA)

Load More